Meninggal Dunia, Nama Tetap Ada di Surat Suara
Partai Perindo kehilangan petarung Caleg DPRD Bali Dapil Tabanan, I Ketut Nurja yang meninggal dunia pada 15 Januari 2019 lalu.
Caleg Perindo Dapil Tabanan I Ketut Nurja
DENPASAR, NusaBali
Walaupun sudah meninggal dunia, namun KPU Bali memastikan tetap mencetak nama Nurja dalam surat suara DPRD Bali pada Pileg 2019. Nama Nurja akan diumumkan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) bahwa telah meninggal dunia.
Sekretaris DPW Perindo Provinsi Bali, Nyoman Widana, Jumat (25/1) mengatakan Caleg DPRD Bali Dapil Tabanan, I Ketut Nurja meninggal dunia pada 15 Januari 2019 lalu. Nama Nurja pun akhirnya dilaporkan ke KPU Bali telah meninggal dunia. “Kami sudah laporkan Pak Nurja meninggal dunia. Tentu saja otomatis kami kehilangan pendulang suara di Pileg 2019,” ujar Widana.
Kata Widana, meskipun Nurja meninggal dunia, nama dan surat suara sudah mencantumkan namanya secara resmi. Sehingga suara Partai Perindo dijamin tidak bakal hilang. “Kalau simpatisan dan pendukung masih cinta ya Pak Nurja pasti dicoblos dan itu suara partai pastinya. Kami yakin pendukung Pak Nurja akan mengalihkan suaranya ke partai,” tegas Widana.
Kata Widana, di Kabupaten Tabanan bakal diperebutkan 6 kursi DPRD Bali. Nurja dipasang dengan deretan Caleg Perindo lainnya untuk DPRD Bali, yakni I Gusti Made Kartika, Ni Gusti Agung Ayu Putu Sulasmi, I Wayan Sueden, I Made Wiguna dan I Dewa Ayu Mimi Permatasari. “Dari formasi caleg kami yang masih tersisa kita harus optimis dan punya keyakinan untuk menang dan merebut kursi,” ujar Widana.
Nurja merupakan politisi asal Desa Pupuan Sawah, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan. Nurja adalah politisi lawas yang mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali periode 2004-2009 dari dapil Tabanan. Nurja berlabuh menjadi fungsionaris di Perindo Bali dan nyaleg di Pileg 2019. Nurja yang berprofesi sebagai advokat ini dikenal memiliki basis massa di Kabupaten Tabanan. Sehingga dengan masuknya Nurja sebagai Caleg DPRD Bali dapil Tabanan di 2019 Perindo yakin dapat merebut 1 kursi DPRD Bali dapil Tabanan.
Sementara Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan di Denpasar, Jumat (25/1) mengatakan Caleg Perindo, I Ketut Nurja sudah dilaporkan meninggal dunia oleh induk partainya. “Sudah dilaporkan sama induk partainya. Memang sesuai aturan nama Pak Nurja tidak dicoret di surat suara, karena surat suara sudah dicetak oleh KPU RI,” beber Lidartawan.
Menurut Lidartawan nama Nurja akan diumumkan di TPS pada 17 April 2019 nanti. Saat itu Nurja diumumkan sebagai caleg yang telah meninggal dunia. Kalau ada yang tetap mencoblos nama Nurja, maka itu juga merupakan pilihan terhadap Partai Perindo. “Kita berkewajiban mengumumkan nama almarhum Nurja bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia. Tetapi itu nanti pada Pileg 17 April 2019. Diumumkan saat coblosan. Sekarang Karena sudah menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) tidak dilakukan perubahan, mekanisme pemilu berjalan seperti biasanya,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Kasus Caleg DPRD Bali meninggal dunia ini juga dialami PDIP. Namun PDIP masih bisa mengisi caleg pengganti. Salah satunya caleg DPRD Bali Dapil Denpasar PDIP di Pileg 2019, Anak Agung Kompiang Raka yang meninggal dunia karena sakit. Kompiang Raka politisi asal Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan adalah anggota Komisi I DPRD Bali (incumbent). Dia kemudian digantikan anaknya Anak Agung Gde Agung Suyoga sebagai caleg dengan posisi nomor urut sama, yakni nomor urut 2 untuk kursi DPRD Bali. *nat
Komentar