nusabali

Desa Pakraman Didorong Bikin Pararem

  • www.nusabali.com-desa-pakraman-didorong-bikin-pararem

Hal bersifat etika dan moral, bisa diselesaikan lewat desa pakraman. Sebaliknya hal yang sudah mengarah pencabulan tetap diselesaikan jalur hukum.

Pencegahan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak

SINGARAJA, NusaBali
Penanganan dan pencegahan kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Buleleng ke depannya akan melibatkan Desa Pakraman. Pencegahan dapat dilakukan dengan pembuatan pararem menyoal norma dan etika, sehingga persoalan kecil yang muncul terkait kekerasan pada perempuan dan anak dapat diselesaikan di ranah desa. Rencana pelibatan desa pakraman dalam pencegahan kasus kekerasan itu mencuat pada pembahasan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Buleleng, Senin (11/2). Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus I DPRD Buleleng Made Mangku Ariawan.

Menurut Tim Ahli DPRD Buleleng, Wayan Rideng, dalam upaya pencegahan kasus kekerasan perempuan dan anak, perlu adanya pelibatan desa pakraman. Dalam hal ini desa pakraman sebagai lembaga adat yang memiliki kekuatan di Bali dapat melakukan penananganan non-ligitasi. “Intinya hal-hal yang bersifat etika dan moral, bisa diselesaikan lewat desa pakraman. Misalnya yang ringan-ringan seperti mengintip, itu bagaimana mau dilaporkan. Makanya kami harap ini bisa diselesaikan lewat proses non-litigasi di desa pakraman. Desa pakraman memulai dengan hal kecil dulu,” ujar dia.

Ketentuan tersebut didorongnya agar disusun melalui pararem, yang memiliki kekuatan mengikat atas krama desa setempat. Namun dengan pelibatan desa pakraman bukan berarti mengambil alih penanganan penuh pihak kepolisian. Jika kasus yang terjadi di masyarakat sudah mengarah ke pencabulan, tetap harus dilaporkan ditangani oleh pihak berwajib, sesuai dengan KUHP maupun Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku.

Sementara itu rencana pelibatan desa pakraman dalam pencegahan kasus kekerasan pada perempuan dan anak itu dirasa akan berjalan efektif. Bahkan jika sudah termuat dalam pararem di desa pakraman masing-masing akan menjadi peringatan keras krama desa yang selama ini juga tunduk dengan hukum adat. *k23

Komentar