Vonis Mantan Wali Kota Batu Diperberat
Mahkamah Agung memperberat vonis mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menjadi 5,5 tahun penjara.
JAKARTA, NusaBali
Eddy terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
"Menyatakan terdakwa Eddy Rumpoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," demikian petikan putusan kasasi seperti dikutip Antara, Kamis (7/2).
Majelis hakim kasasi MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Eddy Rumpoko berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak Eddy selesai menjalani pidana pokoknya.
Eddy terbukti menerima suap berdasarkan dakwaan primer Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Putusan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada tanggal 29 Januari 2019, oleh Hakim Agung Surya Jaya, Mohamad Askin, dan Leopold Luhut Hutagalung.
Vonis kasasi itu lebih berat dibanding vonis di tingkat pertama. Sebelumnya, pada tanggal 27 April 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Eddy Rumpoko selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 16 Agustus 2018 juga memperberat vonis Eddy Rumpoko menjadi 3,5 tahun penjara.
Namun, baik vonis di tingkat pertama, banding, maupun kasasi, masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Eddy Rumpoko divonis 8 tahun penjara dengan denda senilai Rp 600 juta subsidair 6 bulan. *
Eddy terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
"Menyatakan terdakwa Eddy Rumpoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," demikian petikan putusan kasasi seperti dikutip Antara, Kamis (7/2).
Majelis hakim kasasi MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Eddy Rumpoko berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak Eddy selesai menjalani pidana pokoknya.
Eddy terbukti menerima suap berdasarkan dakwaan primer Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Putusan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada tanggal 29 Januari 2019, oleh Hakim Agung Surya Jaya, Mohamad Askin, dan Leopold Luhut Hutagalung.
Vonis kasasi itu lebih berat dibanding vonis di tingkat pertama. Sebelumnya, pada tanggal 27 April 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Eddy Rumpoko selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 16 Agustus 2018 juga memperberat vonis Eddy Rumpoko menjadi 3,5 tahun penjara.
Namun, baik vonis di tingkat pertama, banding, maupun kasasi, masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Eddy Rumpoko divonis 8 tahun penjara dengan denda senilai Rp 600 juta subsidair 6 bulan. *
1
Komentar