DLH Bangli Imbau Warga Bungkus Sampah dengan Kampil
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli mengumpulkan seluruh kepala lingkungan se-Kecamatan Bangli di kantor DLH, Jumat (1/2).
BANGLI, NusaBali
Mereka dikumpulkan untuk diajak membahas layanan pengangkutan sampah serta penanganan sampah plastik. Warga diimbau buang sampah terbungkus kampil. Sampah agar dikeluarkan mulai pukul 20.00 Wita hingga pukul 05.00 Wita.
Kepala DLH Bangli, Ida Ayu Gede Yudi Sutha, mensosialisasikan kepada para kepala lingkungan untuk menyampaikan ke wargnya buang sampah wajib membungkus sampah dengan karung (kampil). Tujuannya, mengurangi penggunaan kantong plastik. Jika masih ada yang membungkus sampah dengan kantong plastik, sanksinya tidak mendapat layanan pengangkutan sampah. “Kami mohon informasi ini diteruskan oleh para kepala lingkungan ke masyarakat,” pinta Ida Ayu Gede Yudi Sutha.
Warga yang mendapat layanan pengangkutan sampah agar membuang sampahnya mulai pukul 20.00 Wita hingga pukul 05.00 Wita. Selama ini banyak warga yang membuang sampah setelah waktu pengangkutan. “Kelihatannya petugas kami tidak melakukan layanan, sejatinya sudah melakukan pengangkutan,” ujarnya. Dayu Yudi Sutha, sapaan akrab Kadis LH Bangli mengakui di beberapa lokasi tong sampah telah ditarik karena orang luar membuang sampah di areal tersebut. Sampah yang dibuang bukannya 1-2 kantong, namun sampah dalam kapasitas besar.
Petugas DLH Bangli sempat mendapati sampah diangkut pakai pick up lalu dibuang di tong sampah yang kapasitasnya kecil. Dampaknya, sampah meluber kemana-mana. Diakui, layanan angkutan sampah baru sebatas jalur perkotaan. Masing-masing kepala keluarga (KK) yang terlayani dikenakan retribusi Rp 2.000 per bulan. “Layanan sudah diatur, ini juga kaitanya dengan bahan bakar minyak. Mungkin di lapangan banyak yang siap membayar retribusi namun kami harus ajukan dulu ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tandasnya. *es
Kepala DLH Bangli, Ida Ayu Gede Yudi Sutha, mensosialisasikan kepada para kepala lingkungan untuk menyampaikan ke wargnya buang sampah wajib membungkus sampah dengan karung (kampil). Tujuannya, mengurangi penggunaan kantong plastik. Jika masih ada yang membungkus sampah dengan kantong plastik, sanksinya tidak mendapat layanan pengangkutan sampah. “Kami mohon informasi ini diteruskan oleh para kepala lingkungan ke masyarakat,” pinta Ida Ayu Gede Yudi Sutha.
Warga yang mendapat layanan pengangkutan sampah agar membuang sampahnya mulai pukul 20.00 Wita hingga pukul 05.00 Wita. Selama ini banyak warga yang membuang sampah setelah waktu pengangkutan. “Kelihatannya petugas kami tidak melakukan layanan, sejatinya sudah melakukan pengangkutan,” ujarnya. Dayu Yudi Sutha, sapaan akrab Kadis LH Bangli mengakui di beberapa lokasi tong sampah telah ditarik karena orang luar membuang sampah di areal tersebut. Sampah yang dibuang bukannya 1-2 kantong, namun sampah dalam kapasitas besar.
Petugas DLH Bangli sempat mendapati sampah diangkut pakai pick up lalu dibuang di tong sampah yang kapasitasnya kecil. Dampaknya, sampah meluber kemana-mana. Diakui, layanan angkutan sampah baru sebatas jalur perkotaan. Masing-masing kepala keluarga (KK) yang terlayani dikenakan retribusi Rp 2.000 per bulan. “Layanan sudah diatur, ini juga kaitanya dengan bahan bakar minyak. Mungkin di lapangan banyak yang siap membayar retribusi namun kami harus ajukan dulu ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tandasnya. *es
Komentar