Bobol ATM, Bule Bulgaria Dituntut Super Ringan
Sidang kasus kepemilikan airsoft gun dan dugaan pembobolan ATM dengan terdakwa asal Bulgaria, Stefan Ivanov Klenovski, 53 mengeluarkan aroma tak sedap.
DENPASAR, NusaBali
Bagaimana tidak, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Tedja hanya menuntut terdakwa dengan hukuman super ringan, yaitu 10 bulan penjara di PN Denpasar, Senin (4/2). Sebelum masuk ke tuntutan, aroma tak sedap sudah tercium sejak penyusunan dakwaan.
Pasalnya, diketahui jika dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Agustin Adiputra dan pengacara terdakwa, I Nyoman Dila yang merupakan ayah kandung JPU. Kabarnya, JPU Dewi Agustin Adiputra sudah mengundurkan diri sebagai JPU. Namun Majelis hakim tetap meminta surat pengunduran diri JPU tersebut. “Kami minta dokumen pengunduran diri JPU Dewi Melanie,” ujar hakim.
Sementara itu, dalam tuntutan yang dibacakan JPU Agung Tedja, terdakwa yang terjerat kasus kepemilikan airsoft gun dan pembobolan sejumlah ATM hanya dijerat pasal UU Darurat, yaitu Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan dikurangi masa penahanan,” tegasnya di hadapan majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watshara.
Hukuman ringan ini sontak membuat kehebohan. Pasalnya, saat ditangkap di Restoran Laota, Tuban, Bali terdakwa ditangkap karena dugaan pembobolan ATM di sejumlah ATM di Badung. Saat dilakukan penggeledahan inilah ditemukan airsoft gun. "Terdakwa terbukti bersalah memiliki dan menyimpan senjata penikam atau pisau dan pistol airsoft gun untuk mengambil sesuatu barang," tuntut jaksa. Terdakwa sendiri langsung mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi di Restoran Laota, Tuban, Badung. Terdakwa ditangkap karena ada laporan dari pihak Bank Mandiri, bahwa ATM Mandiri SPBU Kerobokan sering terjadi penarikan uang dengan menggunakan kartu ATM palsu oleh warga asing. Atas laporan itu, polisi melakukan lidik. Dan pelakunya mengarah pada terdakwa. Polisi pun langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pisau lipat, senjata airsofgun yang disimpan terdakwa di bawah jok motor miliknya. Selain itu ada juga kartu ATM palsu. Berbekal barang bukti itu, terdakwa digiring ke Mapolda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. *rez
Bagaimana tidak, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Tedja hanya menuntut terdakwa dengan hukuman super ringan, yaitu 10 bulan penjara di PN Denpasar, Senin (4/2). Sebelum masuk ke tuntutan, aroma tak sedap sudah tercium sejak penyusunan dakwaan.
Pasalnya, diketahui jika dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Agustin Adiputra dan pengacara terdakwa, I Nyoman Dila yang merupakan ayah kandung JPU. Kabarnya, JPU Dewi Agustin Adiputra sudah mengundurkan diri sebagai JPU. Namun Majelis hakim tetap meminta surat pengunduran diri JPU tersebut. “Kami minta dokumen pengunduran diri JPU Dewi Melanie,” ujar hakim.
Sementara itu, dalam tuntutan yang dibacakan JPU Agung Tedja, terdakwa yang terjerat kasus kepemilikan airsoft gun dan pembobolan sejumlah ATM hanya dijerat pasal UU Darurat, yaitu Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan dikurangi masa penahanan,” tegasnya di hadapan majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watshara.
Hukuman ringan ini sontak membuat kehebohan. Pasalnya, saat ditangkap di Restoran Laota, Tuban, Bali terdakwa ditangkap karena dugaan pembobolan ATM di sejumlah ATM di Badung. Saat dilakukan penggeledahan inilah ditemukan airsoft gun. "Terdakwa terbukti bersalah memiliki dan menyimpan senjata penikam atau pisau dan pistol airsoft gun untuk mengambil sesuatu barang," tuntut jaksa. Terdakwa sendiri langsung mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi di Restoran Laota, Tuban, Badung. Terdakwa ditangkap karena ada laporan dari pihak Bank Mandiri, bahwa ATM Mandiri SPBU Kerobokan sering terjadi penarikan uang dengan menggunakan kartu ATM palsu oleh warga asing. Atas laporan itu, polisi melakukan lidik. Dan pelakunya mengarah pada terdakwa. Polisi pun langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pisau lipat, senjata airsofgun yang disimpan terdakwa di bawah jok motor miliknya. Selain itu ada juga kartu ATM palsu. Berbekal barang bukti itu, terdakwa digiring ke Mapolda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. *rez
1
Komentar