nusabali

Pelihara Kakatua, Pemilik Dikenakan Wajib Lapor

  • www.nusabali.com-pelihara-kakatua-pemilik-dikenakan-wajib-lapor

Polisi menyita dan menitipkan kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) seekor burung kakatua jambul kuning dari seorang warga di Jalan Brigjen I Gusti Ngurah Rai, Bangli. 

BANGLI, NusaBali
Penyitaan kakatua jambul kuning dilakukan, karena ISM, 40, pemilik kakatua tersebut tidak mengantongi dokumen dan izin penangkaran. Burung tersebut sudah dipelihara ISM sejak lama. Namun belum diketahui dari mana satwa langka itu diperolehnya.

Kasatreskrim Polres Bangli AKP Yana Jaya Widya didampingi KBO Reskrim Iptu Ketut Purnawan, mengiyakan penyitaan kakatua jambul kuning tersebut. “Itu merupakan satwa langka yang dilindungi undang-undang,” ujar AKP Yana Jaya Widya, Senin (9/5).  

Dijelaskannya, penyitaan satwa langka tersebut bermula informasi masyarakat yang menyebutkan ada warga yang memelihara satwa langka tanpa dokumen. Dari informasi itulah, polisi mengecek ke lapangan pada Rabu (4/5). Hasilnya memang benar, ada satwa yang dilindungi dipelihara tanpa izin. “Itu menyimpan, menguasai tanpa izin satwa yang dilindungi undang-undang,” jelasnya menyebut UU RI No 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Mineral. 

Karena ISM tidak bisa menunjukkan dokumen berupa izin penangkaran, kakatua jambul kuning yang selama ini dipeliharanya langsung disita. “Burung kakatua sudah dititip di BKSDA,” jelas Iptu Purnawan.

Kasatreskrim Yana Jaya Widya mengingatkan, warga berhati-hati jika memelihara satwa. Lebih-lebih satwa langka yang dilindungi undang-undang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Polisi kini sedang menangani kasus tersebut. ISM pemilik kakatua jambul kuning dikenakan wajib lapor. “Tidak ditahan, namun wajib lapor,” tegas  AKP Yana Jaya Widya. 7 k17 

Komentar