Proyek Shortcut di Sungai Yeh Otan Masih Tahap Bayar Ganti Rugi Lahan
Pembangunan shortcut (jalan pintas) di Sungai Yeh Otan yang menghubungkan Desa Bajera (Kecamatan Selemadeg, Tabanan) dan Desa Antosari (Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan) terus berproses.
TABANAN, NusaBali
Saat ini, proyek shortcut sepanjang 600 meter tersebut sudah memasuki tahap pembayaran ganti rugi lahan yang dibebaskan. Kabag Pembangunan Setda Kabupaten Tabanan, AA Ngurah Tenaya, mengatakan proses ganti rugi lahan Shortcut Sungai Yeh Otan sudah mulai dibayarkan kepada pemilik tanah yang dibebaskan, sejak Desember 2018 lalu. Namun, sejauh ini baru sebagian ganti rugi lahan yang dibayarkan.
Menurut Ngurah Tenaya, yang sudah dibayarkan baru 6 bidang tanah yang dibebaskan di Desa Bajera, milik 4 kepala keluarga (KK). Lahan yang dibebaskan di Desa Bajera luasnya mencapai 4.976,06 meter persegi. “Sedangkan ganti rugi yang belum dibayar adalah 10 bidang tanah seluas 3.110,32 meter persebut milik 8 KK di Desa Antosari,” ungkap Ngurah Tenaya dalam keterangan persnya di Tabanan, Rabu (13/2).
Ngurah Tenaya menyebutkan, pembayaran ganti rugi lahan shortcut ini merupakan kewenangan Satuan Kerja (Satker) Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah VIII. Informasi dari Satker BPJN Wilayah VIII, kata Ngurah Tenaya, pembayaran ganti rugi lahan shortcut baru sebagian dilakukan, karena kekurangan anggaran.
“Masalahnya, tanpa disangka harga yang diberikan tim appraisal (penaksir harga tanah) cukup tinggi. Informasi dari Satker BPJN Wilayah VIII begitu. Katanya sih tahun 2019 ini akan dilanjutkan pembayaran ganti rugi lahan shortcut,” lanjut Ngurah Tenaya yang kemarin didampingi Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Tabanan, I Wayan Yelada.
Ditanya kapan akan dimulainya pembangunan fisik Shortcut Sungai Yeh Otan, Ngurah Tenaya mengaku belum tahu, karena masalah ini adalah kewenangan Satker BPJN Wilayah VIII. “Sementara Pemkab Tabanan hanya memiliki tugas sampai penetapan SK lokasi shortcut, yang sudah dilakukan Oktober 2018 lalu,” papar Ngurah Tenaya.
Shortcut Sungai Yeh Otan yang menghubungkan Desa Bajera (di sisi timur) dan Desa Antosari (di sisi barat) dirancang sepanjang 600 meter, dengan lebar 16 meter. Shortcut dibangun dari sebelah barat masjid di Desa Bajera hingga pertigaan Desa Antosari.Lahan yang dibebaskan di dua desa bertetangga milik 12 KK, yang meliputi lahan perkebunan, lahan kosong, merajan (pura keluarga), hingga toko.
Ini merupakan shortcut keempat yang dibangun di Jalur Utama Denpasar-Gilimanuk wilayah Tabanan. Sebelumnya, telah rampung dibangun tiga shortcut pada 2014 silam.
Pertama, shortcut di Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan dengan panjang 270 meter. Proyek ini dibangun di atas jalan raya dan Sungai Nusa. Shorcut setinggi 24 meter ini dibangun dari sebelah selatan Kantor Perbekel Samsam di Banjar Penyalin hingga tembus ke Banjar Samsam.
Kedua, shortcut di Sungai Yeh Ho yang menghubungkan Desa Meliling (Keca-matan Kerambitan) dan Banjar Pucuk, Desa Bantas (Kecamatan Selemadeg Timur). Shortcut Sungai Yeh Po ini memiliki panjang 42 meter dan lebar 9,5 meter, dengan ketinggian mencapai 29 meter.
Ketiga, shortcut di Tikungan Kresek, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur. Shortcut berupa jembatan ini dibangun sepanjang 200 meter dengan ketinggian 24 meter. Shortcut Tikungan Keresek ini dibangun mulai Banjar Bunut Puhun, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur (batas barat) hingga Pos Polisi Desa Megati (sisi timur). *de
Menurut Ngurah Tenaya, yang sudah dibayarkan baru 6 bidang tanah yang dibebaskan di Desa Bajera, milik 4 kepala keluarga (KK). Lahan yang dibebaskan di Desa Bajera luasnya mencapai 4.976,06 meter persegi. “Sedangkan ganti rugi yang belum dibayar adalah 10 bidang tanah seluas 3.110,32 meter persebut milik 8 KK di Desa Antosari,” ungkap Ngurah Tenaya dalam keterangan persnya di Tabanan, Rabu (13/2).
Ngurah Tenaya menyebutkan, pembayaran ganti rugi lahan shortcut ini merupakan kewenangan Satuan Kerja (Satker) Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah VIII. Informasi dari Satker BPJN Wilayah VIII, kata Ngurah Tenaya, pembayaran ganti rugi lahan shortcut baru sebagian dilakukan, karena kekurangan anggaran.
“Masalahnya, tanpa disangka harga yang diberikan tim appraisal (penaksir harga tanah) cukup tinggi. Informasi dari Satker BPJN Wilayah VIII begitu. Katanya sih tahun 2019 ini akan dilanjutkan pembayaran ganti rugi lahan shortcut,” lanjut Ngurah Tenaya yang kemarin didampingi Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Tabanan, I Wayan Yelada.
Ditanya kapan akan dimulainya pembangunan fisik Shortcut Sungai Yeh Otan, Ngurah Tenaya mengaku belum tahu, karena masalah ini adalah kewenangan Satker BPJN Wilayah VIII. “Sementara Pemkab Tabanan hanya memiliki tugas sampai penetapan SK lokasi shortcut, yang sudah dilakukan Oktober 2018 lalu,” papar Ngurah Tenaya.
Shortcut Sungai Yeh Otan yang menghubungkan Desa Bajera (di sisi timur) dan Desa Antosari (di sisi barat) dirancang sepanjang 600 meter, dengan lebar 16 meter. Shortcut dibangun dari sebelah barat masjid di Desa Bajera hingga pertigaan Desa Antosari.Lahan yang dibebaskan di dua desa bertetangga milik 12 KK, yang meliputi lahan perkebunan, lahan kosong, merajan (pura keluarga), hingga toko.
Ini merupakan shortcut keempat yang dibangun di Jalur Utama Denpasar-Gilimanuk wilayah Tabanan. Sebelumnya, telah rampung dibangun tiga shortcut pada 2014 silam.
Pertama, shortcut di Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan dengan panjang 270 meter. Proyek ini dibangun di atas jalan raya dan Sungai Nusa. Shorcut setinggi 24 meter ini dibangun dari sebelah selatan Kantor Perbekel Samsam di Banjar Penyalin hingga tembus ke Banjar Samsam.
Kedua, shortcut di Sungai Yeh Ho yang menghubungkan Desa Meliling (Keca-matan Kerambitan) dan Banjar Pucuk, Desa Bantas (Kecamatan Selemadeg Timur). Shortcut Sungai Yeh Po ini memiliki panjang 42 meter dan lebar 9,5 meter, dengan ketinggian mencapai 29 meter.
Ketiga, shortcut di Tikungan Kresek, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur. Shortcut berupa jembatan ini dibangun sepanjang 200 meter dengan ketinggian 24 meter. Shortcut Tikungan Keresek ini dibangun mulai Banjar Bunut Puhun, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur (batas barat) hingga Pos Polisi Desa Megati (sisi timur). *de
1
Komentar