Satpol PP Tertibkan Puluhan Spanduk Kadaluwarsa
Juga Semprit Reklame Bodong di Gilimanuk
NEGARA, NusaBali
Jajaran Satpol PP Jembrana menertibkan reklame ucapan Hari Raya Galungan dan Kuning serta Natal dan Tahun Baru, Rabu (23/1). Dalam penertiban di sepanjang jalan nasional dari wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, hingga perempatan Pos Polantas Sudirman Agung, Jalan Sudirman, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, itu ditertibkan sebanyak 31 spanduk.
Penertiban reklame yang dipimpin oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Jembrana Kade Agus Arianta, itu dilaksanakan mulai sekitar pukul 09.00 hingga 14.30 Wita. Dari 31 spanduk yang diturunkan petugas, 10 di antaranya merupakan spanduk milik para calon legislatif (Caleg) 2019, 17 spanduk milik sejumlah perusahaan rokok serta provider seluler, dan 4 spanduk yang sudah dalam keadaan usang. “Selain kadaluwarsa, beberapa spanduk kami tertibkan karena tidak berizin dan sudah rusak. Daripada membahayakan keselamatan pengguna jalan, kami tertibkan juga spanduk-spanduk yang sudah rusak,” kata Arianta.
Menurutnya, ada beberapa reklame berupa baliho serta billboard ucapan Hari Raya Galungan dan Kuning serta Natal dan Tahun Baru yang belum ditertibkan karena terbatas alat dan tenaga. Namun sejumlah reklame yang masih tersisa itu nantinya akan diturunkan petugas, apabila tidak segera diturunkan oleh pemilik/pemasang reklame.
“Nanti juga akan kami lakukan penertiban di wilayah lainnya. Tadi (kemarin) sementara baru di Kecamatan Melaya dan sebagian di wilayah seputaran kota Negara (Kecamatan Negara dan Kecamatan Jembrana),” ujarnya.
Selain menertibkan puluhan spanduk, jajaran Satpol PP yang turun bersama tim dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana, juga mengecek sejumlah reklame di sejumlah warung, toko, maupun rumah makan di sekitar Kelurahan Gilimanuk. Reklame berupa neon box maupun spanduk yang di antaranya milik perusahaan rokok, air minum dalam kemasan, dan lainnya, itu dipastikan belum mengantongi izin alias bodong.
Reklame-reklame bodong itu dipasang melalui kerjasama dengan pemilik warung maupun rumah makan setempat, dengan mengisi nama warung atau rumah makan di tempat memasangnya. Keberadaan reklame bodong yang otomatis menimbulkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD), itu pun diberikan peringatan, dengan memasang tanda pemberitahuan reklame tidak berizin, dan memberikan waktu 15 hari untuk mengurus izin reklame tersebut. “Kita harapkan 15 hari setelah ada pemberitahuan ini, agar diurus izinnya. Kalau tidak segera diurus, nanti kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan reklame bodong ini,” ujar Kabid Pajak Daerah Lainnya pada BPKAD Jembrana I Made Cipta Wahyudi, yang ikut melakukan pengecekan reklame bodong, kemarin. *ode
Penertiban reklame yang dipimpin oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Jembrana Kade Agus Arianta, itu dilaksanakan mulai sekitar pukul 09.00 hingga 14.30 Wita. Dari 31 spanduk yang diturunkan petugas, 10 di antaranya merupakan spanduk milik para calon legislatif (Caleg) 2019, 17 spanduk milik sejumlah perusahaan rokok serta provider seluler, dan 4 spanduk yang sudah dalam keadaan usang. “Selain kadaluwarsa, beberapa spanduk kami tertibkan karena tidak berizin dan sudah rusak. Daripada membahayakan keselamatan pengguna jalan, kami tertibkan juga spanduk-spanduk yang sudah rusak,” kata Arianta.
Menurutnya, ada beberapa reklame berupa baliho serta billboard ucapan Hari Raya Galungan dan Kuning serta Natal dan Tahun Baru yang belum ditertibkan karena terbatas alat dan tenaga. Namun sejumlah reklame yang masih tersisa itu nantinya akan diturunkan petugas, apabila tidak segera diturunkan oleh pemilik/pemasang reklame.
“Nanti juga akan kami lakukan penertiban di wilayah lainnya. Tadi (kemarin) sementara baru di Kecamatan Melaya dan sebagian di wilayah seputaran kota Negara (Kecamatan Negara dan Kecamatan Jembrana),” ujarnya.
Selain menertibkan puluhan spanduk, jajaran Satpol PP yang turun bersama tim dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana, juga mengecek sejumlah reklame di sejumlah warung, toko, maupun rumah makan di sekitar Kelurahan Gilimanuk. Reklame berupa neon box maupun spanduk yang di antaranya milik perusahaan rokok, air minum dalam kemasan, dan lainnya, itu dipastikan belum mengantongi izin alias bodong.
Reklame-reklame bodong itu dipasang melalui kerjasama dengan pemilik warung maupun rumah makan setempat, dengan mengisi nama warung atau rumah makan di tempat memasangnya. Keberadaan reklame bodong yang otomatis menimbulkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD), itu pun diberikan peringatan, dengan memasang tanda pemberitahuan reklame tidak berizin, dan memberikan waktu 15 hari untuk mengurus izin reklame tersebut. “Kita harapkan 15 hari setelah ada pemberitahuan ini, agar diurus izinnya. Kalau tidak segera diurus, nanti kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan reklame bodong ini,” ujar Kabid Pajak Daerah Lainnya pada BPKAD Jembrana I Made Cipta Wahyudi, yang ikut melakukan pengecekan reklame bodong, kemarin. *ode
1
Komentar