Koperasi Punya NIK Dinyatakan Legal
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMK) tahun ini sedang menggenjot ratusan koperasi yang masih aktif untuk mengurus Nomor Induk Koperasi (NIK).
SINGARAJA, NusaBali
Hal tersebut menyusul adanya reformasi serta rehabilitasi tata kelola koperasi di seluruh Indonesia. Seluruh koperasi diwajibkan memiliki NIK untuk menyatakan legalitas koperasi tersebut.
Kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi dan UMK Buleleng, Made Wiyagra menjelaskan NIK tersebut merupakan legalitas sebuah lembaga atau unit usaha. Legalitas tersebut juga disebutnya akan berdampak pada kepercayaan nasabah koperasi yang bersangkutan. Hanya saja dalam mengurus NIK tak semua koperasi akan mendapatkan legalitasnya. Kementerian baru akan mengeluarkan NIK, jika koperasi yang bersangkutan masih aktif.
“Syaratnya koperasi yang mengajukan masih aktif dan telah melaksnakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan dengan catatan laporan RAT diterima oleh anggota, tidak bisa serta merta mengajukan langsung disetujui,” kata Wiyagra.
Sejauh ini menurut data yang dimiliki, ada 258 koperasi di Buleleng yang masih aktif. Sebagian besar bergerak pada usaha simpan pinjam. Dari ratusan itu hampir setengahnya sudah mengantongi NIK, yakni sejumlah 167 unit. Sedangkan sisanya sedang diupayakan untuk segera memiliki NIK, sehingga lembaga dan unit usaha yang dijalankan mendapatkan jaminan dan legalitas.
Sementara itu selain mendorong kepemilikan NIK, koperasi di Buleleng juga dimaksimalkan dan dibina dalam hal tata kelola koperasi. Pembinaan yang dilakukan lebih menitikberatkan pada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) pengurus koperasi. Sehingga kedepannya tidak ditemukan lagi, koperasi yang bangkrut dan pailit, gara-gara sistem pengelolaan dan SDM pengurunya yang rendah.*k23
Hal tersebut menyusul adanya reformasi serta rehabilitasi tata kelola koperasi di seluruh Indonesia. Seluruh koperasi diwajibkan memiliki NIK untuk menyatakan legalitas koperasi tersebut.
Kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi dan UMK Buleleng, Made Wiyagra menjelaskan NIK tersebut merupakan legalitas sebuah lembaga atau unit usaha. Legalitas tersebut juga disebutnya akan berdampak pada kepercayaan nasabah koperasi yang bersangkutan. Hanya saja dalam mengurus NIK tak semua koperasi akan mendapatkan legalitasnya. Kementerian baru akan mengeluarkan NIK, jika koperasi yang bersangkutan masih aktif.
“Syaratnya koperasi yang mengajukan masih aktif dan telah melaksnakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan dengan catatan laporan RAT diterima oleh anggota, tidak bisa serta merta mengajukan langsung disetujui,” kata Wiyagra.
Sejauh ini menurut data yang dimiliki, ada 258 koperasi di Buleleng yang masih aktif. Sebagian besar bergerak pada usaha simpan pinjam. Dari ratusan itu hampir setengahnya sudah mengantongi NIK, yakni sejumlah 167 unit. Sedangkan sisanya sedang diupayakan untuk segera memiliki NIK, sehingga lembaga dan unit usaha yang dijalankan mendapatkan jaminan dan legalitas.
Sementara itu selain mendorong kepemilikan NIK, koperasi di Buleleng juga dimaksimalkan dan dibina dalam hal tata kelola koperasi. Pembinaan yang dilakukan lebih menitikberatkan pada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) pengurus koperasi. Sehingga kedepannya tidak ditemukan lagi, koperasi yang bangkrut dan pailit, gara-gara sistem pengelolaan dan SDM pengurunya yang rendah.*k23
1
Komentar