Kasus UP yang Jerat Arnawa Di-SP3
Arnawa sudah mengembalikan kerugian tersebut, pihak-pihak lain yang juga menerima UP juga sudah mengembalikan.
BANGLI, NusaBali
Hampir setahun mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa, ditetapkan sebagai tersangka kasus upah pungut (UP) sektor pertambangan. Seperti diketahui Bangli bukan kawasan pertambangan, namun justru ada pungutan pertambangan. Selama ini terkesan kasus ini jalan di tempat, namun belakangan informasi yang beredar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Dikonfirmasi terkait beredarnya informasi kasus UP dengan tersangka Nengah Arnawa di-SP3, Kasi Pidsus Kejari Bangli, NG Bagus Jati Kusuma tidak menampik jika kasus tersebut mengarah untuk SP3 dan diakui pihaknya sedang melakukan kajian atas kasus UP yang menyeret banyak pihak. “Memang ada arah ke sana, namun kami masih melakukan kajian. Kami pun masih akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali,” ungkap Bagus Jati, Senin (4/2). Pihaknya menyebutkan ada beberapa pertimbangan hukum menghentikan penyidikan kasus ini, salah satunya melihat kerugian negara. Dalam kasus ini, Bagus Jati mengatakan jika kerugian yang ditimbulkan sudah dikembalikan oleh Nengah Arnawa.
Arnawa sendiri menerima uang UP sebesar Rp 42 juta. “Yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian tersebut. Tidak hanya Arnawa saja, pihak-pihak yang juga menerima UP juga sudah mengembalikan,” bebernya.
Bagus Jati menyampaikan, untuk pengembalian kerugian uang yang terkumpul Rp 900 juta lebih. “Ada seratus orang lebih menerima uang dan semuanya sudah mengembalikan dan total uang yang berhasil diamankan sekitar 900 juta lebih,” jelasnya sembari mengatakan dengan adanya pengembalian ini maka tidak ada lagi kerugian negara.
Ditambahkan pula, yang menjadi pertimbangan, yakni biaya penanganan kasus lebih besar dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan. “Dalam hal ini Nengah Arnawa menerima paling besar, yakni Rp 42 Juta, namun itu seluruhnya sudah dikembalikan kepada Negara,” sebutnya.
“Untuk pengajuan SP3 memang dari kami, namun tentu keputusan ada di Kejati Bali,” ungkapnya. Di lain pihak kasus UP ini juga menjerat mantan Kepala Dinas Pendapatan Bangli, Bagus Rai Darmayuda dan Anak Agung Gde Alit Darmawan. Dalam kasus UP sektor pertambangan Rai Darmayudha divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. Sedangkan terdakwa Alit Darmawan divonis pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan. Selain menjatuhkan vonis pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana berupa denda yang besaran sama yaitu sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Dikonfirmasi terpisah terkait kasus UP yang akan di-SP3, I Nengah Arnawa mengaku mengetahui perihal tersebut. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada pihak berwajib. “Saya serahkan kepada pihak berwajib, saya pribadi sebagai warga negara yang taat hukum akan mengkuti setiap prosesnya,” ungkapnya. Disinggung terkait pengembalian uang, Arnawa mengaku sudah melakukan pengembalian beberapa waktu lalu. “Semuanya sudah dikembalikan," ujarnya sembari mengatakan menunggu proses selanjutnya. *es
Hampir setahun mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa, ditetapkan sebagai tersangka kasus upah pungut (UP) sektor pertambangan. Seperti diketahui Bangli bukan kawasan pertambangan, namun justru ada pungutan pertambangan. Selama ini terkesan kasus ini jalan di tempat, namun belakangan informasi yang beredar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Dikonfirmasi terkait beredarnya informasi kasus UP dengan tersangka Nengah Arnawa di-SP3, Kasi Pidsus Kejari Bangli, NG Bagus Jati Kusuma tidak menampik jika kasus tersebut mengarah untuk SP3 dan diakui pihaknya sedang melakukan kajian atas kasus UP yang menyeret banyak pihak. “Memang ada arah ke sana, namun kami masih melakukan kajian. Kami pun masih akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali,” ungkap Bagus Jati, Senin (4/2). Pihaknya menyebutkan ada beberapa pertimbangan hukum menghentikan penyidikan kasus ini, salah satunya melihat kerugian negara. Dalam kasus ini, Bagus Jati mengatakan jika kerugian yang ditimbulkan sudah dikembalikan oleh Nengah Arnawa.
Arnawa sendiri menerima uang UP sebesar Rp 42 juta. “Yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian tersebut. Tidak hanya Arnawa saja, pihak-pihak yang juga menerima UP juga sudah mengembalikan,” bebernya.
Bagus Jati menyampaikan, untuk pengembalian kerugian uang yang terkumpul Rp 900 juta lebih. “Ada seratus orang lebih menerima uang dan semuanya sudah mengembalikan dan total uang yang berhasil diamankan sekitar 900 juta lebih,” jelasnya sembari mengatakan dengan adanya pengembalian ini maka tidak ada lagi kerugian negara.
Ditambahkan pula, yang menjadi pertimbangan, yakni biaya penanganan kasus lebih besar dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan. “Dalam hal ini Nengah Arnawa menerima paling besar, yakni Rp 42 Juta, namun itu seluruhnya sudah dikembalikan kepada Negara,” sebutnya.
“Untuk pengajuan SP3 memang dari kami, namun tentu keputusan ada di Kejati Bali,” ungkapnya. Di lain pihak kasus UP ini juga menjerat mantan Kepala Dinas Pendapatan Bangli, Bagus Rai Darmayuda dan Anak Agung Gde Alit Darmawan. Dalam kasus UP sektor pertambangan Rai Darmayudha divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. Sedangkan terdakwa Alit Darmawan divonis pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan. Selain menjatuhkan vonis pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana berupa denda yang besaran sama yaitu sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Dikonfirmasi terpisah terkait kasus UP yang akan di-SP3, I Nengah Arnawa mengaku mengetahui perihal tersebut. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada pihak berwajib. “Saya serahkan kepada pihak berwajib, saya pribadi sebagai warga negara yang taat hukum akan mengkuti setiap prosesnya,” ungkapnya. Disinggung terkait pengembalian uang, Arnawa mengaku sudah melakukan pengembalian beberapa waktu lalu. “Semuanya sudah dikembalikan," ujarnya sembari mengatakan menunggu proses selanjutnya. *es
Komentar