Kemenag Badung Gelar Sosialisasi Pembayaran Selisih Tukin Guru terhadap Tunjangan Profesi
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Badung menggelar sosialisasi pembayaran selisih tunjangan kinerja (Tukin) guru terhadap tunjangan profesi, Senin (28/1) pagi, di aula Kantor Kemenag di kompleks Puspem Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Acara ini dihadiri 50 pengawas dan guru agama di bawah Kemenag Badung. Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Badung Drs I Gusti Gede Agung Manguningrat Mag, dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Bali I Nyoman Lastra SPd, MAg yang menyampaikan materi terkait kebijakan Kakanwil Kemenag Provinsi Bali terhadap Pembayaran Selisih Tunjangan Kinerja. Narasumber lainnya di antaranya dosen UNHI Denpasar Ida Bagus Gede Yudha Triguna dan Kabag OKH Ditjen Bimas Hindu Kemenag RI Ni Wayan Pujiastuti.
Manguningrat mengatakan, sosialisasi pembayaran selisih tukin guru terhadap tunjangan profesi ini merupakan kegiatan yang dirancang sejak dua tahun lalu. “Ini tahun kedua sosialisasi kami lakukan,” ujarnya.
Menurut Manguningrat, tukin untuk PNS non sertifikasi maupun tunjangan profesi guru (TPG) adalah hak guru dan pengawas, khususnya yang ada di bawah Kemenag. Supaya pencairan tunjangan bisa dibayarkan pada awal bulan, para guru dan pengawas diingatkan untuk tepat waktu menyerahkan bukti kehadiran melalui absensi fingerprint (sidik jari atau scan wajah). “Yang melakukan absen di Kantor Kemenang Badung tidak ada masalah. Nah, yang absen di sekolah perlu saya ingatkan untuk bisa tepat waktu,” katanya. “Mengingat hak-hak sudah diperhatikan oleh pemerintah, sekarang kewajiban para guru dan pengawas untuk meningkatkan kinerja,” pesan Manguningrat.
Sementara, Kakanwil Kemenag Bali I Nyoman Lastra menyampaikan apresiasi atas iniatif Kemenag Badung menyelenggarakan sosialisasi pembayaran selisih tunjangan kinerja guru terhadap tunjangan profesi. Menurut dia, kegiatan ini penting sekali karena sejalan dengan kegiatan pusat.
Berkaitan dengan ini, kebijakan pembayaran selisih tukin untuk guru ini bukan sesuatu yang baru. Tetapi memang baru tahun ini secara kolektif seluruh guru agama pada jajaran Kementerian Agama, disiapkan anggaran untuk pembayaran selisih tukin dan TPG. “Tentu kalau memang dia TPG lebih tinggi, dia tidak menerima tukin. Tapi bila TPG lebih rendah dari grade tukin, maka dia harus diberikan tambahan supaya sama. Pembayaran selisih saja dan sudah menjadi kebijakan nasional,” tutur Lastra.
Lastra juga mengimbau supaya guru agama di bawah Kementerian Agama Kabupaten Badung, wajib kehadiran melalui absensi fingerprint. Dengan demikian, ini mejadi dasar untuk pembayaran selisih tukin itu. *asa
Manguningrat mengatakan, sosialisasi pembayaran selisih tukin guru terhadap tunjangan profesi ini merupakan kegiatan yang dirancang sejak dua tahun lalu. “Ini tahun kedua sosialisasi kami lakukan,” ujarnya.
Menurut Manguningrat, tukin untuk PNS non sertifikasi maupun tunjangan profesi guru (TPG) adalah hak guru dan pengawas, khususnya yang ada di bawah Kemenag. Supaya pencairan tunjangan bisa dibayarkan pada awal bulan, para guru dan pengawas diingatkan untuk tepat waktu menyerahkan bukti kehadiran melalui absensi fingerprint (sidik jari atau scan wajah). “Yang melakukan absen di Kantor Kemenang Badung tidak ada masalah. Nah, yang absen di sekolah perlu saya ingatkan untuk bisa tepat waktu,” katanya. “Mengingat hak-hak sudah diperhatikan oleh pemerintah, sekarang kewajiban para guru dan pengawas untuk meningkatkan kinerja,” pesan Manguningrat.
Sementara, Kakanwil Kemenag Bali I Nyoman Lastra menyampaikan apresiasi atas iniatif Kemenag Badung menyelenggarakan sosialisasi pembayaran selisih tunjangan kinerja guru terhadap tunjangan profesi. Menurut dia, kegiatan ini penting sekali karena sejalan dengan kegiatan pusat.
Berkaitan dengan ini, kebijakan pembayaran selisih tukin untuk guru ini bukan sesuatu yang baru. Tetapi memang baru tahun ini secara kolektif seluruh guru agama pada jajaran Kementerian Agama, disiapkan anggaran untuk pembayaran selisih tukin dan TPG. “Tentu kalau memang dia TPG lebih tinggi, dia tidak menerima tukin. Tapi bila TPG lebih rendah dari grade tukin, maka dia harus diberikan tambahan supaya sama. Pembayaran selisih saja dan sudah menjadi kebijakan nasional,” tutur Lastra.
Lastra juga mengimbau supaya guru agama di bawah Kementerian Agama Kabupaten Badung, wajib kehadiran melalui absensi fingerprint. Dengan demikian, ini mejadi dasar untuk pembayaran selisih tukin itu. *asa
1
Komentar