366 APK Caleg dan Parpol Diberangus di Jembrana
Bawaslu Jembrana bersama jajaran Satpol PP Jembrana menggencarkan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar ketentuan jelang Pemilu 2019.
NEGARA, NusaBali
Dari penertiban sementara yang telah dilaksanakan selama lima hari menyasar wilayah Kecamatan Pekutatan, Mendoyo, dan sebagian wilayah Kecamatan Jembrana, total ditertibkan sebanyak 366 APK. APK tersebut kebanyakan ditemukan melanggar zona pemasangan.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Jembrana, Kade Agus Arianta, Selasa (5/2) mengatakan, penertiban APK jelang Pemilu 2019 itu dijadwalkan dua hari per kecamatan. Penertiban dilaksanakan mulai dari wilayah timur Kabupaten Jembrana dan terakhir sudah memasuki Kecamatan Jembrana, Senin (4/2). “Senin kemarin, kita sudah menyisir sebagian wilayah Kecamatan Jembrana. Sekarang off karena kebetulan hari libur, dan rencana kita lanjutkan kembali di Kecamatan Jembrana, Rabu (6/1). Setelah selesai di Kecamatan Jembrana, kita akan lanjut ke Kecamatan Negara, dan terakhir nanti Kecamatan Melaya,” ujarnya.
Sesuai data pihaknya saat dilaksanakan penertiban di wilayah Kecamatan Pekutatan, Selasa (29/1) dan Rabu (30/1), telah ditertibkan sebanyak 141 APK yang terdiri dari 29 baliho, 55 spanduk, 10 poster, dan 53 bendera. Kemudian di Kecamatan Mendoyo, Kamis (31/1) dan Jumat (1/2) ditertibkan sebanyak 182 APK yang terdiri dari 42 baliho, 60 spanduk, 41 poster, dan 39 bendara. Sementara untuk sebagian di Kecamatan Jembrana, Senin (4/2) ditertibkan sebanyak 43 APK yang terdiri dari 16 baliho, 26 spanduk, dan 1 bendera.
“Sebagian besar yang ditertibkan tidak sesuai zona APK. Ada juga yang dipasang di tempat tidak seharusnya, seperti di sekolah, tempat ibadah, termasuk mengganggu pohon perindang dan tiang listrik,” ungkap Agus Arianta, yang melibatkan sebanyak 25 personel dalam setiap kegiatan penertiban tersebut. Sementara Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Selasa kemarin, mengatakan sebelum melakukan penertiban APK itu jajarannya sudah memberikan peringatan terhadap parpol serta caleg yang ditemukan memasang APK tidak sesuai ketentuan tersebut.
Meski sudah diberikan peringatan, masih banyak Caleg, baik itu tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat yang tidak menghiraukan peringatan sehingga terpaksa dilakukan penertiban tersebut. “Sudah jauh-jauh hari kami lakukan cegah dini, tetapi banyak yang tetap melanggar,” ujarnya.
Mengenai APK yang ditertibkan untuk disimpan di Kantor Satpol PP Jembrana itu, kata Pande, boleh saja diambil kembali pemiliknya. Hanya saja, pemilik yang bersangkutan harus menandatangani pernyataan tidak kembali melanggar ketentuan pemasangan APK. *ode
Dari penertiban sementara yang telah dilaksanakan selama lima hari menyasar wilayah Kecamatan Pekutatan, Mendoyo, dan sebagian wilayah Kecamatan Jembrana, total ditertibkan sebanyak 366 APK. APK tersebut kebanyakan ditemukan melanggar zona pemasangan.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Jembrana, Kade Agus Arianta, Selasa (5/2) mengatakan, penertiban APK jelang Pemilu 2019 itu dijadwalkan dua hari per kecamatan. Penertiban dilaksanakan mulai dari wilayah timur Kabupaten Jembrana dan terakhir sudah memasuki Kecamatan Jembrana, Senin (4/2). “Senin kemarin, kita sudah menyisir sebagian wilayah Kecamatan Jembrana. Sekarang off karena kebetulan hari libur, dan rencana kita lanjutkan kembali di Kecamatan Jembrana, Rabu (6/1). Setelah selesai di Kecamatan Jembrana, kita akan lanjut ke Kecamatan Negara, dan terakhir nanti Kecamatan Melaya,” ujarnya.
Sesuai data pihaknya saat dilaksanakan penertiban di wilayah Kecamatan Pekutatan, Selasa (29/1) dan Rabu (30/1), telah ditertibkan sebanyak 141 APK yang terdiri dari 29 baliho, 55 spanduk, 10 poster, dan 53 bendera. Kemudian di Kecamatan Mendoyo, Kamis (31/1) dan Jumat (1/2) ditertibkan sebanyak 182 APK yang terdiri dari 42 baliho, 60 spanduk, 41 poster, dan 39 bendara. Sementara untuk sebagian di Kecamatan Jembrana, Senin (4/2) ditertibkan sebanyak 43 APK yang terdiri dari 16 baliho, 26 spanduk, dan 1 bendera.
“Sebagian besar yang ditertibkan tidak sesuai zona APK. Ada juga yang dipasang di tempat tidak seharusnya, seperti di sekolah, tempat ibadah, termasuk mengganggu pohon perindang dan tiang listrik,” ungkap Agus Arianta, yang melibatkan sebanyak 25 personel dalam setiap kegiatan penertiban tersebut. Sementara Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Selasa kemarin, mengatakan sebelum melakukan penertiban APK itu jajarannya sudah memberikan peringatan terhadap parpol serta caleg yang ditemukan memasang APK tidak sesuai ketentuan tersebut.
Meski sudah diberikan peringatan, masih banyak Caleg, baik itu tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat yang tidak menghiraukan peringatan sehingga terpaksa dilakukan penertiban tersebut. “Sudah jauh-jauh hari kami lakukan cegah dini, tetapi banyak yang tetap melanggar,” ujarnya.
Mengenai APK yang ditertibkan untuk disimpan di Kantor Satpol PP Jembrana itu, kata Pande, boleh saja diambil kembali pemiliknya. Hanya saja, pemilik yang bersangkutan harus menandatangani pernyataan tidak kembali melanggar ketentuan pemasangan APK. *ode
1
Komentar