nusabali

Pengedar Narkoba Diringkus di Nusa Penida

  • www.nusabali.com-pengedar-narkoba-diringkus-di-nusa-penida

10 Hari Mampu Jual Shabu Senilai Rp 30-an Juta

SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung meringkus pelaku pengedar narkoba jenis shabu-shabu, Robbi Rahman alias Voyu, 29, beralamat di Lingkungan Dangin Sama I, Kelurahan/Kecamatan Karangasem. Pelaku diringkus di sebuah gang depan SDN 1 Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Minggu (13/1) lalu.

"Pelaku dan barang bukti berupa 16 paket shabu berat 21,05 gram, sudah kita amankan di Mapolres Klungkung," ujar Kapolres Klungkung, AKBP Komang Sudana, didampingi Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I Gusti Ngurah Yudistira saat menggelar rilis kasus tersebut, Rabu (23/1).

Bahkan untuk memberikan efek jera saat berjalan, pelaku diborgol pada tangan dan kaki. Dijelaskan penangkapan ini bermula pada November 2018, Sat Narkoba Polres Klungkung mendapat informasi di Nusa Penida ada seseorang yang mengedarkan narkoba di Nusa Penida.

Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal melakukan pendalaman ke lokasi untuk melakukan lidik. "Meskipun sempat gagal upaya terus dilakukan, hingga pada Minggu, 13 Januari 2019 sekitar pukul 13.05 Wita, pelaku atas nama Robbi Rahman alias Voyu berhasil ditangkap," ujarnya.

Ketika itu tersangka baru turun dari kapal boat, kemudian dilakukan pembuntutan hingga di sebuah gang di depan SDN 1 Kutampi. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 15 paket kristal bening yang diduga mengandung narkotika jenis shabu, masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening yang dimasukkan ke dalam pipet plastik warna merah. Ditempel dengan seltip warna hijau dengan berat masing-masing 1,35 gram brutto. Lalu 1 buah plastik klip ukuran sedang warna bening, 1 buah plastik klip ukuran sedang bertuliskan Zipack.

Sementara setelah diperiksa pada sepeda motor yang dikendarai pelaku ternyata lagi ditemukan 1 buah paket kristal bening diduga mengandung narkotika jenis shabu dengan berat 0,80 gram brutto.

Pelaku mengaku sudah mengedarkan shabu sejak 3 bulan lalu, yang dikendalikan dari seseorang yang saat ini berstatus warga binaan pada salah satu Rutan di Bali. Dalam 10 hari, pelaku bisa menjual Rp 30 juta-Rp 38 juta, di mana pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.

Salah satu daerah yang menjadi target peredaran shabu ini, yakni Nusa Penida. Atas perbuatannya pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika, yaitu sebagai perantara atau kurir sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UUD RI No 35 Tahun 2009 dengan penjara paling lama 20 tahun.  Selain itu pelaku juga dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 penjara. *wan

Komentar