15 Krama Digugat, Termasuk Bendesa
Belasan krama Banjar Sulahan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli digugat dalam perkara sengketa tanah pekarangan desa seluas 15 are.
Sengketa Tanah Ayahan Desa Sulahan
BANGLI, NusaBali
Bahkan, Bendesa Adat Sulahan, I Ketut Dudug, termasuk di antara 15 krama yang jadi pihak tergugat dalam perkara ini. Gugatan perkara sengketa tanah pekarangan desa di Banjar/Desa Sulahan ini sudah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangli, terigistrasi dengan Nomor 8/PDTG/2019. Pihak penggugat terdiri dari 12 orang yang semuanya warga Banjar/Desa Sulahan, uakni Dewa Made Ugi, I Dewa Ketut Miasa, I Dewa Putu Murna, I Dewa Ninjoan, I Dewa Ketut Kerug, I Dewa Gde Asan, I Dewa Nyoman Janji, I Dewa Ketut Bakur, I Dewa Made Oka, I Dewa Made Alit, I Dewa Made Lengar, dan I Dewa Gde Alit. Mereka didampingi dua kuasa hukum, I Wayan Wira dan Kadek Dewantara Rata.
Sedangkan krama Banjar/Desa Sulahan yang jadi pihak tergugat berjumlah 15 orang. Mereka masing-masing I Dewa Nyoman Lungi, I Dewa Gde Ngayum, I Dewa Made Sutha, I Dewa Alit Sukadana, I Dewa Made Dani, I Dewa Ketut Budiasa, I Dewa Made Raka Wijaya, I Dewa Made Mandi, I Dewa Gde Pagi, I Dewa Gde Sukra, I Dewa Ayu Made Alit, I Dewa Gde Aprianto, I Dewa Mngaku Alep, I Dewa Made Sukayadnya, dan I Ketut Dudug (Bendesa Adat Sulahan).
Humas PN Bangli, Anak Agung Putra Wiratjaya, dalam keterangan persnya, Jumat (25/1), mengatakan sesuai tertera dalam materia gugatan, para penggugat yang merupakan keturunan dari I Dewa Gede Genteh, sejak awal menempati tanah sengketa seluas 15 are tersebut. Pada tahun 1959, I Dewa Gede Genteh mengajak I Dewa Ketut Arsa (orangtua pihak tergugat) tinggal di tanah pekarangan desa tersebut. Seiring berjalanya waktu, perekonomian I Dewa Ketut Arsa lebih maju dan ujung-ujungnya disebut menguasai tanah milik I Dewa Gede Genteh.
Dalam materi gugatannya, penggungat menyebut ada perbuatan melawan hu-kum, karena pihak tergugat mengusai tanah yang bukan haknya. Selain itu, penggugat juga menuntut agar tanah sengketa seluas 15 are tersebut dikosongkan dan bangunan yang berdiri di sana agar dibongkar.
“Pihak penggugat menginginkan tanah sengketa tersebut dikembalikan. Bahkan, tanah yang dikembalikan harus dalam keadaan kosong. Seperti diketahui, di atas tanah tersebut sudah berdiri bangunan-bangunan permanen,” beber AA Putra Wiratjaya di Bangli, Jumat kemarin.
Menurut Putra Wiratjaya, sebelumnya pihak penggugat dan tergugat tinggal bersama-sama di lahan seluas 15 are tersebut. Namun, pihak penggugat akhirnya keluar dari tanah sengekta tersebut. “Tapi, itu baru dalil dari pihak penggugat. Tentu dalil-dalil para pihak (termasuk tergugat, Red) nantinya akan diuji lewat pembuktian,” tandas Putra Wiratjaya.
Putra Wiratjaya menyebutkan, pihak pengadilan sudah menindaklanjuti gugatan perkara sengketa tanah pekarangan desa yang diajukan 12 krama Desa Sulahan yang menggugat 15 krama sekampungnya ini. PN Bangli pun sudah menetapkan majelis hakim untuk menangani perkara ini. Majelis hakim itu terdiri dari Made Hermayanti, Hary Suryawan, dan AA Putra Wiratjaya sendiri.
Rencananya, sidang perdana perkara ini akan digelar di PN Bangli, Selasa, 29 Januari 2019 nanti, dengan agenda mediasi. “Jika semua pihak hadir saat itu, akan dilaksanakan mediasi. Terkait sidang ini, kami sudah bersurat pada seluruh pihak,” papar Putra Wiratjaya, sembari mengatakan perkara sengketa tanah pekarangan desa 15 arena ini sejatinya sudah sempat dilakukan mediasi di tingkat desa adat, namun tidak mencapai titik temu.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Kadek Dewantara Rata, menyebutkan ada beberapa pihak yang digugat kliennya dalam perkara sengketa tanah pekarangan desa di Desa Sulahan ini. Termasuk di dalamnya Bendesa Adat Sulahan, I Ketut Dudug.
Menurut Dewantara, pihak penggugat sampai saat ini masih ngayahang tanah sengketa tersebut, namun justru ditempati orang lain. “Karena ruang lingkupnya tanah ayahan, maka dalam materi gugatannya, bendesa adat kami masukan sebagai pihak tergugat,” jelas Dewantara saat dikonfirmasi NusaBali via telepon di Bangli, Jumat kemarin.
Dihubungi terpisah kemarin, Bendesa Ketut Dudug membenarkan dirinya termasuk pihak tergugat dalam perekara ini. Hanya saja, Ketut Dudug mengaku belum tahu persis persoalanya seperti apa. "Dari sisi mana bendesa digugat? Kita lihat nanti dalam persidangan," jelas Ketut Dudug sembnari menyatakan akan berupaya hadir dalam sidang perdana di PN Bangli nanti.
Sedangkan I Dewa Nyoman Lungi, 87, selaku tergugat mengakui lahan yang disengketakan itu didapatkan dari tetuanya. "Penglingsir saya sudah menempati tanah ini sejak dulu," ujar Dewa Lungi, yang kemarin didampingi keluarganya, termasuk I Dewa Sukayadnya dan I Dewa Made Raka.
Kini, justru muncul gugatan terkait tanah yang ditempatinya tersebut. Menurut Dewa Sukayadnya, pihaknya selaku tergugat sudah menerima surat panggilan dari PN Bangli untuk mengikuti sidang perdana perkara ini, 29 Januari 2019 nanti. “Tentu kami akan mengikuti proses yang ada,”
Dewa Sukayadnya menegskan, pihaknya sudah menjalankan kewajiban sesuai aturan, yakni ngayahan tanah pekarangan desa sebagaimana mestinya. "Ada hak, tentu ada kewajiban yang harus dijalankan. Kami di sini sudah menjalankan kewajiban kami, selema ini tidak ada persoalan," jelas Dewa Sukayadnya.
Terkait perkara ini, menurut Dewa Sukayadnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. "Kami ingin proses terbuka dan apa yang sebenarnya akan terungkap dalam persidangan," sambung Dewa Raka. *es
1
Komentar