Pentolan Ormas Disidang Kasus Penggelapan
Pentolan ormas Gusti MA, 50, menjalani sidang kasus penggelapan gaji terhadap karyawan I Ketut S, 50, Villa Botanicial Private di Pengadilan Negeri Tabanan pada Kamis (7/2).
TABANAN, NusaBali
Sidang yang digelar 3 jam tersebut memvonis I Gusti MA selama 3 bulan dengan 9 bulan masa percobaan. Dari pantauan dilapangan I Gusti MA didampingi kuasa hukumnya menjalani sidang mulai pukul 13.30 Wita. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Adrian sempat diskors dua jam guna hakim mengambil keputusan. Hingga akhirnya sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan secara singkat putusan Hakim pukul 15.00 Wita dan berakhir pukul 18.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Decky Hendra Wijaya menjelaskan pelaku sudah menjalani sidang dan dinyatakan bersalah atas tuntutan kasus penggelapan terhadap gaji karyawan Villa Botanicial. Dengan dakwan tersebut, hakim memvonis pelaku 3 bulan 9 bulan percobaan. "Sidang berjalan lancar meskipun sempat alot karena ada yang membenarkan dan menyalahkan," akunya.
Dijelaskan sidang dengan menghadirkan 3 saksi tersebut terdakwa menerima putusan dari Hakim. Serta berjanji tidak akan mengulangi lagi. "Raut muka terdakwa terlihat sedikit tegang, tetapi pada dasarnya terdakwa sudah meminta maaf kepada hakim dan mengucap terimakasih," tegasnya.
Untuk diketahui pentolan ormas Gusti MA ini sebelumnya melakukan kasus penggelapan dengan kerugian sebesar Rp 3,4 juta yang dilakukannya bulan September 2018 silam terhadap karyawan Villa Botanicial Privata I Ketut PS. Villa tersebut berlokasi di Banjar Pangkung, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Kasus tersebut bermula I Ketut S (tukang kebun) memberitahukan kepada pemilik Villa PS bahwa gajinya dari bulan Juli dan Agustus 2018 belum dibayar oleh Gusti MA. Padahal PS sudah menstrafer gaji I Ketut S ke rekening Gusti MA. Gusti MA diberikan kepercayaan pemilik villa PS untuk menjaga villa.
Mendengar hal itu pemilik PS pun menanyakan kebenaran dari laporan karyawanya. Ternyata Gusti MA memang tidak memberikan gaji I Ketut S dan masih ada direkeningnya Gusti MA. Gusti MA tidak memberikan gaji Ketut S dengan alasan tidak suka karena jarang hadir. Atas dasar hal tersebut Gusti MA dilaporkan ke Polres Tabanan dan diamankan Sabtu (2/2). *de
Sidang yang digelar 3 jam tersebut memvonis I Gusti MA selama 3 bulan dengan 9 bulan masa percobaan. Dari pantauan dilapangan I Gusti MA didampingi kuasa hukumnya menjalani sidang mulai pukul 13.30 Wita. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Adrian sempat diskors dua jam guna hakim mengambil keputusan. Hingga akhirnya sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan secara singkat putusan Hakim pukul 15.00 Wita dan berakhir pukul 18.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Decky Hendra Wijaya menjelaskan pelaku sudah menjalani sidang dan dinyatakan bersalah atas tuntutan kasus penggelapan terhadap gaji karyawan Villa Botanicial. Dengan dakwan tersebut, hakim memvonis pelaku 3 bulan 9 bulan percobaan. "Sidang berjalan lancar meskipun sempat alot karena ada yang membenarkan dan menyalahkan," akunya.
Dijelaskan sidang dengan menghadirkan 3 saksi tersebut terdakwa menerima putusan dari Hakim. Serta berjanji tidak akan mengulangi lagi. "Raut muka terdakwa terlihat sedikit tegang, tetapi pada dasarnya terdakwa sudah meminta maaf kepada hakim dan mengucap terimakasih," tegasnya.
Untuk diketahui pentolan ormas Gusti MA ini sebelumnya melakukan kasus penggelapan dengan kerugian sebesar Rp 3,4 juta yang dilakukannya bulan September 2018 silam terhadap karyawan Villa Botanicial Privata I Ketut PS. Villa tersebut berlokasi di Banjar Pangkung, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Kasus tersebut bermula I Ketut S (tukang kebun) memberitahukan kepada pemilik Villa PS bahwa gajinya dari bulan Juli dan Agustus 2018 belum dibayar oleh Gusti MA. Padahal PS sudah menstrafer gaji I Ketut S ke rekening Gusti MA. Gusti MA diberikan kepercayaan pemilik villa PS untuk menjaga villa.
Mendengar hal itu pemilik PS pun menanyakan kebenaran dari laporan karyawanya. Ternyata Gusti MA memang tidak memberikan gaji I Ketut S dan masih ada direkeningnya Gusti MA. Gusti MA tidak memberikan gaji Ketut S dengan alasan tidak suka karena jarang hadir. Atas dasar hal tersebut Gusti MA dilaporkan ke Polres Tabanan dan diamankan Sabtu (2/2). *de
1
Komentar