Pekak 84 Tahun Divonis 4 Bulan
Penyerobotan Lahan Tahura di Perarudan, Jimbaran
DENPASAR, NusaBali
Berakhir sudah perkara penyerobotan lahan Tahura di di Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung seluas 6 are yang menjadikan I Wayan Rubah, 84 sebagai terdakwa. Pekak renta ini akhirnya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (13/2).
Meski divonis 4 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, namun Pekak Rubah tidak perlu menjalani penahanan lagi di Lapas Kelas IIA Kerobokan Kuta Utara, Badung. Pasalnya, setelah dikurangi dengan penahanan yang sudah pernah dilakukan selama 2,5 bulan ditambah tahanan rumah, Pekak Rubah sudah menjalani lebih dari 4 bulan tahanan. Selain itu, pihak keluarga juga sudah memastikan akan membayar denda Rp 50 juta sehingga tidak perlu menjalani penahanan lebih lanjut.
Da;am putusan, hakim pimpinan Engeliky H Day menyatakan terdakwa terbukti terbukti menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara melalui hasil penjualan tanah Tahura seharga Rp 4.860.000.000. Atas perbuatannya terdakwa dijerat dalam Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai sidang putusan, Pekak Rubah yang didampingi kuasa hukumnya, Ida Bagus Ngurah Darmika menyampaikan terima kasihnya kepada jaksa dan majelis hakim. Pensiunan Angkasa Pura ini juga meminta agar pemblokiran rekeningnya segera dibuka agar dirinya bisa menikmati uang pensiunan yang sudah dblokir sejak April tahun lalu. “Rekening saya untuk menerima gaji pensiun Rp 3 juta sudah lama diblokir. Saya mohon supaya dibuka lagi,” ujarnya Pekak Rubah.
Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini berawal saat terdakwa ingin memiliki sebagian dari tanah Tahura di Perarudan Jimbaran menggunakan jasa pengurusan tanah kepada almarhum I Gede Putu Wibawajaya yang meninggal pada 6 September 2017 lalu.
Pengurusan tanah melalui jasa Wibawajaya itu dilakukan dengan menggunakan surat kuasa tertanggal 16 Juni 2014. Dengan surat kuasa itu, terdakwa meminta untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah pada objek tanah itu yang sesungguhnya sebagian dari Tahura.
Selanjutnya, dilakukan jual beli berbekal Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Buku Penetapan Huruf C No 216 alamat Banjar Pararudan Desa Jimbaran tanggal 1 Maret 1976 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 51.03.050.004.004-013.0 dengan luas 847 meter persegi atas nama terdakwa. Dalam aksinya, Pekak Rubah menunjukkan tanah Tahura tersebut seolah-olah miliknya. "Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 4.860.000.000. Nilai kerugian itu sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Bali," ujar JPU. *rez
Berakhir sudah perkara penyerobotan lahan Tahura di di Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung seluas 6 are yang menjadikan I Wayan Rubah, 84 sebagai terdakwa. Pekak renta ini akhirnya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (13/2).
Meski divonis 4 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, namun Pekak Rubah tidak perlu menjalani penahanan lagi di Lapas Kelas IIA Kerobokan Kuta Utara, Badung. Pasalnya, setelah dikurangi dengan penahanan yang sudah pernah dilakukan selama 2,5 bulan ditambah tahanan rumah, Pekak Rubah sudah menjalani lebih dari 4 bulan tahanan. Selain itu, pihak keluarga juga sudah memastikan akan membayar denda Rp 50 juta sehingga tidak perlu menjalani penahanan lebih lanjut.
Da;am putusan, hakim pimpinan Engeliky H Day menyatakan terdakwa terbukti terbukti menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara melalui hasil penjualan tanah Tahura seharga Rp 4.860.000.000. Atas perbuatannya terdakwa dijerat dalam Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai sidang putusan, Pekak Rubah yang didampingi kuasa hukumnya, Ida Bagus Ngurah Darmika menyampaikan terima kasihnya kepada jaksa dan majelis hakim. Pensiunan Angkasa Pura ini juga meminta agar pemblokiran rekeningnya segera dibuka agar dirinya bisa menikmati uang pensiunan yang sudah dblokir sejak April tahun lalu. “Rekening saya untuk menerima gaji pensiun Rp 3 juta sudah lama diblokir. Saya mohon supaya dibuka lagi,” ujarnya Pekak Rubah.
Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini berawal saat terdakwa ingin memiliki sebagian dari tanah Tahura di Perarudan Jimbaran menggunakan jasa pengurusan tanah kepada almarhum I Gede Putu Wibawajaya yang meninggal pada 6 September 2017 lalu.
Pengurusan tanah melalui jasa Wibawajaya itu dilakukan dengan menggunakan surat kuasa tertanggal 16 Juni 2014. Dengan surat kuasa itu, terdakwa meminta untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah pada objek tanah itu yang sesungguhnya sebagian dari Tahura.
Selanjutnya, dilakukan jual beli berbekal Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Buku Penetapan Huruf C No 216 alamat Banjar Pararudan Desa Jimbaran tanggal 1 Maret 1976 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 51.03.050.004.004-013.0 dengan luas 847 meter persegi atas nama terdakwa. Dalam aksinya, Pekak Rubah menunjukkan tanah Tahura tersebut seolah-olah miliknya. "Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 4.860.000.000. Nilai kerugian itu sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Bali," ujar JPU. *rez
Komentar