BPNB Bali Sosialisasikan 9 Tari Bali Ditetapkan UNESCO
Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Bali menyosialisasikan sembilan Tari Bali yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Dunia oleh UNESCO.
GIANYAR, NusaBali
Sosialisasi sekaligus bagi-bagi buku ini menyasar siswa-siswi dan guru SMA/SMK di Kabupaten Gianyar, Senin (4/2), di Aula SMKN 1 Gianyar. Kepala BPNB Bali I Made Dharma Suteja SS MSi, dalam kegiatan tersebut menyampaikan, BPNB Bali pada tahun 2017 menyusun sebuah buku yang berisikan infografis mengenai sembilan Tari Bali. Buku ini telah tersebar di sembilan kabupaten/kota di Bali. Hal ini merupakan salah satu upaya dari BPNB Bali sebagai salah satu UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan pengembangan 10 objek pemajuan kebudayaan yang telah ditetapkan dalam UU Pemajuan Kebudayaan.
“Selama ini, WBTB Dunia untuk sembilan Tari Bali tidak dikenal secara luas dan cenderung pembelajarannya dilakukan secara konvensional. Itulah sebabnya, penyebarluasan informasi nilai budaya tentang sembilan Tari Bali melalui penyediaan buku infografis yang mudah dicerna, sangatlah penting dilakukan,” kata Dharma Suteja.
Lebih jauh dikatakan, wilayah kerja BPNB Bali meliputi tiga provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Di tiga wilayah ini terdapat 449 mata budaya yang telah dicatatkan (teregistrasi secara nasional). Dengan rincian, Bali (199 mata budaya), NTB (86 mata budaya), dan NTT (164 mata budaya). “Dari jumlah tersebut, 45 mata budaya Bali telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia dan 10 mata budaya telah ditetapkan sebagai warisan budaya dunia yaitu Subak serta Sembilan Tari Bali,” katanya.
Sosialisasi diikuti sekitar 100 peserta tersebut menghadirkan narasumber Prof Drf I Wayan Dibia SST MA. Akademisi yang juga seniman asal Desa Singapadu, Sukawati, ini menjelaskan, Sembilan Tari Bali tersebut dibagi ke dalam tiga kategori. Pertama, Tari Wali (menjadi bagian upacara atau iringan upacara) yaitu Tari Rejang, Tari Sanghyang, dan Baris Gede. Kedua, Tari Bebali (mempunyai lakon dan dapat disebut tari semi sakral dan seremonial) yaitu Tari Topeng Sidakarya, Wayang Wong, dan Gambuh. Ketiga, Tari Balih-balihan (berfungsi sosial dan sebagai hiburan) yaitu Tari Legong Keraton, Joged Bumbung, dan Barong Ket Kuntisraya.
Penetapan sembilan Tari Bali ini melewati proses pemilihan materi tari yang cukup rumit dan melalui proses pengusulan yang cukup panjang. Dijelaskan, dalam pengusulan kesembilan tari tersebut, setiap kabupaten/kota di Bali mewakili satu tari. Hal ini hanya sebuah strategi agar kesembilan tari tersebut mudah diakui UNESCO. “Rejang diwakili Karangasem, Sanghyang diwakili Klungkung, Baris Gede diwakili Bangli, Topeng Sidakarya diwakili Tabanan, Wayang Wong diwakili Buleleng, Gambuh diwakili Gianyar, Legong Keraton diwakili Denpasar, Joged Bumbung diwakili Jembrana, dan Barong Ket Kuntisraya diwakili Badung,” jelasnya.
Prof Dibia menambahkan, dengan telah diakui oleh UNESCO maka Bali telah memiliki hak paten sembilan tari Bali sehingga aman dari kemungkinan diklaim negara lain. Di sisi lain, pemerintah dan masyarakat Bali punya kewajiban untuk senantiasa menjaga keberadaan dan kelestarian tari-tarian ini. “Kami perlu terus menyosialisaikan agar kelestarian tari-tarian ini terjaga dan tumbuh subur. Namun, tetap diberi ruang untuk berkembang tapi tidak menghilangkan esensi atau pakemnya,” tegasnya.
Kepala SMKN 1 Gianyar Drs I Dewa Putu Alit MPd, mengapresiasi sosialisasi ini. "Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi guru dan siswa dalam upaya melestarikan keberadaan tari Bali yang telah ditetapkan sebagai WBTB Dunia," ujarnya.*nvi
Sosialisasi sekaligus bagi-bagi buku ini menyasar siswa-siswi dan guru SMA/SMK di Kabupaten Gianyar, Senin (4/2), di Aula SMKN 1 Gianyar. Kepala BPNB Bali I Made Dharma Suteja SS MSi, dalam kegiatan tersebut menyampaikan, BPNB Bali pada tahun 2017 menyusun sebuah buku yang berisikan infografis mengenai sembilan Tari Bali. Buku ini telah tersebar di sembilan kabupaten/kota di Bali. Hal ini merupakan salah satu upaya dari BPNB Bali sebagai salah satu UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan pengembangan 10 objek pemajuan kebudayaan yang telah ditetapkan dalam UU Pemajuan Kebudayaan.
“Selama ini, WBTB Dunia untuk sembilan Tari Bali tidak dikenal secara luas dan cenderung pembelajarannya dilakukan secara konvensional. Itulah sebabnya, penyebarluasan informasi nilai budaya tentang sembilan Tari Bali melalui penyediaan buku infografis yang mudah dicerna, sangatlah penting dilakukan,” kata Dharma Suteja.
Lebih jauh dikatakan, wilayah kerja BPNB Bali meliputi tiga provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Di tiga wilayah ini terdapat 449 mata budaya yang telah dicatatkan (teregistrasi secara nasional). Dengan rincian, Bali (199 mata budaya), NTB (86 mata budaya), dan NTT (164 mata budaya). “Dari jumlah tersebut, 45 mata budaya Bali telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia dan 10 mata budaya telah ditetapkan sebagai warisan budaya dunia yaitu Subak serta Sembilan Tari Bali,” katanya.
Sosialisasi diikuti sekitar 100 peserta tersebut menghadirkan narasumber Prof Drf I Wayan Dibia SST MA. Akademisi yang juga seniman asal Desa Singapadu, Sukawati, ini menjelaskan, Sembilan Tari Bali tersebut dibagi ke dalam tiga kategori. Pertama, Tari Wali (menjadi bagian upacara atau iringan upacara) yaitu Tari Rejang, Tari Sanghyang, dan Baris Gede. Kedua, Tari Bebali (mempunyai lakon dan dapat disebut tari semi sakral dan seremonial) yaitu Tari Topeng Sidakarya, Wayang Wong, dan Gambuh. Ketiga, Tari Balih-balihan (berfungsi sosial dan sebagai hiburan) yaitu Tari Legong Keraton, Joged Bumbung, dan Barong Ket Kuntisraya.
Penetapan sembilan Tari Bali ini melewati proses pemilihan materi tari yang cukup rumit dan melalui proses pengusulan yang cukup panjang. Dijelaskan, dalam pengusulan kesembilan tari tersebut, setiap kabupaten/kota di Bali mewakili satu tari. Hal ini hanya sebuah strategi agar kesembilan tari tersebut mudah diakui UNESCO. “Rejang diwakili Karangasem, Sanghyang diwakili Klungkung, Baris Gede diwakili Bangli, Topeng Sidakarya diwakili Tabanan, Wayang Wong diwakili Buleleng, Gambuh diwakili Gianyar, Legong Keraton diwakili Denpasar, Joged Bumbung diwakili Jembrana, dan Barong Ket Kuntisraya diwakili Badung,” jelasnya.
Prof Dibia menambahkan, dengan telah diakui oleh UNESCO maka Bali telah memiliki hak paten sembilan tari Bali sehingga aman dari kemungkinan diklaim negara lain. Di sisi lain, pemerintah dan masyarakat Bali punya kewajiban untuk senantiasa menjaga keberadaan dan kelestarian tari-tarian ini. “Kami perlu terus menyosialisaikan agar kelestarian tari-tarian ini terjaga dan tumbuh subur. Namun, tetap diberi ruang untuk berkembang tapi tidak menghilangkan esensi atau pakemnya,” tegasnya.
Kepala SMKN 1 Gianyar Drs I Dewa Putu Alit MPd, mengapresiasi sosialisasi ini. "Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi guru dan siswa dalam upaya melestarikan keberadaan tari Bali yang telah ditetapkan sebagai WBTB Dunia," ujarnya.*nvi
Komentar