nusabali

KPU Bali Rangkul Komisioner Luar Ring

  • www.nusabali.com-kpu-bali-rangkul-komisioner-luar-ring

KPU Bali berencana merangkul para mantan komisioner yang tergabung dalam KoDe (Komite Demokrasi), yang belakangan getol kritisi penyelenggaraan pesta gong demokrasi Pileg/Pilpres 2019.

DENPASAR,NusaBali
KPU Bali enggan meladeni serangan para komisioner dari luar ring itu, karena hanya menghabiskan energi. Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Bali, Gde John Darmawan, mengatakan pihaknya tidak anti kritik, juga tak anti saran. Apalagi, kritikan itu datangnya dari para mantan komisioner KPU Kabupaten/Kota. Yang jelas, mereka yang tergabung dalam KoDe itu akan dirangkul KPU Bali. “Kami segera merangkul mereka yang mengkritik itu,” ujar John Darmawan di saat acara media gathering di Jalan Raya Puputan Niti Mandala Denpasar, Rabu (13/2) siang.

Menurut John Darmawan, para pengkritik dari luar ring tentang pindah memilih itu tetap dijadikan sebuah vitamin. “Mereka kan juga pernah menjadi penyelenggara Pemilu. Jadi, apa yang mereka tahu dari sisi pengalaman selama ini akan kami berdayakan, dengan melibatkannya dalam kegiatan-kegiatan kami,” tegas komisioner KPU asal Sesetan, Denpasar Selatan ini.

John Darmawan menegaskan, mantan Ketua KPU Buleleng Gede Suardana dan mantan Ketua KPU Klungkung, Made Kariada, serta para mantan lainnya yang membentuk lembaga KoDe, nantinya akan dilibatkan sebagai pembicara dalam kegiatan KPU Bali. “Mereka bisa menjadi pemberi materi. Jadi, mereka bisa berkelanjutan berperan bersama kita dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 ini. Bukan hanya di Pileg/Pilpres 2019, tapi event politik berikutnya juga akan kita libatkan mereka. Kami sudah melakukan kontak dengan mereka yang tergabung di KoDe,” papar John Darmawan yang notabene mantan Ketua KPU Denpasar.

John Darmawan sendiri sebenarnya sudah mengkonter kritik mantan rekannya sesama komisioner KPU itu. Apalagi, sebagian besar anggota KoDe adalah mantan rivalnya dalam seleksi calon Komisioner KPU Bali 2018-2023 yang gagal melaju. Dalam media gathering kemarin, ada isu antara KPU Bali dan KoDe bersaing menunjukkan eksistensi di dunia pemilu.

Sementara itu, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan mengatakan apa yang disampaikan KoDe dalam kritik masalah sosialisasi pindah pemilih oleh KPU Bali, merupakan hal biasa. “Nggak ada yang istimewa. Cuma, mereka (KoDe) tidak jadi penyelenggara, sehingga tidak tahu lengkap apa yang kita lakukan secara step by step,” tegas Lidartawan.

Menurut Lidartawan, pihaknya tidak pernah ada masalah dengan para pentolan KoDe. “Kami tidak pernah ada masalah dengan mereka. Yang ada adalah berkompetisi menjadi komisioner KPU Bali periode sekarang. Tapi, kan sudah selesai semuanya,” tandas mantan Ketua KPU Bangli ini.

Lidartawan menegaskan, KPU Bali akan fokus dengan penyelenggaraan Pemilu yang sesuai aturan. Kalau ada yang mengkritik di luar ring, itu tidak diladeni, karena menghabiskan energi. “Kami rasa ini mungkin mereka ingin mengkritik dan mengevaluasi. Tapi, kita tidak akan banyak meladeni kritik mereka yang di luar ring. Kita fokus saja. Kalau mereka memberikan masukan dan saran, silakan. Kalau kritik, kesannya mencari-cari kesalahan, itu tidak kami ladeni,” katanya.

Sebelumnya, KoDe Bali menilai langkah KPU Bali dalam melakukan sosialisasi pindah memilih kurang tepat. Pasalnya, sosialisasi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Daftar Pemilih dalam Pemilu 2019.  “KPU Bali kurang jelas dalam melakukan sosialisasi pindah memilih. Sosialisasi ini tidak sesuai dengan PKPU No 11 Tahun 2018 tentang tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu,” kritik Ketua KoDe, Gede Suardana, Selasa (12/2) lalu.

KoDe menilai sosialisasi yang dilakukan KPU Bali dan jajarannya tersebut kurang jelas dan tidak utuh. Pertama, terkait batas paling lambat pindah memilih 17 Februari 2019 yang dinilai akan menimbulkan pemahaman bahwa masyarakat harus mengurus pindah memilih sebelum batas waktu yang ditentukan tersebut. Kedua, tidak ada info lebih lanjut jika telah melewati batas waktu, apakah pemilih dapat atau tidak menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019?

“Sosialisasi ini bagi masyarakat awam (pemilih) akan menimbulkan pemahaman bahwa mereka yang tidak mengurus pindah pilih sampai dengan 17 Februari 2019, tidak akan bisa menggunakan hak pilih pada hari H pemungutan suara,” tandas mantan Ketua KPU Buleleng 2013-2018 ini. *nat

Komentar