nusabali

Diduga Lakukan Pelanggaran, Parta Disidang Bawaslu Bangli

  • www.nusabali.com-diduga-lakukan-pelanggaran-parta-disidang-bawaslu-bangli

Diduga melakukan pelanggaran administratif, calon legislatif (caleg) DPR RI dapil Bali, I Nyoman Parta diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli.

BANGLI, NusaBali
Parta diduga menyalahi aturan saat melaksanakan kampanye. Politisi asal Desa Guwang, Sukawati, Gianyar ini tidak melengkapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian saat gelar simakrama di Banjar Kayuambua, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli, Rabu (23/1) lalu. Atas dugaan pelanggaran tersebut, Parta disidang oleh Bawaslu Bangli, Senin (28/1).

Dala, sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Bangli, Senin kemarin, Parta mengutus kuasa hukumnya, I Gede Narayana SH. Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.15 Wita ini dengan agenda pembacaan putusan sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administratif terhadap Caleg DPR RI, I Nyoman Parta dengan nomor urut 7, Dapil Bali dari PDIP.

Usai sidang, Ketua Majelis I Nengah Purna didampingi Anggotanya I Nengah Mudana Atmaja dan I Nengah Muliarta menyampaikan, perkara ini bermula dari pelaksanaan kampanye tatap muka (simakrama) yang dilakukan oleh Nyoman Parta di Banjar Kayuambua, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli pada, Rabu (23/1) lalu.

Sebelum dilaksanakan kampanye tersebut petugas dari Panwascam Susut menanyakan kepada yang bersangkutan perihal STTP. “Ditanya kelengkapan STTP, Caleg Nyoman Parta tidak melengkapi STTP tersebut. STTP merupakan bukti yang bersangkutan mengurus surat pemberitahuan kegiatan di Polres. Kemudian STTP ditembuskan ke Bawaslu dan KPU Bangli. Namun Nyoman Parta tidak memenuhi ketentuan itu,” ungkapnya.

Dikatakannya, Parta melanggar PKPU perubahan Nomor 33 tahun 2018, perubahan ke -2 PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye pada pasal 27 dan 29. Berdasarkan temuan petugas Panwascam menindaklanjuti dengan melaporkan/meneruskan ke Bawaslu Kabupaten Bangli.

Disinggung terkait sanksi, Nengah Purna menyampaikan mengacu pada Perbawaslu Nomor  8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum Pasal 36, sanksi administratif terhadap terlapor, diantaranya perbaikan administrasi umum terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu, dan/atau sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang mengenai Pemilu. “Yang bersangkutan diwakili oleh kuasa hukumnya. Kemudian untuk proses sidang sampai ada putusan meliputi 14 hari kerja, dimulai laporan adanya pelanggaran diajukan,” terangnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Nyoman Parta, I Gede Narayana mengatakan apa yang disangkakan atau dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya agar dibuktikan kebenarannya. “Tentu kebenaran diungkap lewat fakta persidangan dan apabila dalam persidangan nanti tidak terbukti maka dengan demikian klien kami tidak melanggar aturan secara administratif,” jelas Narayana. Sementara Nyoman Parta saat dihubungi semalam, belum bisa dikonfirmasi. *es, nat

Komentar