Karen Agustiawan Bantah Rugikan Negara Rp 568 M
Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, membantah telah merugikan keuangan negara seperti yang didakwakan jaksa padanya.
JAKARTA, NusaBali
Karen sebelumnya didakwa merugikan negara Rp 568 miliar atas investasi participating interest Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Sebenarnya Karen melalui kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, sudah menyiapkan nota keberatan atau eksepsi setelah pembacaan surat dakwaan. Namun majelis hakim meminta pembacaan eksepsi itu dilakukan pekan depan.
"Ini kami ajukan eksepsi. Untuk itu kami sudah siap saat persidangan. Kalau berkenan saya bacakan, ada 64 halaman, tidak semua kami bacakan," ucap Soesilo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/1) seperti dilansir detik.
Selepas persidangan, Karen sebenarnya berharap eksepsi itu langsung dibacakan. Namun dengan penundaan sidang, Karen mengaku tidak masalah. "Kita ikuti saja prosesnya," ucap Karen.
"Nanti mungkin akan memahami eksespsi itu adalah bentuk daripada meng-counter dakwaan sebelumnya. Saya tadi di dalam (persidangan) sudah saya sampaikan bahwa selama memimpin Pertamina, saya tidak pernah sekali lagi tidak pernah merasa bahwa pekerja Pertamina sebegitu rendahnya," imbuh Karen.
Sebelumnya dalam dakwaan, Karen dinilai jaksa mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina. Perbuatan Karen disebut tidak melakukan pembahasan kajian terlebih dahulu menyetujui participating interest Blok BMG, serta tanpa adanya due diligence, dan analisa risiko.
Karen juga disebut menindaklanjuti penandatanganan sale purchase agreement tanpa persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga perbuatan itu memperkaya diri, orang lain, atau koorporasi.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/1), jaksa menyebut pengusulan investasi Karen tak sesuai dengan yang diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan ketentuan dan pedoman investasi lainnya. Atas hal itu Karen disebut memperkaya dirinya dan perusahaan ROC, Ltd Australia sehingga merugikan negara sebesar Rp568 miliar.
"Yang bersangkutan] telah telah memutuskan melakukan investasi participating interest (PI) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu dan menyetujui PI Blok BMG tanpa Due Diligence serta tanpa Analisa Risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa persetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina," kata Jaksa dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (31/1) seperti dilansir cnnindonesia.
Karen bersama dengan Frederick, Bayu dan Legal Consul dan Compliance PT Pertamina Ganades Panjaitan diancam pidana dalam pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *
Karen sebelumnya didakwa merugikan negara Rp 568 miliar atas investasi participating interest Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Sebenarnya Karen melalui kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, sudah menyiapkan nota keberatan atau eksepsi setelah pembacaan surat dakwaan. Namun majelis hakim meminta pembacaan eksepsi itu dilakukan pekan depan.
"Ini kami ajukan eksepsi. Untuk itu kami sudah siap saat persidangan. Kalau berkenan saya bacakan, ada 64 halaman, tidak semua kami bacakan," ucap Soesilo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/1) seperti dilansir detik.
Selepas persidangan, Karen sebenarnya berharap eksepsi itu langsung dibacakan. Namun dengan penundaan sidang, Karen mengaku tidak masalah. "Kita ikuti saja prosesnya," ucap Karen.
"Nanti mungkin akan memahami eksespsi itu adalah bentuk daripada meng-counter dakwaan sebelumnya. Saya tadi di dalam (persidangan) sudah saya sampaikan bahwa selama memimpin Pertamina, saya tidak pernah sekali lagi tidak pernah merasa bahwa pekerja Pertamina sebegitu rendahnya," imbuh Karen.
Sebelumnya dalam dakwaan, Karen dinilai jaksa mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina. Perbuatan Karen disebut tidak melakukan pembahasan kajian terlebih dahulu menyetujui participating interest Blok BMG, serta tanpa adanya due diligence, dan analisa risiko.
Karen juga disebut menindaklanjuti penandatanganan sale purchase agreement tanpa persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga perbuatan itu memperkaya diri, orang lain, atau koorporasi.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/1), jaksa menyebut pengusulan investasi Karen tak sesuai dengan yang diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan ketentuan dan pedoman investasi lainnya. Atas hal itu Karen disebut memperkaya dirinya dan perusahaan ROC, Ltd Australia sehingga merugikan negara sebesar Rp568 miliar.
"Yang bersangkutan] telah telah memutuskan melakukan investasi participating interest (PI) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu dan menyetujui PI Blok BMG tanpa Due Diligence serta tanpa Analisa Risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa persetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina," kata Jaksa dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (31/1) seperti dilansir cnnindonesia.
Karen bersama dengan Frederick, Bayu dan Legal Consul dan Compliance PT Pertamina Ganades Panjaitan diancam pidana dalam pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *
1
Komentar