Disperkimta Susun Kajian Tahap III RTH Bung Karno
Pasca pemutusan kontrak proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bung Karno di Kelurahan/Kecamatan Sukasada, kepada rekanan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng sedang menyusun kajian progres pembangunan.
Bagian Patung yang Belum Selesai Dititip di Jogja
SINGARAJA, NusaBali
Sedangkan bagian patung Bung Karno yang belum selesai dikerjakan masih dititipkan di Jogjakarta di galeri pematung. Kepala Dinas Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Suarttini disambangi di ruangannya Senin (11/2) siang kemarin menjelaskan, jika saat ini bagian patung yang masih dititip karena belum selesai dikerjakan adalah bagian badan atas dan sepasang tangan. Pengerjaan patung yang dikerjakan seniman Jogjakarta itu juga sudah resmi dihentikan per tanggal 9 Februari pukul 00.00 WITA, bersamaan dengan batas waktu terakhir rekanan menyelesaikan pekerjaan. Sedangkan bagian lainnya yang sudah selesai sudah sampai di Buleleng dan masih disimpan di RTH Bung Karno.
“Hari ini kami memang akan melakukan rapat dengan rekanan, mensinkronkan progres pembangunan, mana yang nanti akan diakui dan yang mana yang tidak bisa diklaim. Sedangkan bagian patung yang belum selesai sementara kami masih titip di Jogja dengan berita acara,” kata Surattini.
Setelah didapatkan kesepakatan dengan pihak rekanan, dalam hal ini PT Chandra Dwipa, akan membuat kajian dan dilaporkan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pusat.
“Ya mudah-mudahan nanti bisa dilanjutkan langsung oleh pematung yang sama, karena sebagian besar sudah dia yang mengerjakan. Kalau yang terakhir itu juga cetakan fibernya sudah selesai, tinggal dicor logam saja. Kalau cari pematung lain kan harus mulai dari nol lagi,” imbuh Surattini.
Ia pun menegaskan meski patung Bung Karno tak dapat dipasang tepat waktu, secara aturan, bagian patung yang sudah selesai menjadi milik Pemkab Buleleng. Ia pun optimis setelah mendapatkan petunjuk dari LKPP dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) proses pengerjaan patung dapat dilanjutkan di anggaran perubahan pertengahan tahun mendatang.
Sementara itu dari proyek pembangunan tahap III RTH Bung Karno sejauh ini Pemkab Buleleng melalui Dinas Perkimta sudah melakukan pembayaran 49 persen dari total proyek Rp 5,4 miliar, atau sebesar Rp 2,6 miliar. Dari keterlambatan pengerjaan proyek di waktu perpanjangan 50 hari, rekanan pun dikenakan denda sekitar Rp 270 juta. Kerugian itu pun sesuai peraturan yang berlaku ditanggung sepenuhnya oleh rekanan.*k23
SINGARAJA, NusaBali
Sedangkan bagian patung Bung Karno yang belum selesai dikerjakan masih dititipkan di Jogjakarta di galeri pematung. Kepala Dinas Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Suarttini disambangi di ruangannya Senin (11/2) siang kemarin menjelaskan, jika saat ini bagian patung yang masih dititip karena belum selesai dikerjakan adalah bagian badan atas dan sepasang tangan. Pengerjaan patung yang dikerjakan seniman Jogjakarta itu juga sudah resmi dihentikan per tanggal 9 Februari pukul 00.00 WITA, bersamaan dengan batas waktu terakhir rekanan menyelesaikan pekerjaan. Sedangkan bagian lainnya yang sudah selesai sudah sampai di Buleleng dan masih disimpan di RTH Bung Karno.
“Hari ini kami memang akan melakukan rapat dengan rekanan, mensinkronkan progres pembangunan, mana yang nanti akan diakui dan yang mana yang tidak bisa diklaim. Sedangkan bagian patung yang belum selesai sementara kami masih titip di Jogja dengan berita acara,” kata Surattini.
Setelah didapatkan kesepakatan dengan pihak rekanan, dalam hal ini PT Chandra Dwipa, akan membuat kajian dan dilaporkan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pusat.
“Ya mudah-mudahan nanti bisa dilanjutkan langsung oleh pematung yang sama, karena sebagian besar sudah dia yang mengerjakan. Kalau yang terakhir itu juga cetakan fibernya sudah selesai, tinggal dicor logam saja. Kalau cari pematung lain kan harus mulai dari nol lagi,” imbuh Surattini.
Ia pun menegaskan meski patung Bung Karno tak dapat dipasang tepat waktu, secara aturan, bagian patung yang sudah selesai menjadi milik Pemkab Buleleng. Ia pun optimis setelah mendapatkan petunjuk dari LKPP dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) proses pengerjaan patung dapat dilanjutkan di anggaran perubahan pertengahan tahun mendatang.
Sementara itu dari proyek pembangunan tahap III RTH Bung Karno sejauh ini Pemkab Buleleng melalui Dinas Perkimta sudah melakukan pembayaran 49 persen dari total proyek Rp 5,4 miliar, atau sebesar Rp 2,6 miliar. Dari keterlambatan pengerjaan proyek di waktu perpanjangan 50 hari, rekanan pun dikenakan denda sekitar Rp 270 juta. Kerugian itu pun sesuai peraturan yang berlaku ditanggung sepenuhnya oleh rekanan.*k23
Komentar