nusabali

Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke Cipinang

  • www.nusabali.com-ahmad-dhani-langsung-dijebloskan-ke-cipinang

Diganjar Hukuman 1,5 Tahun Penjara Terkait Ujaran Kebencian

JAKARTA, NusaBali

Musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Begitu divonis bersalah di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1), Ahmad Dhani yang notabene caleg DPR RI dari Gerindra Dapil Jawa Timur I untuk tarung Pileg 2019 langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang.

Dalam amar putusannya pada sidang dengan agenda putusan di PN Jakarta Selatan, Senin kemarin, majelis hakim yang diketuai Ratmoho menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah. "Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim Ratmoho.

Ahmad Dhani dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian dengan tiga cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan pertama berbunyi 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin’. Cuitan kedua berbunyi 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya – ADP’. Cuitan ketiga berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP'. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

"Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," kata hakim Ratmoho. "Perbuatan terdakwa dapat berpotensi memecah belah antar golongan," imbuhnya. Hal tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi Ahmad Dhani. Sedangkan hal yang meringankan, Ahmad Dhani belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan.

Usai vonis 1,5 tahun penjara diganjarkan hakim, Ahmad Dhani mengatakan diri-nya tak pernah melakukan ujaran kebencian sebagaimana yang diyakini majelis hakim. Ahmad Dhani juga siap menempuh proses hukum lanjutan atas putusan pengadilan tingkat pertama.

"Kalau saya sih nggak pernah merasa melakukan ujaran kebencian, karena saya nggak pernah benci sama orang Tionghoa, saya nggak pernah punya record benci dengan orang Tionghoa. Saya nggak mungkin sebarkan kebencian kepada orang Kristen dan Katolik. Tante saya, oma saya Katolik. Jadi, kalau saya dianggap menyebarkan kebencian terhadap suku ras tertentu, itu salah dan saya nggak punya record itu," dalih Ahmad Dhani.

Tak lama kemudian, Ahmad Dhani langsung digelandang ke mobil tahanan milik Kejari Jakarta Selatan. Pasalnya, majelis hakim memerintahkan penahanan Ahmad Dhani. Sebelum masuk ke mobil tahanan yang dikawal jaksa, Ahmad Dhani lebih dulu berpose simbol victory. Selanjutnya, Ahmad Dhani langsung digelandang menuju Rutan Cipinang.

Saat dibawa ke mobil tahanan, sebagaimana dilansir detikcom, Ahmad Dhani de-ngan gaya santai khasnya sempat meladeni pertanyaan wartawan. Salah satunya, soal bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, terpidana 1 tahun 8 bulan kasus penistaan agama.

"Ahok kan sudah bebas, sudah menjalani hukumannya. Kesalahannya kan sudah dimaafkan dan dia telah menjalani hukumannya. Ya, menurut saya Ahok sudah menjadi fitri kembali. Ya menurut saya, Ahok sudah nol lagi-lah. Kalau dalam puasa Ramadan, sudah nol lagi," kata Ahmad Dhani, yang saat tiba di Rutan Cipinang kemarin telah ditunggui sang istri Mulan Jameela dan putra bungsunya, Abdul Qodir Jaelani alias Dul.

Sementara itu, kubu Partai Gerindra persoalkan perintah hakim pengadilan tingkat pertama yang langsung meminta Ahmad Dhani ditahan usai divonis bersalah kemarin. "Bahwa proses hukum sudah dijalani, tapi kan dalam banyak hal, itu juga ada yang dihukum tanpa langsung masuk untuk diberikan kesempatan menjalani upaya hukum yang lain, misalnya banding," sesal Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

"Ini jangan kemudian kalau ada pihak yang lain nggak masuk, di kita kayak Ah-mad Dhani gitu langsung masuk. Kan gitu," lanjut anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum ini. Dasco berharap hakim memberikan kesempatan kepada kedernya itu untuk melakukan upaya hukum lanjutan, sebelum memerintahkan penahanan. "Pertimbangan hakim memang macam-macam, pertimbangan hakim itu juga tergantung hakim. Tapi, kita harap hakim secara jernih melihat perkara ini."

Di sisi lain, Komisioner KPU Pusat, Wahyu Setiawan, menegatakan status pencalegan Ahmad Dhani tidak memenuhi syarat bila putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). "Apabila dia dijatuhi hukuman pidana, yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Nah, kita tinggal lihat, apakah putusan kepada Pak Ahmad Dhani itu sudah inkrah atau belum," papar Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi detikcom terpisah, tadi malam.

Wahyu menyebutkan, selama putusan hukum belum inkrah, maka Ahmad Dhani tetap berstatus caleg. "Kalau belum (inkrah), ya jalan terus. Tapi, kalau sudah inkrah, maka yang bersangkutan tidak memeni syarat (sebagai caleg)," katanya.

"Kalau yang bersangkutan ajukan banding, ya berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya, KPU belum bisa eksekusi. Yang bisa diekse-kusi KPU adalah putusan hukum yang sudah inkrah atau tetap," imbuh Wahyu. *

Komentar