Hakim Tolak Eksepsi Anggota Dewan
Dengan ditolaknya nota keberatan pihak terdakwa, majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
Dugaan Korupsi Proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menolak seluruh eksepsi (keberatan atas dakwaan) dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida, Klungkung, yaitu anggota DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan, 42 dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), I Made Catur Adnyana, 56, Rabu (23/1).
Dalam putusan sela yang dibacakan hakim, I Wayan Sukanila, menyatakan surat dakwaan JPU Kejari Klungkung telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHP. Hakim juga menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Gede Gita Gunawan dan I Made Catur Adnyana yang dibacakan penasehat hukumnya beberapa waktu lalu.
"Mengadili, menolak nota keberatan penasehat hukum terdakwa Gede Gita Gunawan. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tipikor atas nama terdakwa Gede Gita Gunawan," tegas Hakim Sukanila dalam amar putusannya untuk terdakwa anggota DPRD Klungkung.
Dengan ditolaknya nota keberatan pihak terdakwa, majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi. Namun karena JPU belum siap menghadirkan saksi-saksi, maka sidang kembali ditunda pada 30 Januari mendatang.
Sementara terdakwa lainnya dalam perkara ini, yaitu Thiarta Ningsih yang merupakan istri dari terdakwa Gita Gunawan akhirnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan. Meski sudah hadir dalam sidang pasca melahirkan, namun majelis hakim tidak melakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan.
Dalam dakwaan, JPU menyebut kasus ini berawal saat Dinas BPMPKBPD Klungkung pada Tahun Anggaran 2014 mendapat dana DAK dari Sumber Daya Energi Terbarukan pada pos anggaran belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat untuk membuat instalasi biogas.
Ketika itu proyek biogas ini di bawah leading sector Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintah Desa (BPMPKBPD) Klungkung.
Proyek tersebut tersebar di tiga desa di Nusa Penida, yaitu Desa Sakti, Desa Klumpu dan Desa Kutampi Kaler. Dari 40 titik biogas yang direncanakan hanya 38 titik saja terlaksana, sedangkan 2 titik tidak ada.
Padahal per satu unitnya proyek tersebut bernilai Rp 22 juta. Akibat perbuatan terdakwa Catur Adnyana mengakibatkan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek kegiatan pengadaan belanja barang dan telah memperkaya terdakwa Thiarta Ningsih dan Gede Gita Gunawan selaku koorporasi CV Bhuana Raya yang bukan sebagai pemenang lelang. Total kerugian Rp 793 juta. *rez
Komentar