Aspirasi Ketinggian Bangunan Beragam
Masing-masing daerah kabupaten/kota ajukan aspirasi beragam soal ketinggian bangunan saat dilakukan sosialisasi Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.
Pansus RTRW Kembali Undang Kabupaten/Kota
DENPASAR, NusaBali
Karena itu, Pansus Ranperda RTRW DPRD Bali akan mengundang ulang Pemkab/Pemkot se-Bali.Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, mengatakan Pansus Ranperda RTRW harus menggundang kembali kabupaten/kota untuk memutuskan masalah ketinggian bangunan yang akan diatur nanti. Selama sosialisasi yang dilakukan Pansus Revisi Perda RTRW, kata Adi Wiryatama, beragam aspirasi yang muncul terkait ketinggian bangunan.
Tiga kabupaten yakni Buleleng, Karangasem, dan Klungkung usulkan ketinggian bangunan maksimal 25 meter. Sedangkan Tabanan ajukan aspirasi ketinggian bangunan maksimal 20 meter. Namun, usulan tambah ketinggian itu hanya untuk kawasan tertentu saja.
Sementara Badung tidak mau dilakukan perubahan ketinggian bangunan alias tetap menginginkan maksimal 15 meter sebagaimana diatur Perda 16/2009. Sebaliknya, dari Kota Denpasar muncul aspirasi agar ketinggian bangunan bisa ditambah di beberapa kawasan. Yapi, tidak disebutkan angka maksimal ketinggian bangunan. Sedangkan Bangli dan Jembrana, tidak memunculkan aspirasi soal ketinggian bangunan. Sementara di Gianyar sejauh ini belum dilakukan sosialisasi Rancangan Revisi Perda RTRW.
“Nah, kalau aspirasi sudah beragam seperti ini, kami di DPRD Bali tidak akan memutuskan sembarangan,” ujar Adi Wiryatama di Denpasar, Kamis (31/1). “Kami akan undang lagi kabupaten/kota. Pansus sudah saya minta agar selesai sosialisasi di kabupaten/kota se-Bali, undang ulang pimpinan kabupaten/kota. Bila perlu, para bupati/walikota hadir langsung. Kita ingin selesai dengan soft landing,” lanjut politisi senior PDIP yang juga mantan Bupati Tabanan dua periode (2000-2005 dan 2005-2010) ini.
Adi Wiryatama menegaskan, DPRD Bali tidak turut campur dan intervensi soal aspirasi ketinggian bangunan yang diusulkan dalam sosialisasi di setiap kabupaten. Sebab, DPRD Bali tidak punya wilayah alias teritorial. “DPRD Bali hanya punya kewenangan dalam merancang Perda, soal kewilayahan kan kabupaten/kota yang punya. Jadi, kita mengundang kabupaten/kota supaya satu persepsi, tidak ada perdebatan panjang. Berapa nanti diputuskan bersama-sama, ya segitu ditetapkan dalam Perda RTRW nanti,” tegas Sekretaris Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda) PDIP Bali yang juga ayah Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ini.
Sementara itu, Ketua Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana, mengatakan sosialisasi di kabupaten/kota tinggal menyisakan Gianyar saja. “Tinggal Gianyar saja yang belum kita sasar sosialisasi. Tapi, apa pun nanti hasilnya sosialisasi di Gianyar, kami pasti akan melaksanakan rembuk dan duduk bersama lagi,” ujar Kariyasa saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Kamis kemarin.
Kariyasa menegaskan ingin meminimalkan polemik dalam urusan ketinggian bangunan. Apalagi, usulan ketinggian bangunan itu diminta naik di tempat-tempat tertentu saja. “Kami tidak mau ada polemik soal ketinggian bangunan dalam penyusunan Revisi Perda RTRW. Kita ingin klir, murni aspirasi dari kabupaten/kota dan diputuskan bersama-sama,” tandas politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.
Sementara di Badung, kata Kariyasa, malah tidak ada usulan ketinggian bangunan. Badung satu-satunya daerah di Bali yang tetap bertahan dengan ketinggian bangunan maksimal 15 meter, seperti yang sudah diatur sebelumnya. “Badung menolak ketinggian bangunan dinaikkan, termasuk di kawasan tertentu seperti rumah sakit, sekolah, dan perkantoran,” papar caleg DPR RI dari PDIP Dapil Bali dalam Pileg 2019 ini.
Penyusunan Revisi Perda RTRW, kata Kariyasa, sebenarnya bukan masalah ketinggian bangunan saja. Namun, isu ketinggian bangunan ini menjadi hangat karena menyangkut masalah bhisama. “Nantilah kita akan bahas lagi bersama-sama stakeholder setelah selesai sosialisasi di kabupaten/kota,” ujar Kariyasa. nat
1
Komentar