Satu Rekanan Diblack List
Rekanan yang masuk daftar hitam, maka perusahaan tersebut tidak bisa mengambil pekerjaan selama dua tahun.
BANGLI, NusaBali
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bangli black list salah satu rekanan di tahun 2018. Rekanan ini selama dua tahun tidak bisa mengambil pekerjaan di Dinas PU Bangli. Sebelum diblack list, rekanan ini sudah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Namun tak juga mampu menyelesaikan kewajibannya.
Inspektur Bangli, I Ketut Riang, mengatakan pada tahun 2018 ada satu rekanan harus disanksi black list yakni rekanan beralamat di Jalan Angsoka Nomor 2 LC Uma Lemek, Semarapura. Dalam menjatuhkan sanksi black list, Inspektorat hanya sebatas memberikan rekomendasi dan pelaksana di pengguna anggaran yakni Dinas PU. Dikatakan, Inspektorat tidak asal black list. Tetap mempelajari tahapan seperti memberikan teguran, baik teguran pertama dan kedua serta memberikan ruang bagi rekanan menuntaskan pekerjaan.
Dijelaskan, rekanan yang mengambil kegiatan fisik untuk jaringan irigasi di Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku tidak mampu menuntaskan pekerjaan hingga batas waktu sesuai kontrak. “Sebelum pemutusan kontrak, pengguna anggaran sudah memberikan kesempatan pada pihak rekanan untuk menyelesaikan pekerjaannya,” ungkap Ketut Riang. Hanya saja rekanan tidak melakukannya sehingga pengerjaan kegiatan fisik senilai Rp 417 juta belum tuntas,” bebernya.
Ketut Riang menambahkan, bagi rekanan yang masuk daftar hitam, maka perusahaan tersebut tidak bisa mengambil pekerjaan selama dua tahun. “Sanksi black list dilaporkan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Kepala LKPP mengumumkan penetapan black list melalaui portal pengadaan nasional,” terang Ketut Riang. Jika banyak rekanan yang kena sanksi black list menunjukkan kegiatan atau program tidak sukses, kemudian hal tersebut merugikan pemerintah, lantaran apa yang sudah dirancang tidak berjalan sesuai harapan. *es
Inspektur Bangli, I Ketut Riang, mengatakan pada tahun 2018 ada satu rekanan harus disanksi black list yakni rekanan beralamat di Jalan Angsoka Nomor 2 LC Uma Lemek, Semarapura. Dalam menjatuhkan sanksi black list, Inspektorat hanya sebatas memberikan rekomendasi dan pelaksana di pengguna anggaran yakni Dinas PU. Dikatakan, Inspektorat tidak asal black list. Tetap mempelajari tahapan seperti memberikan teguran, baik teguran pertama dan kedua serta memberikan ruang bagi rekanan menuntaskan pekerjaan.
Dijelaskan, rekanan yang mengambil kegiatan fisik untuk jaringan irigasi di Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku tidak mampu menuntaskan pekerjaan hingga batas waktu sesuai kontrak. “Sebelum pemutusan kontrak, pengguna anggaran sudah memberikan kesempatan pada pihak rekanan untuk menyelesaikan pekerjaannya,” ungkap Ketut Riang. Hanya saja rekanan tidak melakukannya sehingga pengerjaan kegiatan fisik senilai Rp 417 juta belum tuntas,” bebernya.
Ketut Riang menambahkan, bagi rekanan yang masuk daftar hitam, maka perusahaan tersebut tidak bisa mengambil pekerjaan selama dua tahun. “Sanksi black list dilaporkan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Kepala LKPP mengumumkan penetapan black list melalaui portal pengadaan nasional,” terang Ketut Riang. Jika banyak rekanan yang kena sanksi black list menunjukkan kegiatan atau program tidak sukses, kemudian hal tersebut merugikan pemerintah, lantaran apa yang sudah dirancang tidak berjalan sesuai harapan. *es
Komentar