Penyampaian Laporan Audit Kearsipan Internal di Pemkab Badung
Hasil Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI) 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Badung, diserahkan di Ruang Kriya Gosana Lantai III Puspem Badung, Selasa (29/1).
MANGUPURA, NusaBali
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Bali Luh Putu Haryani SE, MM, serta 36 OPD di Kabupaten Badung.
Pengawasan kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Sedangkan audit kearsipan merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan.
Wabup Ketut Suiasa menyampaikan, kearsipan merupakan sumber informasi dan sebagai alat pengawasan yang sangat diperlukan dalam setiap instansi, dalam rangka kegiatan perencanaan, penganalisaan, pembangunan, pembuatan laporan, dan pengambilan keputusan. Sedemikian pentingnya arsip bagi penunjang kegiatan, sehingga setiap instansi mempunyai cara penanganan dan cara penyimpanan arsip yang berbeda, baik digunakan dalam keperluan internal sebagai alat analisa maupun pengambilan keputusan.
Wabup Suiasa mengatakan dalam pelaksanaan tugas-tugas kearsipan akan memerlukan sumber daya manusia yang terpilih yang mampu serta berkompetensi, baik berdasarkan latar belakang pendidikan khusus kearsipan maupun memenuhi persyaratan mental yang baik. “Tanpa adanya sumber daya manusia yang memadai dalam arti kompetensi dan mental tadi, maka penataan arsip tidak dapat berjalan dengan baik,” paparnya.
Sementara, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung Ni Wayan Kristiani SH, melaporkan berdasarkan Surat Kemendagri perihal percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah tahun 2018, dimana pada 8 indikator area perubahan komponen pengungkit akan memberikan stimulus pada komponen hasil reformasi birokrasi yang ditandai dengan meningkatnya indeks manajemen kearsipan. Sehubungan dengan hal tersebut Lembaga Kearsipan Daerah melaksanakan pengawasan kearsipan dalam bentuk audit kearsipan internal. Dari hasil audit kearsipan internal akan menghasilkan Indeks Management Kearsipan Kabupaten Badung.
“Pelaksanaan pengawasan kearsipan dalam bentuk audit kearsipan internal yang dilaksanakan oleh kabupaten/kota di Indonesia, baru tiga Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dari 508 yang sudah melaksanakan yaitu Kabupaten Grobogan, Kendal, dan Badung. Hanya Badung yang telah melaksanakan audit kearsipan internal secara tuntas yaitu sebanyk 36 OPD, meskipun dengan hasil belum maksimal,” ujarnya.
“Ini adalah nilai awal dan kami berharap pemenuhan rekomendasi hasil audit ini mampu mengubah nilai kita menjadi lebih baik,” tambahnya. *asa
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Bali Luh Putu Haryani SE, MM, serta 36 OPD di Kabupaten Badung.
Pengawasan kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Sedangkan audit kearsipan merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan.
Wabup Ketut Suiasa menyampaikan, kearsipan merupakan sumber informasi dan sebagai alat pengawasan yang sangat diperlukan dalam setiap instansi, dalam rangka kegiatan perencanaan, penganalisaan, pembangunan, pembuatan laporan, dan pengambilan keputusan. Sedemikian pentingnya arsip bagi penunjang kegiatan, sehingga setiap instansi mempunyai cara penanganan dan cara penyimpanan arsip yang berbeda, baik digunakan dalam keperluan internal sebagai alat analisa maupun pengambilan keputusan.
Wabup Suiasa mengatakan dalam pelaksanaan tugas-tugas kearsipan akan memerlukan sumber daya manusia yang terpilih yang mampu serta berkompetensi, baik berdasarkan latar belakang pendidikan khusus kearsipan maupun memenuhi persyaratan mental yang baik. “Tanpa adanya sumber daya manusia yang memadai dalam arti kompetensi dan mental tadi, maka penataan arsip tidak dapat berjalan dengan baik,” paparnya.
Sementara, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung Ni Wayan Kristiani SH, melaporkan berdasarkan Surat Kemendagri perihal percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah tahun 2018, dimana pada 8 indikator area perubahan komponen pengungkit akan memberikan stimulus pada komponen hasil reformasi birokrasi yang ditandai dengan meningkatnya indeks manajemen kearsipan. Sehubungan dengan hal tersebut Lembaga Kearsipan Daerah melaksanakan pengawasan kearsipan dalam bentuk audit kearsipan internal. Dari hasil audit kearsipan internal akan menghasilkan Indeks Management Kearsipan Kabupaten Badung.
“Pelaksanaan pengawasan kearsipan dalam bentuk audit kearsipan internal yang dilaksanakan oleh kabupaten/kota di Indonesia, baru tiga Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dari 508 yang sudah melaksanakan yaitu Kabupaten Grobogan, Kendal, dan Badung. Hanya Badung yang telah melaksanakan audit kearsipan internal secara tuntas yaitu sebanyk 36 OPD, meskipun dengan hasil belum maksimal,” ujarnya.
“Ini adalah nilai awal dan kami berharap pemenuhan rekomendasi hasil audit ini mampu mengubah nilai kita menjadi lebih baik,” tambahnya. *asa
Komentar