Ngaku Irjen, Pria Asal Tangerang Bawa Senpi Ilegal
Johanes Ananto Tripawono (53) ditangkap jajaran Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
BANTUL, NusaBali
Warga Tangerang tersebut mengaku-aku sebagai perwira tinggi Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen). Tak tanggung-tanggung, dia juga melengkapi diri dengan senjata api jenis pistol Glock-19 tanpa izin.
Berbekal senpi dan dokumen Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu Johanes memberanikan diri berkunjung ke Brimob Gondowulung, Jumat (8/2). Kepada petugas dia memperkenalkan diri sebagai Irjen Pol yang ditugaskan untuk melakukan supervisi.
"Dia ke Yogyakarta dalam rangka mungkin kalau dari yang bersangkutan menyampaikan, karena yang bersangkutan itu awalnya mengaku sebagai seorang anggota kepolisian, jadi dalam rangka dinas. Dalam rangka supervisi, seperti itulah," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo, menjelaskan awalnya pihaknya mendapat informasi bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai Irjen Pol berkunjung ke Brimob Gondowulung, Jumat (8/2) lalu.
Mengetahui hal itu pihaknya memutuskan menemui Johanes di Brimob Gondowulung. Namun pihaknya menaruh curiga lantaran senjata tajam yang dibawa Johanes tak dilengkapi dengan surat izin pemakaian.
Dijelaskannya, Johanes berhasil diamankan di Jalan Sudirman Bantul pada Sabtu (9/2) sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah diinterogasi penyidik, dia terbukti membawa senpi ilegal dan membawa sejumlah dokumen palsu.
"Yang bersangkutan diamankan karena memiliki senpi ilegal jenis Glock-19 made in Austria generasi 4 tanpa dilengkapi dengan surat-surat. Kami juga menemukan beberapa dokumen tidak asli atau bisa dibilang aspal, yaitu e-KTA kepolisian, surat pemegang senpi (palsu). Makanya kami periksa terus kami tetapkan sebagai tersangka," paparnya seperti dilansir detik.
Johanes mengaku membeli pistol itu dari seseorang di Jakarta seharga Rp 60 juta. Akan tetapi senpi tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin pemakaian.
"Berdasarkan pendalaman kami yang bersangkutan dapat (senpi) dari seseorang di Jakarta, dibeli dengan harga Rp 60 juta. Itu Rp 60 juta sepaket, senpi genggam jenis glock generasi 4 dan 12 butir peluru," jelasnya, Senin (12/2).
Johanes terancam pelanggaran Pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Barang bukti yang kami amankan ada senpi genggam jenis glock generasi 4 dengan peluru 12 butir, surat izin memegang senpi palsu, e-KTA Polri palsu, holster warna hitam, lencana hitam bertuliskan BIN," pungkasnya.
"Sementara untuk indikasi penipuan belum ada. Jadi memang kami masih melakukan pendalaman, kami melakukan penyelidikan lebih dalam apakah ada korban-korban penipuan. Sementara ini belum ada korban (ditipu Johanes)," tutupnya. *
Warga Tangerang tersebut mengaku-aku sebagai perwira tinggi Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen). Tak tanggung-tanggung, dia juga melengkapi diri dengan senjata api jenis pistol Glock-19 tanpa izin.
Berbekal senpi dan dokumen Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu Johanes memberanikan diri berkunjung ke Brimob Gondowulung, Jumat (8/2). Kepada petugas dia memperkenalkan diri sebagai Irjen Pol yang ditugaskan untuk melakukan supervisi.
"Dia ke Yogyakarta dalam rangka mungkin kalau dari yang bersangkutan menyampaikan, karena yang bersangkutan itu awalnya mengaku sebagai seorang anggota kepolisian, jadi dalam rangka dinas. Dalam rangka supervisi, seperti itulah," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo, menjelaskan awalnya pihaknya mendapat informasi bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai Irjen Pol berkunjung ke Brimob Gondowulung, Jumat (8/2) lalu.
Mengetahui hal itu pihaknya memutuskan menemui Johanes di Brimob Gondowulung. Namun pihaknya menaruh curiga lantaran senjata tajam yang dibawa Johanes tak dilengkapi dengan surat izin pemakaian.
Dijelaskannya, Johanes berhasil diamankan di Jalan Sudirman Bantul pada Sabtu (9/2) sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah diinterogasi penyidik, dia terbukti membawa senpi ilegal dan membawa sejumlah dokumen palsu.
"Yang bersangkutan diamankan karena memiliki senpi ilegal jenis Glock-19 made in Austria generasi 4 tanpa dilengkapi dengan surat-surat. Kami juga menemukan beberapa dokumen tidak asli atau bisa dibilang aspal, yaitu e-KTA kepolisian, surat pemegang senpi (palsu). Makanya kami periksa terus kami tetapkan sebagai tersangka," paparnya seperti dilansir detik.
Johanes mengaku membeli pistol itu dari seseorang di Jakarta seharga Rp 60 juta. Akan tetapi senpi tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin pemakaian.
"Berdasarkan pendalaman kami yang bersangkutan dapat (senpi) dari seseorang di Jakarta, dibeli dengan harga Rp 60 juta. Itu Rp 60 juta sepaket, senpi genggam jenis glock generasi 4 dan 12 butir peluru," jelasnya, Senin (12/2).
Johanes terancam pelanggaran Pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Barang bukti yang kami amankan ada senpi genggam jenis glock generasi 4 dengan peluru 12 butir, surat izin memegang senpi palsu, e-KTA Polri palsu, holster warna hitam, lencana hitam bertuliskan BIN," pungkasnya.
"Sementara untuk indikasi penipuan belum ada. Jadi memang kami masih melakukan pendalaman, kami melakukan penyelidikan lebih dalam apakah ada korban-korban penipuan. Sementara ini belum ada korban (ditipu Johanes)," tutupnya. *
Komentar