Tipu Wisman Jepang, Makelar Tanah Dipolisikan
Maksud hati dapat untung banyak, makelar tanah I Made Juliana Putra, 38, asal Banjar Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar harus berurusan dengan polisi.
GIANYAR, NusaBali
Kasusnya bermula ketika pelaku yang lulusan DII Pariwisata ini menipu wisman Jepang inisial KMK, 42. Pelaku berpura-pura memiliki tanah kemudian menjualnya kepada KMK. Padahal, tanah tersebut telah dijual dan disertifikatkan atas nama orang lain.
Wakapolres Gianyar, Kompol Adnan Pandibu didampingi Kasatreskrim AKP Deni Septiawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan dari KMK asal Jepang pada 12 Oktober 2018 lalu. Kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Lidik II Satreskrim Polres Gianyar untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Ditemukan bukti-bukti yang kuat bahwa terhadap perkara penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh korban pelakunya adalah I Made Juliana Putra.
"Pelaku melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara menawarkan, menjual dan menunjukkan lokasi tanah yang bukan merupakan tanah miliknya kepada korban. Di mana sebenarnya tanah yang ditawarkan adalah milik orang lain. Atas dasar itu, tersangka kami amankan," jelasnya.
Dikatakan, penanganan perkara ini sejalan dengan kebijakan Kapolda Bali dalam commander wish, khususnya pemberantasan korupsi, pungutan liar dan kasus tanah secara tegas dan berkelanjutan. Terhadap tersangka dipasangkan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.
"Kasus jual beli ini terjadi tahun 2015. Tapi baru dilaporkan 2018, selama 3 tahun itu korban sudah berupaya meminta uangnya kembali, namun tidak mau dikembalikan," kata Kompol Adnan. Tanah yang diperkarakan, berlokasi di Desa Sebatu seharga Rp 2.018.000.000. "Per are dijual Rp 135 juta," jelasnya. Setelah tanahnya dibayarkan, ternyata korban baru mengetahui bahwa tanah tersebut sudah pernah dijual oleh tersangka kepada orang lain.
"Tanah itu sudah laku, lalu tersangka berspekulasi jual lagi dengan harga tinggi. Maksud hati, pembeli pertama mau menjual kembali. Ternyata tidak, spekulasi itu gagal," ungkap Kompol Adnan Pandibu. Dikatakan, berkas perkara ini telah lengkap. "Tinggal tunggu pelimpahan tahap II," imbuhnya. *nvi
Kasusnya bermula ketika pelaku yang lulusan DII Pariwisata ini menipu wisman Jepang inisial KMK, 42. Pelaku berpura-pura memiliki tanah kemudian menjualnya kepada KMK. Padahal, tanah tersebut telah dijual dan disertifikatkan atas nama orang lain.
Wakapolres Gianyar, Kompol Adnan Pandibu didampingi Kasatreskrim AKP Deni Septiawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan dari KMK asal Jepang pada 12 Oktober 2018 lalu. Kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Lidik II Satreskrim Polres Gianyar untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Ditemukan bukti-bukti yang kuat bahwa terhadap perkara penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh korban pelakunya adalah I Made Juliana Putra.
"Pelaku melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara menawarkan, menjual dan menunjukkan lokasi tanah yang bukan merupakan tanah miliknya kepada korban. Di mana sebenarnya tanah yang ditawarkan adalah milik orang lain. Atas dasar itu, tersangka kami amankan," jelasnya.
Dikatakan, penanganan perkara ini sejalan dengan kebijakan Kapolda Bali dalam commander wish, khususnya pemberantasan korupsi, pungutan liar dan kasus tanah secara tegas dan berkelanjutan. Terhadap tersangka dipasangkan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.
"Kasus jual beli ini terjadi tahun 2015. Tapi baru dilaporkan 2018, selama 3 tahun itu korban sudah berupaya meminta uangnya kembali, namun tidak mau dikembalikan," kata Kompol Adnan. Tanah yang diperkarakan, berlokasi di Desa Sebatu seharga Rp 2.018.000.000. "Per are dijual Rp 135 juta," jelasnya. Setelah tanahnya dibayarkan, ternyata korban baru mengetahui bahwa tanah tersebut sudah pernah dijual oleh tersangka kepada orang lain.
"Tanah itu sudah laku, lalu tersangka berspekulasi jual lagi dengan harga tinggi. Maksud hati, pembeli pertama mau menjual kembali. Ternyata tidak, spekulasi itu gagal," ungkap Kompol Adnan Pandibu. Dikatakan, berkas perkara ini telah lengkap. "Tinggal tunggu pelimpahan tahap II," imbuhnya. *nvi
1
Komentar