Pendaftaran Online Tak Bisa Diakses
Bukaan pendaftaran sejak tanggal 10 Februari tak bisa diakses. Batas waktu pendaftaran pun hanya dimundurkan sehari, hingga 17 Februari.
Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
SINGARAJA, NusaBali
Pendaftaran penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Buleleng, terpaksa diundur. Sistem pendaftaran lewat online baru bisa diakses pada Rabu (13/2). Bahkan saat malam hari kembali tak bisa diakses.
Semula pendaftaran bagi calon PPPK dijadwalkan sudah dimulai pada tanggal 10-16 Februari 2019. Pendaftaran dilakukan langsung ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), melalui sistem online melalui portal sscasn.bkd.go.id. Namun sejak jadwal pendaftaran dibuka, portal pendaftaran tersebut tidak bisa diakses.
“Kalau ditunda kan ada surat resmi, tetapi ini karena sistem baru bisa diakses tadi, sehingga pendaftaran baru bisa dilaksanakan. Nanti pendaftaran ditutup sampai tanggal 17 Februari,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, Gede Wisnawa, Rabu (13/2).
Selain karena sistem, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh, juga baru diterbit. Dalam Permen tersebut, di daerah juga dibentuk panitia seleksi yang dikoordinir oleh Provinsi. “Sekarang informasinya, BKD provinsi sedang berkoordinasi ke Kemen PAN RB dan BKN. Karena banyak hal yang perlu dikoordinasikan juga terutama menyangkut panitia seleksi di daerah,” ungkap Wisnawa.
Dalam penerimaan PPPK, Pemkab Buleleng akan menerima sebanyak 157 orang, sesuai jumlah yang disampaikan oleh Kemen PAN RB. Rinciannya, sebanyak 115 orang untuk tenaga guru, sebanyak 3 orang tenaga kesehatan dan sebanyak 39 orang tenaga penyuluh pertanian. Jumlah calon PPPK yang diterima tersebut sudah tercatat dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai tenaga honorer eks kategori II, yang memenuhi syarat ikut seleksi.
Untuk tenaga guru memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 dan masih aktif mengajar, kemudian tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal DIII bidang kesehatan, serta tenaga penyulur pertanian dengan kualifikasi minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikat bidang pertanian. *k19
SINGARAJA, NusaBali
Pendaftaran penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Buleleng, terpaksa diundur. Sistem pendaftaran lewat online baru bisa diakses pada Rabu (13/2). Bahkan saat malam hari kembali tak bisa diakses.
Semula pendaftaran bagi calon PPPK dijadwalkan sudah dimulai pada tanggal 10-16 Februari 2019. Pendaftaran dilakukan langsung ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), melalui sistem online melalui portal sscasn.bkd.go.id. Namun sejak jadwal pendaftaran dibuka, portal pendaftaran tersebut tidak bisa diakses.
“Kalau ditunda kan ada surat resmi, tetapi ini karena sistem baru bisa diakses tadi, sehingga pendaftaran baru bisa dilaksanakan. Nanti pendaftaran ditutup sampai tanggal 17 Februari,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, Gede Wisnawa, Rabu (13/2).
Selain karena sistem, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh, juga baru diterbit. Dalam Permen tersebut, di daerah juga dibentuk panitia seleksi yang dikoordinir oleh Provinsi. “Sekarang informasinya, BKD provinsi sedang berkoordinasi ke Kemen PAN RB dan BKN. Karena banyak hal yang perlu dikoordinasikan juga terutama menyangkut panitia seleksi di daerah,” ungkap Wisnawa.
Dalam penerimaan PPPK, Pemkab Buleleng akan menerima sebanyak 157 orang, sesuai jumlah yang disampaikan oleh Kemen PAN RB. Rinciannya, sebanyak 115 orang untuk tenaga guru, sebanyak 3 orang tenaga kesehatan dan sebanyak 39 orang tenaga penyuluh pertanian. Jumlah calon PPPK yang diterima tersebut sudah tercatat dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai tenaga honorer eks kategori II, yang memenuhi syarat ikut seleksi.
Untuk tenaga guru memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 dan masih aktif mengajar, kemudian tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal DIII bidang kesehatan, serta tenaga penyulur pertanian dengan kualifikasi minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikat bidang pertanian. *k19
Komentar