Bawaslu Bangli Jawab Tudingan
Panwascam berkewajiban untuk meminta kepada pelaksana kampanye menunda atau menjadwal ulang dengan melengkapi STTP.
Tegaskan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Sudah Sesuai Aturan
BANGLI, NusaBali
Terkait insiden yang diungkapkan I Made Urip anggota Komisi IV DPR RI yang juga caleg incumbent DPR RI dapil Bali di Pileg 2019 maupun Calon DPD RI Nengah Wiratha, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangli mengklaim sudah bertugas sesuai dengan prosedur dan beretika, tidak ada arogansi. Hal tersebut diungkapkan
Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna, Minggu (3/2) mengatakan seperti dalam pelaksanaan simakrama di Banjar/Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli yang dihadiri Caleg DPRRI incumbent dari PDIP, I Made Urip dan calon anggota DPD RI, Nengah Wiratha, pihaknya hanya ingin mencegah terjadinya pelanggaran kampanye.
Menurut Purna, sebelum simakrama digelar, petugas Panwascam bertemu dan menyampaikan kepada caleg bahwa sesuai PKPU setiap kampanye harus telah mendapatkan STTP dari kepolisian sesuai dengan ketentuan pasal 27 ayat (1) dan pasal 29 ayat (1) PKPU nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua PKPU No 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum. Apabila hal tersebut tidak ada, maka panwascam berkewajiban untuk meminta kepada pelaksana kampanye menunda atau menjadwal ulang dengan melengkapi STTP.
Hal ini merupakan bagian dari tugas Bawaslu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam kampanye. Pihaknya menyebutkan jika tidak dicegah pelaksanaan simakrama, maka ada dua pelanggaran, yakni tidak dilengkapinya STTP yang sudah diatur dalam PKPU perubahan Nomor 33 tahun 2018, perubahan ke -2 PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye pada pasal 27 dan 29. Selain itu melanggar PKPU Nomor 33 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum Pasal 4 ayat (3) dan (4).
Dalam pasal tersebut dijelaskan calon anggota DPD tidak dapat melaksanakan kampanye pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Pada Pasal 4 juga menyebutkan Partai politik peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam point ini jelas tidak tercantum DPD, sehingga dalam pelaksanaan kampanye partai politik tidak ikut mengkampanyekan calon DPD. Jika saat simakrama kemarin dibiarkan maka akan ada dua pelanggaran,” terangnya.
Ditegaskan, pihaknya bekerja sesuai aturan, tidak ada keberpihakan terhadap calon atau partai politik, namun seluruhnya disama ratakan. “Kami melakukan pengawasan bagi seluruh candidat, tidak ada tebang pilih. Tentu sesama krama Bali kami juga ingin yang terbaik. Seluruhnya berjalan sesuai aturan,” sebut Nengah Purna sembari mengimbau bagi peserta yang akan melaksanakan kampanye melengkapi agar dokumen sesuai ketentuan, serta mengikuti proses pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk meminimalisir adanya pelanggaran dan demi nyamannya pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu. Ditanya soal jepret-jepret seperti yang diungkapkan Wayan Wiratha, pihaknya menampik hal tersebut. “Jeprat-jepret seperti yang dibilang itu tidak ada,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya setelah Caleg DPR RI PDIP dapil Bali, Nyoman Parta yang mengalami perlakuan yang tidak bersahabat oleh Panwaslu saat kampanye di Kabupaten Bangli, I Made Urip anggota Komisi IV DPR RI yang juga caleg incumbent DPR RI dapil Bali di Pileg 2019 juga mengaku mengalami hal serupa. Urip pun menuding perlakuan dan cara-cara Panwaslu dalam melaksanakan tugasnya seperti bukan krama Bali. Hal itu diungkapkan caleg DPR RI Dapil Bali, I Made Urip kepada NusaBali, Sabtu (2/2).
Sebelumnya Caleg DPR RI dapil Bali yang juga Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta juga harus menelan pil pahit ketika simakrama di Bangli. Parta mengaku bukannya melawan aturan pengawasan kampanye. Namun perlakuan tidak bertika Panwaslu di Bangli. “Datang-datang tidak menyebutkan identitas, dari mana, malah langsung tanya-tanya, foto- foto. Kita sedang bicara mereka jeprat-jepret, kita tidak nyaman bersosialisasi dengan masyarakat,” keluh Parta. *es
Komentar