Tertimpa Pohon Jati Tetangga, Atap Rumah Hancur
Angin kencang melanda Jembrana, Kamis (24/1) sore. Sebuah pohon tumbang menimpa atap rumah Ni Nyoman Ranci,50, di Banjar Tengah, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Jembrana.
NEGARA, NusaBali
Atap rumah milik janda itu hancur tertimpa pohon jati dari areal kebun di sebelah timur rumahnya yang juga merupakan milik salah satu warga desa setempat.
Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka. Namun korban yang sementara tidak dapat menempati rumahnya, terpaksa mengungsi di tempat keluarga sekitarnya.
Adanya musibah pohon tumbang menimpa atap rumah Ranci yang baru dilaporkan Jumat (25/1) pagi, itu langsung ditindaklanjuti jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jembrana untuk melakukan pembersihan, termasuk menyerahkan bantuan sembako. “Yang hancur tertimpa, sebenarnya hanya menimpa sebagian atap. Tetapi karena sudah rapuh, dari yang punya rumah ingin mengganti seluruh atapnya, dan tadi kami bantu untuk pembongkaran atap rumahnya, termasuk evakuasi barang-barang di rumahnya,” ujar Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana.
Menurut Eko, saat turun ke lokasi Jumat pagi kemarin, ada rencana untuk langsung memindahkan pohon jati dengan tinggi sekitar 10 meter yang menimpa atap rumah korban. Tetapi dari pihak korban, meminta dibiarkan, karena pihaknya akan meminta pertanggungjawaban dari pemilik kebun jati di timur rumahnya tersebut. “Tadi dari pihak aparat desa, mengatakan juga akan melakukan mediasi. Memang pohonya itu milik orang lain, tetapi masih warga desa setempat. Sementara untuk tempat tinggal, korban menumpang di rumah keluarga di sebelahnya,” kata Mantan Camat Pekutatan ini.
Kepala Desa Gumbrih I Ketut Nurjana, saat dikonfirmasi Kamis kemarin, mengatakan pihaknya juga sudah menggelar mediasi terkait musibah pohon jati yang menimpa atap rumah warganya tersebut. Dari mediasi Kamis sore kemarin, pemilik kebun jati, Ni Wayan Krina, 65, yang merupakan warga Banjar Pasar, Desa Gumbrih, sanggup memberikan ganti rugi sebesar Rp 10 juta untuk perbaikan atap rumah korban tersebut. “Tadi kami mediasi sekitar pukul 15.00 Wita. Sudah ada kesepakatan ganti rugi. Sebenarnya dari korban yang punya rumah, memperkirakan untuk perbaikan atap rumahnya itu menghabiskan sekitar Rp 20 juta. Tetapi karena sebenarnya yang tertimpa hanya sebagian, disepakati setengahnya,” ujarnya.
Selain hanya menimpa sebagian atap rumah korban, kata Nurjana, dari pertemuan kedua belah pihak itu, juga terungkap sebelumnya pemilik kebun jati di timur rumah korban, itu telah menyerahkan sejumlah pohon jati yang berada terlalu dekat dengan rumah korban untuk dimanfaatkan korban. Namun pohon jati yang sudah diberikan untuk korban, itu tidak kunjung ditebang sehingga menimpa rumah korban. “Karena lama tidak ditebang oleh korban, dan akhirnya menimpa rumah korban, tadi yang pemilik kebun jati, batal memberikan pohon jati itu. Nanti pemiliknya sendiri yang akan menebang,” ungkapnya.
Meski sudah ada kesepakatan ganti rugi setengah biaya perbaikan atap rumah korban, pihaknya di desa, juga akan tetap berusaha mengusulkan permohonan bantuan ke BPBD Bali untuk perbaikan atap rumah korban tersebut. “Tetap kami buatkan usulan. Tadi dari BPBD Jembrana juga sudah memberikan formulir permohonan bantuan, dan rencana hari Senin (28/1) nanti kami kirim ke BPBD Jembrana untuk dibawa ke Provinsi,” pungkasnya.*ode
Komentar