Polisi Amankan Penangkar Burung Jalak Putih
Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung, mengamankan I Nengah Sudiarnawa, 41, di rumahnya, Banjar Pande, Desa Dawan Kelod, Kecamatan Dawan, Klungkung, Rabu (30/1) siang.
SEMARAPURA, NusaBali
Karena yang bersangkutan memelihara satwa yang dilindungi, yakni 23 ekor burung Jalak Putih (Sturnu Melanopterus) dan seekor burung Kakak Tua Putih Jambul Kuning (Cacatua Sulfhurea).
Karena tidak mengantongi izin/sertifikat penangkaran maka I Nengah Sudiarnawa, diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, burung tersebut juga sudah diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung sebagai barang bukti. “Kasus ini masih kita dalami,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan, Kamis (31/1).
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu pagi, sekitar pukul 09.30 Wita, tim lidik mendapatkan informasi di wilayah Kecamatan Dawan ada yang memelihara hewan/satwa yang dilindungi. Selanjutnya tim menyelidi di seputaran Banjar Pade, Desa Dawan Kelod dan mendapati dirumahnya tersangka banyak burung yang masuk dalam satwa dilindungi.
“Kami temukan burung Jalak Putih dalam sangkar ternak maupun sangkar besi yang jumlah keseluruhan 23 ekor dan satu Burung Kakaktua Jambul Kuning yang berada dalam tangkringan terbuat dari besi,” ujar Kasat Mirza Gunawan.
Kemudian dilakukan introgasi terkait kepemilikan Satwa tersebut namun yang bersangkutan tidak mempunyai izin/sertifikat ataupun izin penangkaran. Selanjutnya burung atau satwa tersebut diamankan bersama dengan tersangka untuk dibawa ke Polres Kungkung guna di mintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas sangkaan tindak pidana barang siapa karena lalainya memelihara, menyimpan, memiliki , mengeluarkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 21 ayat 2 yo pasal 40 ayat (4) UU RI No 5 Thn 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Karena acamannya di bawah 2 tahun maka tersangka pun tidak ditahan. “Awalnya yang bersangkutan beli, kemudian ditangkar,” ujarnya. Dari pengakuan tersangka burung itu tidak dijual, namun petugas memprediksi kemungkinan burung itu akan dijual. Petugas masih mengembangkan kasus ini. *wan
Karena yang bersangkutan memelihara satwa yang dilindungi, yakni 23 ekor burung Jalak Putih (Sturnu Melanopterus) dan seekor burung Kakak Tua Putih Jambul Kuning (Cacatua Sulfhurea).
Karena tidak mengantongi izin/sertifikat penangkaran maka I Nengah Sudiarnawa, diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, burung tersebut juga sudah diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung sebagai barang bukti. “Kasus ini masih kita dalami,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan, Kamis (31/1).
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu pagi, sekitar pukul 09.30 Wita, tim lidik mendapatkan informasi di wilayah Kecamatan Dawan ada yang memelihara hewan/satwa yang dilindungi. Selanjutnya tim menyelidi di seputaran Banjar Pade, Desa Dawan Kelod dan mendapati dirumahnya tersangka banyak burung yang masuk dalam satwa dilindungi.
“Kami temukan burung Jalak Putih dalam sangkar ternak maupun sangkar besi yang jumlah keseluruhan 23 ekor dan satu Burung Kakaktua Jambul Kuning yang berada dalam tangkringan terbuat dari besi,” ujar Kasat Mirza Gunawan.
Kemudian dilakukan introgasi terkait kepemilikan Satwa tersebut namun yang bersangkutan tidak mempunyai izin/sertifikat ataupun izin penangkaran. Selanjutnya burung atau satwa tersebut diamankan bersama dengan tersangka untuk dibawa ke Polres Kungkung guna di mintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas sangkaan tindak pidana barang siapa karena lalainya memelihara, menyimpan, memiliki , mengeluarkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 21 ayat 2 yo pasal 40 ayat (4) UU RI No 5 Thn 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Karena acamannya di bawah 2 tahun maka tersangka pun tidak ditahan. “Awalnya yang bersangkutan beli, kemudian ditangkar,” ujarnya. Dari pengakuan tersangka burung itu tidak dijual, namun petugas memprediksi kemungkinan burung itu akan dijual. Petugas masih mengembangkan kasus ini. *wan
1
Komentar