DPRD Tunggu Komitmen Bupati
Jika dibiarkan tanpa ada tindakan, maka terkesan ‘pajak bisa dibayar, bisa tidak’.
Soal Tunggakan PHR Rp 40 Miliar Lebih
GIANYAR, NusaBali
Jajaran DPRD Gianyar kini menagih komitmen Bupati Gianyar Made Mahayastra, untuk menagih tunggakan pajak hotel dan restoran (PHR), termasuk denda pajak tahun 2018, mencapai Rp 40 miliar lebih. Karena dana tunggakan pajak ini akan sangat menunjang pembiayaan pembangunan.
Hal itu disampaikan salah seorang anggota Komisi II DPRD Gianyar Ketut Karda, via telepon, Rabu (23/1). Sebagai anggota DPRD, dirinya mengaku wajib menagih janji bupati. Tak hanya bagian dari pelanggaran wajib pajak, jelas wakil rakyat asal Desa Petulu, Kecamatan Ubud ini, penagihan tunggakan ini telah menjadi komitmen bupati. Bupati Mahayastra sempat melontarkan secara tegas dalam sebuah rapat dengar pendapat eksekutif dan DPRD di DPRD Gianyar. Rapat dengan agenda pembahasan materi RAPBD Gianyar tahun 2019, jelang akhir tahun 2018. ’’Kami tunggu apa langkah nyata Bupati untuk penagihan tunggakan pajak ini,’’ jelas anggota Fraksi Demokrat DPRD Gianyar ini.
Salah satu strategi yang dijanjikan Bupati dalam rapat itu, lanjut Ketut Karda, Bupati akan membentuk tim penertiban pajak daerah. Setiap penunggak pajak, papan nama perusahaannya akan dipasangi stiker atau spanduk bertuliskan ‘perusahaan ini menunggak pajak’. ‘’Kami ingin lihat, apa benar ada pemasangan stiker seperti itu. Katanya, untuk memberikan sanksi moral kepada penunggak pajak,’’ jelasnya.
Senada Karda, menurut Ketua Komisi I DPRD Gianyar Ngakan Ketut Putra, Pemkab harus segera ambil langkah-langkah nyata untuk penagihan tunggakan pajak ini. Apa pun masalahnya, tunggakan pajak tak patut dibiarkan. Jika dibiarkan tanpa ada tindakan, maka terkesan ‘pajak bisa dibayar, bisa tidak’. Padahal uang pajak itu bukan miliknya perusahaan, tapi milik konsumen untuk pemerintah, yang dititipkan melalui manajemen perusahaan. ‘’Jika kesan ini (pajak bisa dibayar, bisa tidak,Red), telah mendarah daging, maka tak hanya menyulitkan pemerintah, tapi rakyat dirugikan,’’ tegasnya.
Ngakan Putra yang Ketua DPK PKPI Gianyar asal Lingkungan Sampiang, Gianyar ini, minta agar Bupati Gianyar memberikan penghargaan atau reward yang pantas atau lebih proporsional kepada petugas lapangan pemungut pajak. Karena dirinya menerima laporan adanya ketidakproporsionalan upah pungut pajak atau masih lebih rendah pada petugas lapangan, jika dibandingkan unsur pimpinan di atasnya. ’’Pemungut selaku eksekutor penagihan di lapangan ini perlu mendapatkan perhatian,’’ jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan hotel dan restoran di Kabupaten Gianyar menunggak pembayaran pajak hotel dan restoran (PHR), termasuk denda pajak tahun 2018, mencapai Rp 40 miliar lebih. Besarnya tunggakan ini menandakan obsesi Tim Penertiban Pajak Kabupaten Gianyar untuk menjadikan Gianyar nihil tunggakan PHR tahun 2019, hanya mimpi. Data NusaBali, tunggakan PHR tersebut disumbangkan tunggakan pajak 427 hotel dari 1.132 hotel, Rp 27.573.884.515.51. Tunggakan pajak 229 restoran dari total 711 restoran Rp 13.197.078.688.17. Selain PHR, tunggakan pajak yang penagihannya menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Gianyar ini juga disumbangkan oleh 82 unit dari total 254 unit tempat hiburan, Rp 3.090.289.348.30. Total tunggakan tiga sumber PAD Gianyar Rp 43.861.252.551.98.
Sebelumnya, Bupati Gianyar Made Mahayastra mengatakan akan segera menertibkan penunggak pajak tersebut, salah satunya dengan memasang stiker pada penunggak pajak. Terkait hal ini, Plt Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Gianyar I Wayan Sudamia, menyatakan masih mengkoordinasikan Tim Penertiban Pajak Kabupaten Gianyar, untuk segera ke lapangan. Tim ini beranggotakan unsur kepolisian, Kejari Gianyar, dan instansi terkait. *lsa
GIANYAR, NusaBali
Jajaran DPRD Gianyar kini menagih komitmen Bupati Gianyar Made Mahayastra, untuk menagih tunggakan pajak hotel dan restoran (PHR), termasuk denda pajak tahun 2018, mencapai Rp 40 miliar lebih. Karena dana tunggakan pajak ini akan sangat menunjang pembiayaan pembangunan.
Hal itu disampaikan salah seorang anggota Komisi II DPRD Gianyar Ketut Karda, via telepon, Rabu (23/1). Sebagai anggota DPRD, dirinya mengaku wajib menagih janji bupati. Tak hanya bagian dari pelanggaran wajib pajak, jelas wakil rakyat asal Desa Petulu, Kecamatan Ubud ini, penagihan tunggakan ini telah menjadi komitmen bupati. Bupati Mahayastra sempat melontarkan secara tegas dalam sebuah rapat dengar pendapat eksekutif dan DPRD di DPRD Gianyar. Rapat dengan agenda pembahasan materi RAPBD Gianyar tahun 2019, jelang akhir tahun 2018. ’’Kami tunggu apa langkah nyata Bupati untuk penagihan tunggakan pajak ini,’’ jelas anggota Fraksi Demokrat DPRD Gianyar ini.
Salah satu strategi yang dijanjikan Bupati dalam rapat itu, lanjut Ketut Karda, Bupati akan membentuk tim penertiban pajak daerah. Setiap penunggak pajak, papan nama perusahaannya akan dipasangi stiker atau spanduk bertuliskan ‘perusahaan ini menunggak pajak’. ‘’Kami ingin lihat, apa benar ada pemasangan stiker seperti itu. Katanya, untuk memberikan sanksi moral kepada penunggak pajak,’’ jelasnya.
Senada Karda, menurut Ketua Komisi I DPRD Gianyar Ngakan Ketut Putra, Pemkab harus segera ambil langkah-langkah nyata untuk penagihan tunggakan pajak ini. Apa pun masalahnya, tunggakan pajak tak patut dibiarkan. Jika dibiarkan tanpa ada tindakan, maka terkesan ‘pajak bisa dibayar, bisa tidak’. Padahal uang pajak itu bukan miliknya perusahaan, tapi milik konsumen untuk pemerintah, yang dititipkan melalui manajemen perusahaan. ‘’Jika kesan ini (pajak bisa dibayar, bisa tidak,Red), telah mendarah daging, maka tak hanya menyulitkan pemerintah, tapi rakyat dirugikan,’’ tegasnya.
Ngakan Putra yang Ketua DPK PKPI Gianyar asal Lingkungan Sampiang, Gianyar ini, minta agar Bupati Gianyar memberikan penghargaan atau reward yang pantas atau lebih proporsional kepada petugas lapangan pemungut pajak. Karena dirinya menerima laporan adanya ketidakproporsionalan upah pungut pajak atau masih lebih rendah pada petugas lapangan, jika dibandingkan unsur pimpinan di atasnya. ’’Pemungut selaku eksekutor penagihan di lapangan ini perlu mendapatkan perhatian,’’ jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan hotel dan restoran di Kabupaten Gianyar menunggak pembayaran pajak hotel dan restoran (PHR), termasuk denda pajak tahun 2018, mencapai Rp 40 miliar lebih. Besarnya tunggakan ini menandakan obsesi Tim Penertiban Pajak Kabupaten Gianyar untuk menjadikan Gianyar nihil tunggakan PHR tahun 2019, hanya mimpi. Data NusaBali, tunggakan PHR tersebut disumbangkan tunggakan pajak 427 hotel dari 1.132 hotel, Rp 27.573.884.515.51. Tunggakan pajak 229 restoran dari total 711 restoran Rp 13.197.078.688.17. Selain PHR, tunggakan pajak yang penagihannya menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Gianyar ini juga disumbangkan oleh 82 unit dari total 254 unit tempat hiburan, Rp 3.090.289.348.30. Total tunggakan tiga sumber PAD Gianyar Rp 43.861.252.551.98.
Sebelumnya, Bupati Gianyar Made Mahayastra mengatakan akan segera menertibkan penunggak pajak tersebut, salah satunya dengan memasang stiker pada penunggak pajak. Terkait hal ini, Plt Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Gianyar I Wayan Sudamia, menyatakan masih mengkoordinasikan Tim Penertiban Pajak Kabupaten Gianyar, untuk segera ke lapangan. Tim ini beranggotakan unsur kepolisian, Kejari Gianyar, dan instansi terkait. *lsa
Komentar