nusabali

Koster Didesak Segera Cabut Surat Gubernur Soekarmen

  • www.nusabali.com-koster-didesak-segera-cabut-surat-gubernur-soekarmen

Komisi I DPRD Bali memastikan aset Pemprov Bali berupa tanah seluas 2,7 hektare di kawasan Bali Hyatt Sanur, Denpasar Selatan masih utuh dan belum dilepas sebagai saham.

Aset di Bali Hyatt Belum Dilepas

DENPASAR, NusaBali
Aset ini harus diambil-alih Pemprov Bali. Gubernur Bali Wayan Koster pun didesak cabut surat Gubernur Soekarmen tahun 1972 terkait aset di Bali Hyatt Sanur ini.

Ketua Komisi I DPRD Bali (membidangi masalah aset), I Ketut Tama Tenaya, menyebutkan aset berupa tanah di Bali Hyat Sanur sama sekali belum pernah dilepas sebagai saham di PT Bali Wincorn---pengelola Bali Hyatt Sanur. Menurut Tama Tenaya, karena dipastikan tidak pernah dilepas sebagai saham di PT Wincorn, maka terbuka lebar peluang Pemprov Bali untuk menguasai dan memanfaatkan aset di kawasan Bali Hyatt Sanur seluas 2,7 hektare tersebut.

“Aset di Bali Hyatt Sanur itu tidak pernah dilepas sebagai saham di PT Bali Wincorn. Jadi, kami berharap eksekutif (Pemprov Bali) bisa cek ulang dan segera ambilalih aset tersebut,” ujar Tama Tenaya kepada NusaBali di Denpasar, Minggu (27/1).

Tama Tenaya menegaskan, aset-aset Pemprov Bali yang banyak tercecer, termasuk di Bali Hyatt Sanur, bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Daripada tidak dikembangkan atau disewakan, kan lebih baik dikelola supaya bisa menghasilkan PAD,” tegas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini. 

“Kenapa Pemprov Bali tidak bertindak sekarang? Saya dengar informasi Hotel Bali Hyatt Sanur sudah akan grand opening dalam waktu dekat. Tanah aset Pemprov Bali di kawasan Bali Hyatt Sanur, bagaimana nasibnya? Jadi, harus tegas di sini,” lanjut Tama Tenaya.

Sementara itu, mantan Ketua Pansus Aset DPRD Bali, I Nyoman Adnyana, juga membeber peluang Pemprov Bali untuk ambil-alih aset tanah 2,7 hektare di kawasan Bali Hyatt Sanur. Salah satunya, dengan melakukan gugatan sekarang. 

Adnyana sendiri berhasil mengungkap lika-liku status tanah aset Pemprov Bali di Bali Hyatt Sanur. Menurut Adnyana, tanah aset tersebut tidak pernah dilepas sebagai saham di PT Wiscorn, seperti surat Gubernur Bali, Seokarmen, tahun 1972. “Dalam surat Gubernur Soekarmen, hanya disebutkan tanah Pemprov Bali akan dilepas menjadi saham di PT Bali Wincorn.  Namanya ‘baru akan’, artinya kan belum dilepas beneran,” tandas politisi PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Minggu kemarin.

Karena itu, menurut Adnyana, Gubernur Bali saat ini Wayan Koster sudah waktunya mencabut surat Gubernur Soekarmen 1972. “Surat Gubernur Soekarmen tahun 1972 itu sudah harus dicabut. Sekarang tergantung eksekutif saja. Kalau mau kembali tanah itu menjadi milik Pemprov Bali dan dimanfaatkan, sekarang ya ambil alih dengan cabut surat Gubernur Soekarmen,’” tegas Adnyana.

Ditanya tentang solusi yang lain, menurut Adnyana, kalau memang surat Gubernur Soekarmen tidak dicabut oleh Gubernur Koster, maka eksekutif harus menunggu sampai tahun 2022 mendatang. Sebab, Hak Guna Bangunan (HGB) aset Pemprov Bali di kawasan Bali Hyatt Sanur akan berakhir tahun 2022 mendatang. HGB tersebut tidak bisa diperpanjang lagi. Nah, saat itulah aset bisa diambil-alih 

“Tanah aset Pemprov Bali di Bali Hyatt Sanur sudah pernah dimasalahkan oleh DPRD Bali melalui Pansus Aset yang saya pimpin. Dalam konsultasi kami dengan Kementerian Agraria, tanah berstatus HGB kalau bermasalah tidak boleh diperpanjang lagi HGB-nya. Cuma, kalau terlalu lama (menunggu tahun 2022, Red), kasihan aset itu tidak bisa dimanfaatkan. Sementara sekarang aset itu sangat bernilai kalau dimanfaatkan,” papar politisi plontos mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Bangli dua kali periode (2004-2009, 2009-2014) ini.

Ditanya apah pada 2022 aset tanah di Bali Hyatt Sanur dijamin bisa diambil-alih, Adnyana mengatakan Pemprov Bali bisa melakukan upaya hukum dengan ajukan gugatan. “Kalau memang ada persoalan, ya gugat secara hukum. Kan tanah-tanah di kawasan Bali Hyatt Sanur itu ada dipersoalkan oleh perorangan di pengadilan. Mengugat adalah jalan terakhir itu,” tegas Adnyana.

Dikonfirmasi NusaBali terpisah, Minggu kemarin, Kepala Biro Aset dan Keuangan Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, menyebutkan status aset tanah di kawasan Bali Hyatt Sanur sedang dilakukan gelar perkara. Dan, gelar perkara inilah yang masih dtunggu eksekutif. “Kami masih menunggu hasil gelar perkaranya. Kalau sudah pasti hasil gelar perkaranya, baru kami bisa memberikan komentar,” kilah Ngurah Arda. *nat

Komentar