Penyeludup Shabu dari Afrika, Divonis 12 Tahun
Sama dengan rekannya, AA Gede Rai, 45, terdakwa Soenartono Rachmanto alias Onny kasus penyelundupan shabu dari Afrika dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (7/2).
DENPASAR, NusaBali
Dalam putusannya, majelis hakim pimpinan IGN Partha Bargawa menyatakan terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Yakni dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika. “Perbuatan itu sebagaimana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Agus Suparman menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujarnya disambut palu hakim yang menutup sidang.
Perkara yang menjerat Soenartono alias Onny ini berawal pada tanggal 11 April 2018. Saat itu dia menghubungi AA Gede Rai (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mengambil paket milik Bo dari Afrika di tempat jasa pengiriman UPS di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.
Rupanya, perbuatan yang dilakukan terdakwa, Gede Rai, dan Bo itu sudah tercium petugas dari Tim Sus Subdit I Bareskrim Polri. Dimana, petugas sebelumnya mendapat informasi dari petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Bandara Soekarno-Hatta.
Saat itu petugas KPUBC yang bertugas menemukan paket ekspedisi UPS Airways bill No.6FF637FSWZQ yang dikirim dari Accra Ghana, Afrika ke alamat atas nama Made Arie di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan. Paket tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Kemudian petugas melakukan memeriksa paket itu menggunakan mesin X-Ray dan menemukan barang mencurigakan. Selanjutnya petugas KPUBC berkoordinasi dengan Tim Sus Subdit I Bareskrim Polri. Lalu paket itu dibawa ke kantor KPUBC dan setelah dibuka ditemukan dua bungkus serbuk putih. Lalu dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat test narkotik dan diketahui serbuk putih itu mengandung narkotik.
Berdasarkan hal itu, lalu petugas kepolisian melakukan control delivery dengan cara mengirim paket itu ke kantor jasa pengiriman di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan. Pada hari Rabu tanggal 11 April 2018, paket diambil oleh terdakwa Gede Rai.
Setelah terdakwa mengambil paket, petugas kepolisian langsung menangkapnya, serta memeriksa isi paket yang diambil. Dari pemeriksaan paket itu, selain berisi pakaian wanita dan anak, petugas menemukan dua bungkus serbuk kristal bening sabu-sabu masing-masing seberat 266 gram dan 248 gram brutto. *rez
Dalam putusannya, majelis hakim pimpinan IGN Partha Bargawa menyatakan terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Yakni dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika. “Perbuatan itu sebagaimana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Agus Suparman menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujarnya disambut palu hakim yang menutup sidang.
Perkara yang menjerat Soenartono alias Onny ini berawal pada tanggal 11 April 2018. Saat itu dia menghubungi AA Gede Rai (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mengambil paket milik Bo dari Afrika di tempat jasa pengiriman UPS di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.
Rupanya, perbuatan yang dilakukan terdakwa, Gede Rai, dan Bo itu sudah tercium petugas dari Tim Sus Subdit I Bareskrim Polri. Dimana, petugas sebelumnya mendapat informasi dari petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Bandara Soekarno-Hatta.
Saat itu petugas KPUBC yang bertugas menemukan paket ekspedisi UPS Airways bill No.6FF637FSWZQ yang dikirim dari Accra Ghana, Afrika ke alamat atas nama Made Arie di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan. Paket tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Kemudian petugas melakukan memeriksa paket itu menggunakan mesin X-Ray dan menemukan barang mencurigakan. Selanjutnya petugas KPUBC berkoordinasi dengan Tim Sus Subdit I Bareskrim Polri. Lalu paket itu dibawa ke kantor KPUBC dan setelah dibuka ditemukan dua bungkus serbuk putih. Lalu dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat test narkotik dan diketahui serbuk putih itu mengandung narkotik.
Berdasarkan hal itu, lalu petugas kepolisian melakukan control delivery dengan cara mengirim paket itu ke kantor jasa pengiriman di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan. Pada hari Rabu tanggal 11 April 2018, paket diambil oleh terdakwa Gede Rai.
Setelah terdakwa mengambil paket, petugas kepolisian langsung menangkapnya, serta memeriksa isi paket yang diambil. Dari pemeriksaan paket itu, selain berisi pakaian wanita dan anak, petugas menemukan dua bungkus serbuk kristal bening sabu-sabu masing-masing seberat 266 gram dan 248 gram brutto. *rez
Komentar