4 Kios di Pasar Galiran Disegel
Kios harus ditempati dan digunakan oleh yang berhak berdasarkan SHP, bukan orang lain.
SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab Klungkung akhirnya menyegel empat kios milik pedagang di Pasar Galiran, Klungkung, Senin (11/2). Penyegelan ini setelah petugas memberikan pembinaan hingga surat peringatan (SP) III kepada belasan pedagang yang menempati kios tidak sesuai peruntukan berjualan.
Pantauan NusaBali, Selasa (12/1), dari empat kios yang disegel tersebut juga dipasangi tulisan “Tempat ini ditutup (disegel) oleh Dinas Koperasi, UKM dan Pedagangan Klungkung karena melanggar ketentuan Surat Hak Penempatan (SHP).
Ditemui di Klungkung, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Klungkung Wayan Ardiasa mengatakan, penutupan empat kios ini melindaklanjuti hasil pemantuan dan sidak di lapangan. Karena masih ditemukan beberapa kios di Pasar Umum Galiran tidak difungsikan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Ada juga kios ditempati oleh pedagang yang bukan pemegang SHP.
Seperti, pedagang yang berjualan tidak dengan nama yang tercantum di SHP. Oleh karena itu, diimbau kepada penempat kios untuk menata kembali dan memfungsikan kios yang ditempati sesuai peruntukannya. “Kios harus ditempati dan digunakan oleh yang berhak berdasarkan SHP, bukan orang lain. Kecuali mereka itu anggota keluarga yang masih dalam satu kepala keluarga (KK) dari pemegang SHP,” ujarnya.
Pedagang yang kiosnya disegel itu berharap bisa berjualan kembali, bahkan mereka sempat mempertanyakan kepada UPT Pasar Klungkung. Menurut mereka, jika semua pedagang berjualan barang dagangan yang sama pada satu areal, maka mereka akan terhimpit persaingan ketat. “Yen makejang medagang nasi, rugi tiyang (kalau semua jualan nasi, rugi saya),” ujar seorang pedagang yang kiosnya disegel, dan enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menggelar sidak di Pasar Umum Galiran, Klungkung, Jumat (8/2). 13 pedagang mendapat peringatan karena dinilai melanggar yakni menjual dagangan tidak sesuai peruntukan kios. Bupati menegaskan akan menutup paksa dan mencabut izin hak guna pakai kios tersebut, jika pedagang masih melanggar dua hari ke depan. *wan
Pemkab Klungkung akhirnya menyegel empat kios milik pedagang di Pasar Galiran, Klungkung, Senin (11/2). Penyegelan ini setelah petugas memberikan pembinaan hingga surat peringatan (SP) III kepada belasan pedagang yang menempati kios tidak sesuai peruntukan berjualan.
Pantauan NusaBali, Selasa (12/1), dari empat kios yang disegel tersebut juga dipasangi tulisan “Tempat ini ditutup (disegel) oleh Dinas Koperasi, UKM dan Pedagangan Klungkung karena melanggar ketentuan Surat Hak Penempatan (SHP).
Ditemui di Klungkung, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Klungkung Wayan Ardiasa mengatakan, penutupan empat kios ini melindaklanjuti hasil pemantuan dan sidak di lapangan. Karena masih ditemukan beberapa kios di Pasar Umum Galiran tidak difungsikan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Ada juga kios ditempati oleh pedagang yang bukan pemegang SHP.
Seperti, pedagang yang berjualan tidak dengan nama yang tercantum di SHP. Oleh karena itu, diimbau kepada penempat kios untuk menata kembali dan memfungsikan kios yang ditempati sesuai peruntukannya. “Kios harus ditempati dan digunakan oleh yang berhak berdasarkan SHP, bukan orang lain. Kecuali mereka itu anggota keluarga yang masih dalam satu kepala keluarga (KK) dari pemegang SHP,” ujarnya.
Pedagang yang kiosnya disegel itu berharap bisa berjualan kembali, bahkan mereka sempat mempertanyakan kepada UPT Pasar Klungkung. Menurut mereka, jika semua pedagang berjualan barang dagangan yang sama pada satu areal, maka mereka akan terhimpit persaingan ketat. “Yen makejang medagang nasi, rugi tiyang (kalau semua jualan nasi, rugi saya),” ujar seorang pedagang yang kiosnya disegel, dan enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menggelar sidak di Pasar Umum Galiran, Klungkung, Jumat (8/2). 13 pedagang mendapat peringatan karena dinilai melanggar yakni menjual dagangan tidak sesuai peruntukan kios. Bupati menegaskan akan menutup paksa dan mencabut izin hak guna pakai kios tersebut, jika pedagang masih melanggar dua hari ke depan. *wan
1
Komentar