KJB Gelar Aksi Damai
Tolak Remisi Pembunuh Jurnalis
SINGARAJA, NusaBali
Puluhan jurnalis dari berbagai media masa yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Buleleng (KJB), ikut menyuarakan penolakan atas pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, sepuluh tahun silam. Aksi damai yang juga diikuti oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Buleleng, disampaikan dengan teaterikal dan pembacaan puisi berlangsung di depan Tugu Singa Ambara Raja, Minggu (27/1) pagi.
Aksi protes pemberian remisi yang diberikan oleh Presiden RI, Joko Widodo itu dibuka dengan penampilan teaterikal yang diiringi oleh pembacaan puisi berjudul Berita Penting. Dalam penampilan teaterikal yang dimainkan oleh dua orang seniman itu menceritakan kebebasan pers yang terbelenggu. Pembunuhan wartawan berkali-kali dengan pembunuhan fisik maupun cara lain seperti intimidasi, teror, pengancaman, penindasan, diskrinasi hingga intervensi. Dalam aksi itu juga diisi dengan pembacaan puisi berjudul Surat untuk Ayah yangdikarang oleh anak almarhum Prabangsa. Sejumlah jurnalis pun memegang baner dan spanduk sejumlah pernyataan atas penolak remisi pembunuh wartawan.
Presiden Komunitas Jurnalis Buleleng, I Ketut Wiratmaja mengatakan, aksi damai merupakan bentuk kekecewaan para jurnalis atas terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 29 Tahun 2018, tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara. Dalam kepres itu, I Nyoman Susrama menerima remisi dari penjara seumur hidup menjadi penjara 20 tahun.
Menurut Wiratamaja, Kepres tersebut telah melukai rasa keadilan pada keluarga korban, serta para jurnalis yang ada di Indonesia. Terlebih kasus pembunuhan terhadap Prabangsa adalah satu-satunya kasus pembunuhan insan pers yang berhasil terungkap hingga ke akar-akarnya. “Aksi ini wujud keprihatinan kami atas remisi yang diberikan kepada pembunuh wartawan yang jelas menghambat kebebasan pers. Kami mendesak Presiden Jokowi meninjau kembali dan mencabut remisi itu,” kata Wiratmaja.
Sementara itu di akhir aksi para jurnalis juga mengeluarkan tiga poin pernyataan sikap. Pertama, jurnalis di Buleleng merasa prihatin atas remisi yang diterima oleh I Nyoman Susrama. Kedua, mendesak Presiden Joko Widodo mencabut remisi terpidana I Nyoman Susrama. Ketiga, meminta pemerintah menegakkan hukum secara tegas dan adil. *k23
1
Komentar