Pamangku Pura Prajapati Dibebaskan dengan Syarat
Sempat diamankan selama 20 jam, Pamangku Pura Prajapati Desa Pakraman Langkan, Desa Landih, Kecamatran Bangli, Jro Mangku Nengah Wardana, 50, akhirnya dilepas polisi, Rabu (28/10) sore.
Keempat perwakilan yang jadi penjamin itu masing-masing Bendesa Pakraman Langkan Wayan Sudarsa, Kadus Langkan Nyoman Sunarsa, serta Nengah Darsana, dan Wayan Jamin. Setelah itu, mereka dipersilakan mengajak Jro Mangku Wardana diajak pulang ke Desa Pakraman Langkan, Rabu sore sekitar pukul 15.00 Wita, dengan diiringi belasan prajuru.
Sementara itu, sebelum dibolehkannya Jro Mangku Wardana pulang dengan disertai tiga item persyaratan pokok, sempat terjadi pertemuan alot selama 3 jam antara prajuru adat Desa Pakraman Langkan dan Kapolres Danang Benny di Mapolres Bangli, Rabu siang. Pertemuan kemarin dihadiri pula Ketua PHDI Bangli, Nyoman Sukra.
Dalam pertemuan tersebut, Bendesa Pakraman Langkan, Wayan Sudarsa, selaku perwakilan prajuru adat mendapat kesempatan terlebih dulu mengungkapkan aksud dan tujuan kedatangannya. Beggitu dapat kesempatan, Bendesa Wayan Sudarsa pun langsung mohon maaf atas kesalahan yang sudah dilakukan dan dianggap melenceng dari surat perdamaian sebelumnya.
“Kami berharap kasus ini tidak berlanjut ke ranah hukum dan mohon kesediaan Bapak Kapolres mengizinkan kami untuk mengajak pulang pamangku Pura Prajapati (Jro Mangku Wardana). Apalagi, kini sedang ada upacara upacara yang harus dipuput pamangku Pura Prajapati oleh beliau,” jelas Bendesa Wayan Sudarsa.
Menurut Bendesa Wayan Sudarsa, pihaknya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Jadi, apa pun persyaratan yang diberikan kepolisian demi kasus ini tidak berlanjut ke ranah hukum, pihaknya siap melaksanakan. “Kami ingin kasus ini bisa diselesaikan secara damai. Selama ini, 10 warga terduduh (punya ilmu hitam) tersebut juga sudah berbaur dengan masyarakat. Mereka juga sudah diberikan hak-haknya sebagai krama banjar,” katanya.
Menurut Bendesa Wayan Sudarsa, pihaknya sempat ingin mengajak 10 warga tertuduh punya ilmu hitam tersebut untuk bersama-sama menghadap ke Mapolres Bangli, Rabu kemarin. Namun, karena dalam waktu bersamaan 10 warga ini tengah melakukan persembahyangan dan upacara panglukatan ke sejumlah pura, maka mnereka tak jadi diikutkan. “Upacara tersebut dilakukan atas kemauan mereka sendiri. Kami selaku prajuru adat juga sudah memfasilitasi mereka,” terang Bendesa Wayan Sudarsa.
Dalam mediasi tersebut, Kapolres Danang Beny sempat kecewa karena terjadi pela-nggaran terhadap kesepakatan damai yang sudah ditandatangani prajuru atas Desa Pakraman Langkan dan 10 warga terduduh punya ilmu hitam, 6 Oktober 2015 lalu. Kapolres Danang Benny menegaskan, setelah perdamaian disepakati, seharusnya tidak ada lagi membuat surat pernyataan susulan.
Selanjutnya...
Komentar