Jaksa dan Tim Kuasa Hukum Dhani Ricuh
Usai sidang, terjadi aksi saling dorong di depan ruang tahanan pengadilan
SURABAYA, NusaBali
Kericuhan terjadi antara jaksa dan tim kuasa hukum musisi Ahmad Dhani seusai sidang eksepsi perkara vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2).
Jaksa memaksa pria kelahiran Surabaya, 26 Mei 1972 itu untuk segera beranjak dari ruang sidang untuk dikembalikan lagi ke Rutan Kelas I Surabaya, sementara kuasa hukum menghalangi-halangi upaya jaksa karena menganggap Dhani bukanlah tahanan.
Tanda-tanda kericuhan sudah nampak sejak masih di dalam ruang sidang. Jaksa mencoba membawa mantan suami Maia Estianty yang saat itu sedang diwawancara oleh awak media. Saat itu, sudah terjadi saling dorong antara tim jaksa dan tim kuasa hukum.
"Lepaskan, lepaskan, Ahmad Dhani bukan tahanan," kata beberapa tim kuasa hukum seperti dilansir kompas.
Aksi saling dorong terus terjadi hingga di lokasi depan ruang tahanan pengadilan. Beberapa orang mengenakan seragam ormas Islam juga ikut menghalang-halangi jaksa yang sedang berupaya membawa ayah dari Al, El dan Dul itu ke ruang tahanan.
Dalam sidang lanjutan perkara vlog idiot tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani meminta hakim menolak semua dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas dan menyesatkan.
Dhani sendiri tegas menyebut dirinya bukanlah seorang tahanan. Dengan nada keras, beberapa kali Dhani memperingatkan Presiden Indonesia Lawyer Club (ILC/salah satu program TVOne), Karni Ilyas.
"Saya minta kepada Karni Ilyas jangan ditulis Ahmad Dhani dibui. Karena saya ditahan 30 hari atas penetapan Pengadilan Tinggi, saya bukan menjalani vonis," tegasnya sembari menunjuk-nunjuk kamera wartawan televisi dan meminta wartawan menulis ucapannya itu.
Suami penyanyi Mulan Jameela itu juga mengaku tidak tahu mengapa dirinya ditahan selama 30 hari oleh Pengadilan Tinggi DKI setelah divonis dalam sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, 28 Januari 2019.
"Saya bukan tahanan. Saya juga tidak sedang ditahan atas vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Saya ditahan oleh Pengadilan Tinggi DKI tanpa saya tahu sebabnya," kata pentolan grup band Dewa 19 itu seusai sidang lanjutan perkara vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2). Dhani menyebut, pemberitaan di media dua pekan terakhir adalah salah dan menyesatkan.
Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI. Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot". Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya. *
Kericuhan terjadi antara jaksa dan tim kuasa hukum musisi Ahmad Dhani seusai sidang eksepsi perkara vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2).
Jaksa memaksa pria kelahiran Surabaya, 26 Mei 1972 itu untuk segera beranjak dari ruang sidang untuk dikembalikan lagi ke Rutan Kelas I Surabaya, sementara kuasa hukum menghalangi-halangi upaya jaksa karena menganggap Dhani bukanlah tahanan.
Tanda-tanda kericuhan sudah nampak sejak masih di dalam ruang sidang. Jaksa mencoba membawa mantan suami Maia Estianty yang saat itu sedang diwawancara oleh awak media. Saat itu, sudah terjadi saling dorong antara tim jaksa dan tim kuasa hukum.
"Lepaskan, lepaskan, Ahmad Dhani bukan tahanan," kata beberapa tim kuasa hukum seperti dilansir kompas.
Aksi saling dorong terus terjadi hingga di lokasi depan ruang tahanan pengadilan. Beberapa orang mengenakan seragam ormas Islam juga ikut menghalang-halangi jaksa yang sedang berupaya membawa ayah dari Al, El dan Dul itu ke ruang tahanan.
Dalam sidang lanjutan perkara vlog idiot tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani meminta hakim menolak semua dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas dan menyesatkan.
Dhani sendiri tegas menyebut dirinya bukanlah seorang tahanan. Dengan nada keras, beberapa kali Dhani memperingatkan Presiden Indonesia Lawyer Club (ILC/salah satu program TVOne), Karni Ilyas.
"Saya minta kepada Karni Ilyas jangan ditulis Ahmad Dhani dibui. Karena saya ditahan 30 hari atas penetapan Pengadilan Tinggi, saya bukan menjalani vonis," tegasnya sembari menunjuk-nunjuk kamera wartawan televisi dan meminta wartawan menulis ucapannya itu.
Suami penyanyi Mulan Jameela itu juga mengaku tidak tahu mengapa dirinya ditahan selama 30 hari oleh Pengadilan Tinggi DKI setelah divonis dalam sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, 28 Januari 2019.
"Saya bukan tahanan. Saya juga tidak sedang ditahan atas vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Saya ditahan oleh Pengadilan Tinggi DKI tanpa saya tahu sebabnya," kata pentolan grup band Dewa 19 itu seusai sidang lanjutan perkara vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2). Dhani menyebut, pemberitaan di media dua pekan terakhir adalah salah dan menyesatkan.
Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI. Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot". Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya. *
Komentar