Paruman Agung Putuskan Perpanjang Jabatan Bendesa Sampai Januari 2021
Kiruh Pemilihan Kelian Desa Pakraman Subuk Berakhir
SINGARAJA, NusaBali
Kisruh pemilihan Kelian Desa Pakraman Subuk, Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu, Buleleng akhirnya diselesaikan melalui Paruman Agung, Rabu (30/1). Hasilnya, Paruman Agung putuskan untuk memperpanjang masa jabatan Kelian Desa Pakraman Subuk (demisioner), Ida Mangku Ketut Wageadnya, sampai Januari 2021 mendatang.
Paruman Agung yang digelar di Gedung Serbaguna Desa Subuk, Rabu kemarin, menghadirkan perwakilan masing-masing dadia, tokoh masyarakat, dan Perbekel Subuk Ketut Suliada. Hadir pula perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, usur Muspika Busungbiu, dan Komisi I DPRD Buleleng. Paruman Agung itu sendiri digelar atas rekomendasi dari Komisi I DPRD Buleleng.
Informasi di lapangan, Paruman Agung kemarin berlangsung alot. Masalahnya, sebagian krama menginginkan agar jabatan Ida Mangku Ketut Wageadnya sebagai Kelian Desa Pakraman Subuk diperpanjang. Namun, sebagian lagi menolak dan ingin agar segera dilaksanakan pemilihan Kelihan Desa Pakraman Subuk yang baru.
Karena aspirasi terbelah dua, akhirnya Paruman Agung ambil keputuskan melalui voting. Ternyata, hasil voting menginginkan jabatan Ida Mangku Ketut Wageadnya sebagai Kelian Desa Pakraman Subuk diperpanjang. Berdasarkan putusan Paruman Agung, perpanjangan masa jabatan bendesa selama 2 tahun hingga Januari 2021 mendatang.
Prebekel Subuk, Ketut Suliada, mengatakan sesuai awig yang berlaku, jika sampai tiga kali belum mencapai kata mufakat, maka prajuru desa berhak mengambil sikap untuk melaksanakan voting. “Ternyata, hasil voting menginginkan jabatan kelian desa pakraman diperpanjang sampai Januari 2021,” ungkap Suliada saat dikonfirmasi NusaBali per telepon, Rabu kemarin.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRF Buleleng Putu Mangku Mertayasa menyatakan demokrasi dalam Paruman Agung kemarin sudah berjalan. Perbedaan yang terjadi adalah sebuah dinamika demokrasi. “Lemabga Dewan sangat menghargai perbedaan tersebut. Intinya, kembali kepada krama Desa Pakraman Subuk sendiri. Sepanjang itu untuk kebaikan, keputusan tersebut mutlak harus dilaksanakan, demi mewujudkan masyarakat yang aman, tentram, dan damai,” jelas politisi PDIP ini.
Masa jabatan Ida Mangku Ketut Wageadnya sebagai Bendesa Pakraman Su-buk, sebagaimana diberitakan, sebetulnya telah berakhir per 6 Agustus 2018 lalu. Pasca kekosongan jabatan, dibentuklah Panitia Pemilihan Bendesa Pakraman Subuk yang beranggotakan 11 orang dari perwakilan 11 dadia, dengan diketuai I Made Merta, 10 Agustus 2018 lalu.
Dalam perjalanannya, Ketua Panitia I Made Merta justru mengundurkan diri per 15 Agustus 2018, ketika panitia menyiapkan tata tertib (Tatib) pemilihan. Made Merta mundur dari posisi ketua panitia karena justru ingin mencalonkan diri sebagai Bendesa Pakraman Subuk.
Dari sinilah kisruh pemilihan bendesa bermula, di mana Perbekel Subuk Ketut Suliada membekukan dan membubarkan kepanitia per 17 Agustus 2018. Saat itu, Perbekel Suliada berjanji akan membentuk kepanitian ulang. Sebelum pembentukan kepanitian ulang, Perbekel Suliada mengambil alih kekosongan dengan merangkap sbagai Plt Bendesa Pakraman Subuk.
Namun, entah pertimbangan apa, saat Paruman Desa tanggal 21 November 2018, Perbekel Suliadi justru membuat opsi melanjutkan pemilihan atau menetapkan Bendesa Pakraman Subuk demisioner menjabat kembali, sampai renovasi Pura Puseh selesai. Alasannya, dulu saat pembangunan Pura Dalem, juga demikian kondisinya di mana masa jabatan bendesa diperpanjang.
Nah, opsi inilah yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Bahkan, di internal kepanitian pemilihan bendesa yang telah dibubarkan juga terjadi silang pendapat. Sebagian mendukung langkah Perbekel Suliadi, sebagai lagi menolak. Dalam pertemuan di gedung DPRD Buleleng di Singaraja, Senin (21/1) lalu, Komisi I merekomendasikan agar digelar Paruman Agung untuk ambil keputusan. Ternyata, Paruman Agung putuskan perpanjang masa jabatan Kelian Desa Pakraman Subuk (demisioner). *k19
Kisruh pemilihan Kelian Desa Pakraman Subuk, Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu, Buleleng akhirnya diselesaikan melalui Paruman Agung, Rabu (30/1). Hasilnya, Paruman Agung putuskan untuk memperpanjang masa jabatan Kelian Desa Pakraman Subuk (demisioner), Ida Mangku Ketut Wageadnya, sampai Januari 2021 mendatang.
Paruman Agung yang digelar di Gedung Serbaguna Desa Subuk, Rabu kemarin, menghadirkan perwakilan masing-masing dadia, tokoh masyarakat, dan Perbekel Subuk Ketut Suliada. Hadir pula perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, usur Muspika Busungbiu, dan Komisi I DPRD Buleleng. Paruman Agung itu sendiri digelar atas rekomendasi dari Komisi I DPRD Buleleng.
Informasi di lapangan, Paruman Agung kemarin berlangsung alot. Masalahnya, sebagian krama menginginkan agar jabatan Ida Mangku Ketut Wageadnya sebagai Kelian Desa Pakraman Subuk diperpanjang. Namun, sebagian lagi menolak dan ingin agar segera dilaksanakan pemilihan Kelihan Desa Pakraman Subuk yang baru.
Karena aspirasi terbelah dua, akhirnya Paruman Agung ambil keputuskan melalui voting. Ternyata, hasil voting menginginkan jabatan Ida Mangku Ketut Wageadnya sebagai Kelian Desa Pakraman Subuk diperpanjang. Berdasarkan putusan Paruman Agung, perpanjangan masa jabatan bendesa selama 2 tahun hingga Januari 2021 mendatang.
Prebekel Subuk, Ketut Suliada, mengatakan sesuai awig yang berlaku, jika sampai tiga kali belum mencapai kata mufakat, maka prajuru desa berhak mengambil sikap untuk melaksanakan voting. “Ternyata, hasil voting menginginkan jabatan kelian desa pakraman diperpanjang sampai Januari 2021,” ungkap Suliada saat dikonfirmasi NusaBali per telepon, Rabu kemarin.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRF Buleleng Putu Mangku Mertayasa menyatakan demokrasi dalam Paruman Agung kemarin sudah berjalan. Perbedaan yang terjadi adalah sebuah dinamika demokrasi. “Lemabga Dewan sangat menghargai perbedaan tersebut. Intinya, kembali kepada krama Desa Pakraman Subuk sendiri. Sepanjang itu untuk kebaikan, keputusan tersebut mutlak harus dilaksanakan, demi mewujudkan masyarakat yang aman, tentram, dan damai,” jelas politisi PDIP ini.
Masa jabatan Ida Mangku Ketut Wageadnya sebagai Bendesa Pakraman Su-buk, sebagaimana diberitakan, sebetulnya telah berakhir per 6 Agustus 2018 lalu. Pasca kekosongan jabatan, dibentuklah Panitia Pemilihan Bendesa Pakraman Subuk yang beranggotakan 11 orang dari perwakilan 11 dadia, dengan diketuai I Made Merta, 10 Agustus 2018 lalu.
Dalam perjalanannya, Ketua Panitia I Made Merta justru mengundurkan diri per 15 Agustus 2018, ketika panitia menyiapkan tata tertib (Tatib) pemilihan. Made Merta mundur dari posisi ketua panitia karena justru ingin mencalonkan diri sebagai Bendesa Pakraman Subuk.
Dari sinilah kisruh pemilihan bendesa bermula, di mana Perbekel Subuk Ketut Suliada membekukan dan membubarkan kepanitia per 17 Agustus 2018. Saat itu, Perbekel Suliada berjanji akan membentuk kepanitian ulang. Sebelum pembentukan kepanitian ulang, Perbekel Suliada mengambil alih kekosongan dengan merangkap sbagai Plt Bendesa Pakraman Subuk.
Namun, entah pertimbangan apa, saat Paruman Desa tanggal 21 November 2018, Perbekel Suliadi justru membuat opsi melanjutkan pemilihan atau menetapkan Bendesa Pakraman Subuk demisioner menjabat kembali, sampai renovasi Pura Puseh selesai. Alasannya, dulu saat pembangunan Pura Dalem, juga demikian kondisinya di mana masa jabatan bendesa diperpanjang.
Nah, opsi inilah yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Bahkan, di internal kepanitian pemilihan bendesa yang telah dibubarkan juga terjadi silang pendapat. Sebagian mendukung langkah Perbekel Suliadi, sebagai lagi menolak. Dalam pertemuan di gedung DPRD Buleleng di Singaraja, Senin (21/1) lalu, Komisi I merekomendasikan agar digelar Paruman Agung untuk ambil keputusan. Ternyata, Paruman Agung putuskan perpanjang masa jabatan Kelian Desa Pakraman Subuk (demisioner). *k19
Komentar