Satpol PP Panggil Pengembang
Satu Unit Rumah Ambles ke Sungai Yeh Panan
TABANAN, NusaBali
Satpol PP Kabupaten Tabanan akan memanggil pengembang Perumahan Multi Griya Sandan Sari, I Gede Putu Suharto, menyusul peristiwa amblesnya rumah di Blok G Nomor 42 pada Senin (21/1) malam. Pemanggilan tersebut karena deretan rumah, sebanyak 10 rumah, di Blok G ternyata tidak berizin, karena izin hanya diberikan sampai Blok F. Pemanggilan bakal dilakukan Jumat (25/1) hari ini.
Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba, menjelaskan pihaknya telah menurunkan anggota untuk cek ke lapangan terkait pembangunan rumah yang belum berizin. Hasilnya pengembang tidak ditemukan di lokasi, hanya dilihat anak buahnya. “Maka dari itu kami panggil pengembang besok (hari ini),” ujarnya, Kamis (24/1).
Dikatakannya, saat pemanggilan tersebut pengembang diminta membawa seluruh dokumen beserta izin-izin terkait. “Besok (hari ini) saya akan tanya ke pengembangnya terkait izin-izin yang dimiliki,” tegas Sarba.
Sarba menyatakan, jika itu benar ada indikasi pelanggaran maka dirinya akan menjalankan sesuai standar operasional procedur (SOP). Di mana pengembang akan dibina terlebih dahulu. “Jika membandel akan dikenakan SP 1, membandel lagi SP 2, dan memandel lagi SP 3. Dan jika SP 3 tak dihiraukan akan dilanjutkan ke pengadilan,” tandas Sarba.
Sebelumnya diberitakan, rumah milik Rahmat Hidayah di Perumahan Multi Griya Sandan Sari Blok G Nomor 42, Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, yang ambles ke Sungai Yeh Panan pada Senin (21/1) sekitar pukul 23.00 Wita, ternyata belum berizin alias bodong. Rumah milik Rahmat tersebut ternyata telah disita bank.
Hal ini terungkap saat tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Tabanan turun ke lokasi, Rabu (23/1). Pemerintah Kabupaten Tabanan hanya mengeluarkan izin sampai Blok F. Sehingga rumah yang ada di Blok G, sekitar 10 unit rumah, dipastikan seluruhnya bodong.
Kepala DPMPPTSP Tabanan I Made Sumerta Yasa ketika dikonfirmasi, mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim yang dipimpin Kabid Pengawasan dan Pengendalian DPMPPTSP I Gede Sucana ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Hasil pengecekan di lokasi itu selanjutnya diverifikasi berdasarkan data perizinan yang sebelumnya telah dikeluarkan di tahun 2008 lalu. Ternyata izin yang dikeluarkan hanya sampai Blok F saja. “Jadi Blok G belum berizin sama sekali,” ungkap Sumerta Yasa. *de
1
Komentar