Tiduri Penyanyi, Manajer Musik Ditangkap Polisi
Melihat kondisi rumah korban yang sepi, pelaku minta ngobrol di dalam kamar.
NEGARA, NusaBali
Manajer musik orkes, Ahmad Ikhwan, 45, dari Banjar Pangkung Dedari, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana ditangkap polisi. Ahmad Ikhwan diduga telah menyetubuhi penyanyinya Ni Ketut DW, 15. Pelaku diduga sukses melancarkan aksi bejatnya dengan modus memberi permen yang diduga dicampur obat perangsang.
Informasi di Mapolres Jembrana, kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini dilakukan pelaku di rumah korban, di Kecamatan Melaya, Minggu (8/5) sekitar pukul 00.15 Wita. Kejadian bermula dari komunikasi via telepon pada Sabtu (7/5) sore. Modusnya pelaku ingin datang ke rumah korban bayar ongkos manggung sebesar Rp 100 ribu. Sekitar pukul 23.45 Wita, pelaku tiba di rumah korban.
Saat ditemui oleh korban, pelaku ingin masuk rumah dan mengobrol di kamar. Malam itu di rumah siswi SMP ini sedang sepi. Korban pun mempersilakan manajernya masuk kamar. Setiba di kamar, pelaku menyodorkan dua permen dan menyarankan korban makan permen. Setelah memakan permen, gadis ingusan itu pun linglung. Saat itulah pelaku menggerayangi tubuh korban dan melampiaskan hasrat kelelakiannya.
Adegan layak sensor itu dipergoki kakak korban, I Putu Jl, 30, yang tinggal tak jauh dari rumah korban. Kakak korban langsung mendobrak pintu kamar dan mengamankan pelaku. Tak terima dengan kejadian itu, Jl melayangkan sejumlah pukulan ke wajah pelaku. Pelaku yang wajahnya bonyok diserahkan ke Polsek Melaya. Dari Polsek Melaya kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana membenarkan kejadian tersebut. Dari kasus itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah selimut batik warna coklat, dress warna merah, celana bawahan warna hitam, bra, celana dalam, dan kondom bekas. Mengenai permen yang diduga dicampuri obat perangsang oleh masih didalami. “Sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan), korban mengaku dalam keadaan sadar, tetapi tidak berdaya setelah makan permen itu. Sedangkan pelaku mengatakan yang diberi adalah permen biasa,” terang AKP Sudarma Putra, Senin (9/5).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yo pasal 64 KUHP ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara. Pelaku bersikukuh melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka. Pelaku yang telah beristri dan memiliki dua anak ini mengatakan kenal korban sejak dua bulan lalu. Pelaku yang seorang manajer musik orkes mengajak korban sebagai penyanyi di acara hajatan seputaran Melaya. “Memang saya yang ngajak sama ngelatih nyanyi,” aku Ahmad Ikhwan di Mapolres Jembrana.
Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan hubungan suami istri dengan korban. Namun malam itu, pelaku mengaku dua kali menyetubuhi korban yang diakui masih perawan. “Dia yang juga mau sama saya. Yang saya kasih hanya permen biasa, biar enak diajak ciuman,” ungkap pelaku yang kesehariannya sebagai penjual jam tangan keliling ini. 7 ode
Komentar