Dituntut 6 Bulan, Pekak Minta Keringanan
Kasus Penyerobotan Lahan Tahura
DENPASAR, NusaBali
Diakhir usianya, I Wayan Rubah, 84 yang sudah tak berdaya harus menghadapi tuntutan 6 bulan penjara atas kasus dugaan penyerobotan tanah milik Tahura (Taman Hutan Rakyat) di Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung seluas 6 are di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (29/1).
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suardi yang diwakili Jaksa AA Gede Lee Wisnu Diputra menyatakan sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan para saksi yaitu Wayan Sumadi (sudah divonis 1 tahu), I Gede Putu Wibawajaya (Alm), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan dari dan saksi Drs I Wayan Wartana selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung yang dapat merugikan keuangan negara melalui hasil penjualan tanah Tahura seharga Rp 4.860.000.000 baik dari pembeli pertama, saksi I Nengah Yarta dan pembeli kedua, saksi I Wayan Lutra
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Waya Rubah dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan," tegas Jaksa Wisnu Diputra.
Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU atas tuntutannya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan merusak tatanan kawasan hutan rakyat sebagai hal-hal yang memberatkan. Disamping itu, hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan terdakwa sudah berusia 84 tahun dan dalam keadaan sakit-sakitan.
Menanggapi tuntutan itu, kakek Wayan Rubah melalui penasehat hukumnya Ida Bagus Ngurah Darmika, hanya menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya mengetuk hati nurani majelis hakim supaya dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. "Mohon keringanan hukuman Yang mulia, mengigat usia terdakwa yang 84 tahun dan sering-sakitan," pinta Darmika. *rez
Diakhir usianya, I Wayan Rubah, 84 yang sudah tak berdaya harus menghadapi tuntutan 6 bulan penjara atas kasus dugaan penyerobotan tanah milik Tahura (Taman Hutan Rakyat) di Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung seluas 6 are di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (29/1).
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suardi yang diwakili Jaksa AA Gede Lee Wisnu Diputra menyatakan sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan para saksi yaitu Wayan Sumadi (sudah divonis 1 tahu), I Gede Putu Wibawajaya (Alm), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan dari dan saksi Drs I Wayan Wartana selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung yang dapat merugikan keuangan negara melalui hasil penjualan tanah Tahura seharga Rp 4.860.000.000 baik dari pembeli pertama, saksi I Nengah Yarta dan pembeli kedua, saksi I Wayan Lutra
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Waya Rubah dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan," tegas Jaksa Wisnu Diputra.
Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU atas tuntutannya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan merusak tatanan kawasan hutan rakyat sebagai hal-hal yang memberatkan. Disamping itu, hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan terdakwa sudah berusia 84 tahun dan dalam keadaan sakit-sakitan.
Menanggapi tuntutan itu, kakek Wayan Rubah melalui penasehat hukumnya Ida Bagus Ngurah Darmika, hanya menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya mengetuk hati nurani majelis hakim supaya dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. "Mohon keringanan hukuman Yang mulia, mengigat usia terdakwa yang 84 tahun dan sering-sakitan," pinta Darmika. *rez
Komentar