KPU Bali Siapkan Ribuan Surat Suara buat Turis Domestik
Diprediksi Banyak Warga dari Luar Liburan di Bali Saat Pileg/Pilpres 2019
DENPASAR, NusaBali
KPU Bali siapkan ribuan surat suara dan dokumen pindah memilih untuk warga dari luar yang kebetulan berlibur di Pulau Dewata dan tetap ingin menggunakan hak pilihnya saat coblosan Pileg/Pilpres, 17 April 2019 mendatang. Warga luar Bali yang ingin pindah memilih tersebut bisa mendatangi KPU sebelum H-30 coblosan.
Selain datang langsung ke KPU Bali atau KPU Kabupaten/Kota se-Bali, warga luar Bali yang ingin pindah memilih tersebut juga bisa mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa jika kurang dari 30 hari sebelum coblosan. Meurut Komisioner KPU Bali, Gede John Darmawan, kebijakan ini diberlakukan karena diprediksi banyak wisatawan domestik yang akan berlibur di Bali dan tetap ingin menggunakan hak pilihnya saat coblosan Pileg/Pilpres 2019.
“Kami siapkan ribuan surat suara dan dokumen pindah memilih untuk warga dari luar Bali, ketika mereka ingin memilih dalam statusnya sebagai wisatawan ke Bali. Mereka yang tidak mau kehilangan hak pilihnya ini kita layani. Pasti ada saja yang menggunakan hak pilih di tempat berlibur (Bali) saat Pileg/Pilpres 2019. Ini berdasarkan pengalaman kami dalam Pileg 2014,” ujar John Darmawan saat acara media gathering di Jalan Puputan Niti Mandala Denpasar, Rabu (13/2) siang.
Menurut John Darmawan, saat Pileg 2014 lalu tercatat ada sekitar 1.100 warga dari luar Bali yang sedang berlibur di Pulau Dewata minta pindah memilih di Kota Denpasar. Saat itu, John Darmawan masih menjabat sebagai Ketua KPU Kota Denpasar.
“Kalau dalam Pileg 2014 itu, ada 1.100 warga luar Bali yang ajukan pindah memilih di Denpasar. Mereka berada di Bali sebagai turis domestik. Makanya, dalam Pileg/Pilpres 2019 nanti kami siapkan ribuan surat suara untuk turis domestik. Berapa pun jumlah mereka, akan kami layani,” kata John Darmawan.
Teknis melayani warga luar Bali berstatus turis domestik yang ingin pindah memilih itu adalah mereka bisa datangi KPU Bali atau KPU Kabupaten/Kota se-Bali untuk melaporkan pindah memilih. Mereka akan diberikan formulir A5 (form pindah memilih).
“Mereka bisa datangi KPU sebelum H-30 pencoblosan. Atau bisa juga langsung ke PPS tingkat desa, jika kurang dari H-30 coblosan. Ini sudah baku dalam peraturan dan perundang-undangan,” katanya.
KPU Bali juga menyiapkan pindah memilih bagi krama Bali yang ingin pindah tempat nyoblos dari kabupaten satu ke kabupaten lainnya. “Misal, penduduk Denpasar ingin pindah nyoblos ke Gianyar, kami layani,” tegas John Darmawan.
Sementara itu, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan mengatakan pindah memilih jelas ada implikasinya. Misal, pemilih luar Bali yang akan memilih di Denpasar saat berlibur di Pulau Dewata, maka mereka tidak mendapatkan 5 surat suara. Mereka hanya mendapat 1 surat suara Capres-Cawapres untuk tarung Pilpres 2019.
“Pemilih dari luar Bali ini tidak mendapatkan 4 surat suara lainnya, yakni surat suara untuk kursi DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Mereka hanya dapat surat suara untuk Capres-Cawapres saja,” ujar Dewa Lidartawan, Rabu kemarin.
Demikian juga pemilih pindah tempat nyoblos antar kabupaten di Baloi, mereka tidak diberikan 5 surat suara. Misal, pemilih dari Denpasar yang pindah nyoblos di Buleleng, mereka hanya diberikan 3 surat suara, yakni surat suara untuk Capres-Cawapres, DPR RI Dapil Bali, dan DPD RI Dapil Bali.
“Mereka tidak diberikan surat suara untuk kursi DPRD Bali dan kursi DPRD Kabupaten. Jadi, jangan nanti meminta surat suara untuk kursi DPRD Denpasar dan DPRD Bali, jelas nggak ada itu di Buleleng,” tegas Luidartawan.
“Pemahaman ini jangan sampai salah mengerti oleh masyarakat. Mentang-mentang mau memenangkan salah satu jagonya di Buleleng, mendadak pindah memilih. Tidak bisa begitu. Surat suara tidak sesuai dengan caleg yang didukung,” lanjut mantan Ketua KPU Bangli dua kali periode (2008-2013, 2013-2018) ini.
Menurut Lidartawan, KPU Bali akan mengawal sampai warga negara semuanya bisa menggunakan hak pilihnya. “Kami akan mengawal sampai selesai dan tuntas, jangan sampai masyarakat kehilangan hak memilih. Dan, yang paling penting mari kita dorong masyarakat yang punya hak pilih untuk datang ke TPS,” katanya.
Lidartawan membeber cara pindah memilih boleh dilakukan di tempat yang terdaftar, dengan membawa e-KTP. Nanti akan dicek KPU, apakah ditempat aasalnya ada terdaftar namanya, baru kemudian dikasi form A5. “Mau pindah memilih di mana, itu akan cantumkan di form A5. Maka, KPU akan cabut di daerah awalnya terdaftar, kemudian dipindahkan ke tempat yang dituju.”
Sedangkan bagi warga negara yang sedang dirawat di rumah sakit, KPU Bali sedang mengupayakan TPS tersendiri di RSt. “Kalau sedang dirawat di rumah sakit, mereka bisa dijemput atau dibawakan surat suara dan kotak suara. Namun, kita sedang mengecek dan mempertimbangkan untuk membuat TPS di rumah sakit, terutama RS Sanglah. Kami akan menghitung dulu TPS-TPS di sekitar rumah sakit,” jelas Lidartawan. *nat
KPU Bali siapkan ribuan surat suara dan dokumen pindah memilih untuk warga dari luar yang kebetulan berlibur di Pulau Dewata dan tetap ingin menggunakan hak pilihnya saat coblosan Pileg/Pilpres, 17 April 2019 mendatang. Warga luar Bali yang ingin pindah memilih tersebut bisa mendatangi KPU sebelum H-30 coblosan.
Selain datang langsung ke KPU Bali atau KPU Kabupaten/Kota se-Bali, warga luar Bali yang ingin pindah memilih tersebut juga bisa mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa jika kurang dari 30 hari sebelum coblosan. Meurut Komisioner KPU Bali, Gede John Darmawan, kebijakan ini diberlakukan karena diprediksi banyak wisatawan domestik yang akan berlibur di Bali dan tetap ingin menggunakan hak pilihnya saat coblosan Pileg/Pilpres 2019.
“Kami siapkan ribuan surat suara dan dokumen pindah memilih untuk warga dari luar Bali, ketika mereka ingin memilih dalam statusnya sebagai wisatawan ke Bali. Mereka yang tidak mau kehilangan hak pilihnya ini kita layani. Pasti ada saja yang menggunakan hak pilih di tempat berlibur (Bali) saat Pileg/Pilpres 2019. Ini berdasarkan pengalaman kami dalam Pileg 2014,” ujar John Darmawan saat acara media gathering di Jalan Puputan Niti Mandala Denpasar, Rabu (13/2) siang.
Menurut John Darmawan, saat Pileg 2014 lalu tercatat ada sekitar 1.100 warga dari luar Bali yang sedang berlibur di Pulau Dewata minta pindah memilih di Kota Denpasar. Saat itu, John Darmawan masih menjabat sebagai Ketua KPU Kota Denpasar.
“Kalau dalam Pileg 2014 itu, ada 1.100 warga luar Bali yang ajukan pindah memilih di Denpasar. Mereka berada di Bali sebagai turis domestik. Makanya, dalam Pileg/Pilpres 2019 nanti kami siapkan ribuan surat suara untuk turis domestik. Berapa pun jumlah mereka, akan kami layani,” kata John Darmawan.
Teknis melayani warga luar Bali berstatus turis domestik yang ingin pindah memilih itu adalah mereka bisa datangi KPU Bali atau KPU Kabupaten/Kota se-Bali untuk melaporkan pindah memilih. Mereka akan diberikan formulir A5 (form pindah memilih).
“Mereka bisa datangi KPU sebelum H-30 pencoblosan. Atau bisa juga langsung ke PPS tingkat desa, jika kurang dari H-30 coblosan. Ini sudah baku dalam peraturan dan perundang-undangan,” katanya.
KPU Bali juga menyiapkan pindah memilih bagi krama Bali yang ingin pindah tempat nyoblos dari kabupaten satu ke kabupaten lainnya. “Misal, penduduk Denpasar ingin pindah nyoblos ke Gianyar, kami layani,” tegas John Darmawan.
Sementara itu, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan mengatakan pindah memilih jelas ada implikasinya. Misal, pemilih luar Bali yang akan memilih di Denpasar saat berlibur di Pulau Dewata, maka mereka tidak mendapatkan 5 surat suara. Mereka hanya mendapat 1 surat suara Capres-Cawapres untuk tarung Pilpres 2019.
“Pemilih dari luar Bali ini tidak mendapatkan 4 surat suara lainnya, yakni surat suara untuk kursi DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Mereka hanya dapat surat suara untuk Capres-Cawapres saja,” ujar Dewa Lidartawan, Rabu kemarin.
Demikian juga pemilih pindah tempat nyoblos antar kabupaten di Baloi, mereka tidak diberikan 5 surat suara. Misal, pemilih dari Denpasar yang pindah nyoblos di Buleleng, mereka hanya diberikan 3 surat suara, yakni surat suara untuk Capres-Cawapres, DPR RI Dapil Bali, dan DPD RI Dapil Bali.
“Mereka tidak diberikan surat suara untuk kursi DPRD Bali dan kursi DPRD Kabupaten. Jadi, jangan nanti meminta surat suara untuk kursi DPRD Denpasar dan DPRD Bali, jelas nggak ada itu di Buleleng,” tegas Luidartawan.
“Pemahaman ini jangan sampai salah mengerti oleh masyarakat. Mentang-mentang mau memenangkan salah satu jagonya di Buleleng, mendadak pindah memilih. Tidak bisa begitu. Surat suara tidak sesuai dengan caleg yang didukung,” lanjut mantan Ketua KPU Bangli dua kali periode (2008-2013, 2013-2018) ini.
Menurut Lidartawan, KPU Bali akan mengawal sampai warga negara semuanya bisa menggunakan hak pilihnya. “Kami akan mengawal sampai selesai dan tuntas, jangan sampai masyarakat kehilangan hak memilih. Dan, yang paling penting mari kita dorong masyarakat yang punya hak pilih untuk datang ke TPS,” katanya.
Lidartawan membeber cara pindah memilih boleh dilakukan di tempat yang terdaftar, dengan membawa e-KTP. Nanti akan dicek KPU, apakah ditempat aasalnya ada terdaftar namanya, baru kemudian dikasi form A5. “Mau pindah memilih di mana, itu akan cantumkan di form A5. Maka, KPU akan cabut di daerah awalnya terdaftar, kemudian dipindahkan ke tempat yang dituju.”
Sedangkan bagi warga negara yang sedang dirawat di rumah sakit, KPU Bali sedang mengupayakan TPS tersendiri di RSt. “Kalau sedang dirawat di rumah sakit, mereka bisa dijemput atau dibawakan surat suara dan kotak suara. Namun, kita sedang mengecek dan mempertimbangkan untuk membuat TPS di rumah sakit, terutama RS Sanglah. Kami akan menghitung dulu TPS-TPS di sekitar rumah sakit,” jelas Lidartawan. *nat
1
Komentar