Perbekel Celukan Bawang Terancam Diberhentikan
Ketentuan Permendagri dan Perda memungkinkan perbekel yang tersangkut masalah hukum bisa diberhentikan sementara.
Jadi Tersangka Korupsi Dana Pembangunan Kantor Desa
SINGARAJA, NusaBali
Perbekel Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Muhammad Ashari, kini diusulkan diberhentikan sementara, menyusul statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang Tahun 2014. Usulan itu disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng setelah melakukan telaahan terhadap kasus yang menyeret Perbekel Ashari.
Dinas PMD dalam telaahannya menyebut, berdasar ketentuan hukum Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pengangkatan Perbekel, dimana disebutkan kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati karena ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. “Sesuai Perda tentang tata cara pemilihan, pelantikan dan pengangkatan perbekel, maka perbekel dapat diberhentikan sementara oleh bupati tanpa melalui usulan BPD karena berstatus sebagai tersangka kasus korupsi,” kata Kepala Dinas PMD, I Made Subur, Jumat (1/2).
Berdasarkan telaahan tersebut, Subur mengaku telah mengajukan usulan pemberhentian sementara Perbekel Ashari kepada Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana. “Kami sudah ajukan telaahanya yang berisi usulan pemberhentian itu, kepada Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana. “Kami sudah ajukan telaahannya yang berisi usulan pemberhentian itu, karena Perbekel Celukan Bawang telah memenuhi syarat diberhentikan sementara karena sudah berstatus sebagai tersangka,” jelasnya.
Sementara Bupati Putu Agus Suradnyana dikonfirmasi, mengaku belum sempat membaca telaahaan dari Dinas PMD menyangkut usulan pemberhentian sementara Perbekel Celukan Bawang. Meski demikian Bupati menegaskan, dalam kasus tersebut semua pihak harus taat dengan hukum, dan Pemkab Buleleng sendiri akan mengikuti aturan dan mekanisme yang ada. “Yang jelas, proses hukum dan mekanismenya harus berjalan dengan benar. Kami akan ikuti proses dan mekanisme yang ada,” ujarnya.
Perbekel Celukan Bawang Muhammad Ashari ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Januari 2019 lalu. Kasus yang membelit Perbekel Ashari bermula ketika pihak PLTU Celukang Bawang yakni PT General Energi Bali (GEB), membayarkan dana ganti rugi bangunan Kantor Desa, sekitar tahun 2014 silam. Pembayaran dana ganti rugi itu, karena lahan dan bangunan Kantor Desa Celukan Bawang di Dusun Punggukan, ikut dibebaskan oleh PT GEB sebagai areal pembangkit listrik.
Untuk lahan, pihak PT GEB telah membelikan lahan di Dusun Celukan Bawang dengan luasan yang sama dengan luasan kantor desa sebelumnya. Sedangkan untuk bangunan kantor desa, PT GEB memberikan dana ganti rugi. Konon, besaran dana ganti rugi bangunan kantor desa itu sekitar Rp 1,2 miliar. Dana ganti rugi itu dibayarkan PT GEB melalui rekening Ashari.
Dana tersebut dipakai membangun kantor desa. Hanya saja, dalam pembangunan itu, tidak melalui proses tender di unit layanan pengadaan (ULP) barang dan jasa. Kabarnya, Perbekel Ashri menunjuk langsung rekanan yang disebut-sebut bernama CV Hikmah Lagas. Selain gedung kantor desa, CV Hikmah Lagas juga ditunjuk mengerjakan pagar kantor desa tanpa proses tender. Selain kejanggalan tersebut, tim Kejari Buleleng juga menilai kedua proyek tersebut tidak sampai sebesar Rp 1 miliar. Akibat perbuatan, total kerugian negara ditaksir sebesar Rp 295.525.990. *k19
1
Komentar