Tiga Serangkai Curat Desa Unggahan Dibekuk
Polres Seririt, kembali membekuk tiga pelaku curat asal Desa Unggahan, Kecamatan Seririt yang beraksi di wilayahnya sendiri.
SINGARAJA, NusaBali
Spesialis maling ternak dan cengkih ini diamankan maraton pada Minggu (27/1) lalu, dengan sejumlah barang bukti berjumlah total Rp 10 juta.
Pengungkapan kasus curat itu pertamakali dilaporkan oleh I Wayan Darma, 43. Warga Banjar Dinas Semega, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng ini melapor ke Mapolsek Seririt pada bulan Oktober 2018 lalu pukul 02.30 WITA, setelah mesin pompa airnya lenyap tak berbekas.
Dari hasil penyelidikan selama hampir tiga bulan, pelaku mengarah kepada Gede Ngurah Darmayasa, alias Ngurah, 45, seorang residivis yang ternyata adalah tetangga korban. Pelaku pun diamankan pada Minggu (27/1) pukul 19.00 WITA oleh tim opsnal Seririt di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Lebah Sari, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, tanpa perlawanan.
Ngurah yang baru lepas penjara hampir setahun lalu dengan kasus yang sama, tak juga kapok. Selain mencuri mesin pompa air milik Darma ia juga mengaku melakukan pencurian dengan pemberatan di sejumlah TKP yang masih wilayah Desa Unggahan. Tak hanya menyasar barang berharga, Ngurah juga mengaku berulang kali mencuri ternak warga seperti babi serta bunga kengkih.
Kapolsek Seririt, Kompol I Wayan Suka, didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya, Jumat (1/2) kemarin menjelaskan kelakukan Ngurah itu sudah sangat meresahkan masyarakat setempat. “Pencurian ini dilakuakn berulang kali dan sangat meresahkan masyarakat, sehingga begitu kami tangkap langsung kami tahan,” ujar Kompol Suka.
Sementara itu dari hasil pengembangan kasus pencurian yang dilakukan Ngurah, polisi mendapatkan dua pelaku pencurian yang juga sama-sama berasal dan beraksi di desanya sendiri, Desa Unggahan. Keduanya yakni I Gede Wirajaya alias Popog, 39, dan I Kadek Ari Supariadnya alias Caper, 20. Nama Popog dan Caper disebut Ngurah selama ini membantu proses penjualan barang curiannya. Mereka juga bekerjasama satu dengan lainnya, untuk menghilangkan jejak barang bukti hasil curian.
“Jadi mereka bertiga ini saling berkaitan, kalau yangs atu dapat nyuri yang lain dapat tugas menjualnya, begitu sebaliknya. Popog dan Caper ini kami amankan karena mencuri dua karung cengkih milik warga Unggahan juga dan sampai saat ini masih dalam tahap pengembangan juga,” jelas dia.
Ketiga pelaku menurut Kompol Suka selama melancarkan aksinya menyasar rumah korban saat malam hari. Mereka kini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3,4 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, diancam hukuman 7 tahun penjara. *k23
Pengungkapan kasus curat itu pertamakali dilaporkan oleh I Wayan Darma, 43. Warga Banjar Dinas Semega, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng ini melapor ke Mapolsek Seririt pada bulan Oktober 2018 lalu pukul 02.30 WITA, setelah mesin pompa airnya lenyap tak berbekas.
Dari hasil penyelidikan selama hampir tiga bulan, pelaku mengarah kepada Gede Ngurah Darmayasa, alias Ngurah, 45, seorang residivis yang ternyata adalah tetangga korban. Pelaku pun diamankan pada Minggu (27/1) pukul 19.00 WITA oleh tim opsnal Seririt di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Lebah Sari, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, tanpa perlawanan.
Ngurah yang baru lepas penjara hampir setahun lalu dengan kasus yang sama, tak juga kapok. Selain mencuri mesin pompa air milik Darma ia juga mengaku melakukan pencurian dengan pemberatan di sejumlah TKP yang masih wilayah Desa Unggahan. Tak hanya menyasar barang berharga, Ngurah juga mengaku berulang kali mencuri ternak warga seperti babi serta bunga kengkih.
Kapolsek Seririt, Kompol I Wayan Suka, didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya, Jumat (1/2) kemarin menjelaskan kelakukan Ngurah itu sudah sangat meresahkan masyarakat setempat. “Pencurian ini dilakuakn berulang kali dan sangat meresahkan masyarakat, sehingga begitu kami tangkap langsung kami tahan,” ujar Kompol Suka.
Sementara itu dari hasil pengembangan kasus pencurian yang dilakukan Ngurah, polisi mendapatkan dua pelaku pencurian yang juga sama-sama berasal dan beraksi di desanya sendiri, Desa Unggahan. Keduanya yakni I Gede Wirajaya alias Popog, 39, dan I Kadek Ari Supariadnya alias Caper, 20. Nama Popog dan Caper disebut Ngurah selama ini membantu proses penjualan barang curiannya. Mereka juga bekerjasama satu dengan lainnya, untuk menghilangkan jejak barang bukti hasil curian.
“Jadi mereka bertiga ini saling berkaitan, kalau yangs atu dapat nyuri yang lain dapat tugas menjualnya, begitu sebaliknya. Popog dan Caper ini kami amankan karena mencuri dua karung cengkih milik warga Unggahan juga dan sampai saat ini masih dalam tahap pengembangan juga,” jelas dia.
Ketiga pelaku menurut Kompol Suka selama melancarkan aksinya menyasar rumah korban saat malam hari. Mereka kini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3,4 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, diancam hukuman 7 tahun penjara. *k23
1
Komentar