22.211 Anak di Badung Belum Memiliki KIA
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, membeli sebanyak 35.000 blangko kartu identitas anak (KIA) untuk melanjutkan pencetakan KIA pada 2019.
MANGUPURA, NusaBali
Berdasarkan data dari Disdukcapil, anak-anak berumur di bawah 17 tahun yang belum memiliki KIA sekitar 22.211.
“Sampai akhir Desember 2018, Disdukcapil sudah mencetak KIA sebanyak 101.789 dari total wajib KIA sekitar 124.000. Berarti masih sisa 22.211 yang belum memiliki KIA. Ini yang akan kami lanjutkan tahun ini,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Badung Putu Suryawati, Kamis (31/1).
Suryawati mengungkapkan, pencetakan KIA paling banyak dilakukan di wilayah Kecamatan Mengwi mencapai 26.500 kartu. Disusul Kecamatan Abiansemal 24.915 kartu, Kecamatan Kuta Selatan 18.628 kartu, Kecamatan Kuta Utara 16.664 kartu, Kecamatan Kuta 8.172 kartu, dan Kecamatan Petang 6.919 kartu.
Dalam upaya melanjutkan program pencetakan KIA, tahun 2019 ini Disdukcapil melakukan pengadaan blangko KIA. Anggaran untuk pengadaan blangko tersebut senilai Rp 175.000.000. Anggaran bersumber dari APBD Induk Kabupaten Badung tahun 2019.
Proses pengadaan blangko sudah masuk dalam tahap tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Tender dimulai sejak Senin (28/1) dan ditutup pada Sabtu (2/2) besok.
Disinggung total pengadaan blangko KIA, Suryawati menyebut disesuaikan dengan ketersedian anggaran. Anggaran yang disiapkan senilai Rp 175.000.000, berarti untuk sekitar 35.000 keping blangko. “Pengadaan blangko sebanyak 35.000 ribu keping. Namun, sekarang masih dalam tahap tender,” imbuhnya.
Seperti diketahui, program KIA adalah kebijakan Kementerian Dalam Negeri sejak 2016. Program tersebut mengacu para Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016. Jadi semua anak berusia di bawah 17 tahun atau 0-16 tahun diwajibkan memiliki kartu identitas anak (KIA).
Ada dua jenis KIA yang diberlakukan. Untuk usia 0-5 tahun dan usia 5-17 tahun. Sebagai syaratnya, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan akte kelahiran bagi anak yang baru lahir. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA, persyaratannya meliputi salinan kutipan akte kelahiran dan menunjukkan kutipan akte kelahiran asli, kartu keluarga (KK), termasuk KTP kedua orangtua. *asa
Berdasarkan data dari Disdukcapil, anak-anak berumur di bawah 17 tahun yang belum memiliki KIA sekitar 22.211.
“Sampai akhir Desember 2018, Disdukcapil sudah mencetak KIA sebanyak 101.789 dari total wajib KIA sekitar 124.000. Berarti masih sisa 22.211 yang belum memiliki KIA. Ini yang akan kami lanjutkan tahun ini,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Badung Putu Suryawati, Kamis (31/1).
Suryawati mengungkapkan, pencetakan KIA paling banyak dilakukan di wilayah Kecamatan Mengwi mencapai 26.500 kartu. Disusul Kecamatan Abiansemal 24.915 kartu, Kecamatan Kuta Selatan 18.628 kartu, Kecamatan Kuta Utara 16.664 kartu, Kecamatan Kuta 8.172 kartu, dan Kecamatan Petang 6.919 kartu.
Dalam upaya melanjutkan program pencetakan KIA, tahun 2019 ini Disdukcapil melakukan pengadaan blangko KIA. Anggaran untuk pengadaan blangko tersebut senilai Rp 175.000.000. Anggaran bersumber dari APBD Induk Kabupaten Badung tahun 2019.
Proses pengadaan blangko sudah masuk dalam tahap tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Tender dimulai sejak Senin (28/1) dan ditutup pada Sabtu (2/2) besok.
Disinggung total pengadaan blangko KIA, Suryawati menyebut disesuaikan dengan ketersedian anggaran. Anggaran yang disiapkan senilai Rp 175.000.000, berarti untuk sekitar 35.000 keping blangko. “Pengadaan blangko sebanyak 35.000 ribu keping. Namun, sekarang masih dalam tahap tender,” imbuhnya.
Seperti diketahui, program KIA adalah kebijakan Kementerian Dalam Negeri sejak 2016. Program tersebut mengacu para Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016. Jadi semua anak berusia di bawah 17 tahun atau 0-16 tahun diwajibkan memiliki kartu identitas anak (KIA).
Ada dua jenis KIA yang diberlakukan. Untuk usia 0-5 tahun dan usia 5-17 tahun. Sebagai syaratnya, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan akte kelahiran bagi anak yang baru lahir. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA, persyaratannya meliputi salinan kutipan akte kelahiran dan menunjukkan kutipan akte kelahiran asli, kartu keluarga (KK), termasuk KTP kedua orangtua. *asa
1
Komentar