PKL Bakal Ditertibkan, Jam Buka Dibatasi
Para PKL di Jalan Hasanudin rencananya direlokasi di satu tempat. Areal yang dituju untuk relokasi kini sedang dimohonkan izin ke Pemprov Bali, karena lahan dimaksud merupakan aset pemprov.
NEGARA, NusaBali
Pedagang kaki lima (PKL) yang sudah lama berjualan dengan mencaplok trotoar dan badan jalan di sisi lajur sebelah barat Jalan Hasanudin, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan/Kabupaten Jembrana, rencananya ditertibkan secara bertahap oleh Pemkab Jembrana. Sebelum penertiban benar-benar dilakukan, PKL yang biasa menggelar dagangan mulai sore hingga dini hari, itu sementara diberikan peringatan untuk membatasi jam buka hingga tengah malam.
Peringatan untuk membatasi jam buka PKL itu diakui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, Selasa (12/2). Keberadaan PKL yang melanggar Perda Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, itu sebelumnya memang sudah ada sejak zaman pemerintahan bupati Jembrana I Gede Winasa. PKL yang menggelar dagangan mulai sore hari itu diberikan kebijakan berjualan di Jalan Hasanudin, di sebelah barat Gedung Kesenian Bung Karno (GKBK) Jembrana, setelah direlokasi dari areal depan Kantor Bupati Jembrana.
“Penempatan di sana (Jalan Hasanudin) kebijakan lama, makanya agak sulit. Sebenarnya harus lebih awal ditertibkan,” kata Tarma.
Jajaran Satpol PP Jembrana akan secara bertahap menertibkan PKL di Jalan Hasanudin tersebut. Apalagi, keberadaan PKL itu kerap mengundang kecemburuan PKL di sejumlah jalan utama, seperti di Jalan Ngurah Rai, yang belakangan gencar ditertibkan Satpol PP, dan diganjar surat teguran hingga penyitaan rombong. Sebagai upaya menertibkan PKL, sambung Tarma, melalui koordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Jembrana, sebelumnya telah diatur penempatan para PKL tersebut. PKL yang sebelumnya berjualan menggunakan dua sisi lajur di Jalan Hasanudin itu, diarahkan khusus menggunakan sisi lajur sebelah barat saja. Yang teranyar, Senin (11/2), pihaknya juga telah memanggil sembilan PKL tersebut, untuk diberikan peringatan mengenai jam buka, yakni mulai pukul 18.00 Wita hingga pukul 24.00 Wita. “Kami minta mereka tidak buka sampai dini hari. Biasanya kan mereka buka sampai pukul 03.00 Wita. Sekarang dibatasi jam operasionalnya,” ujarnya.
Menurut Tarma, pembatasan jam buka hingga tengah malam itu juga menyangkut antisipasi gangguan ketertiban umum. Sebab PKL yang buka hingga dini hari itu, sering mengundang kehadiran anak-anak muda yang bisa melakukan hal-hal tidak diinginkan, seperti menggelar pesta miras. “Kalau nanti melanggar, bisa saja kami berikan surat teguran. Sedangkan untuk penertiban yang bersifat lebih tegas, kami masih menunggu upaya solusi dari Dinas Perdagangan yang merencanakan relokasi,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Koperindag Jembrana I Made Gede Budhiarta, Rabu (13/2), membenarkan adanya rencana relokasi PKL di Jalan Hasanudin tersebut. PKL tersebut rencananya akan direlokasi di areal lahan aset Pemprov Bali, di sebelah timur SMPN 1 Negara, Jalan Ngurah Rai. Areal lahan yang masih dimohonkan ke Pemprov Bali itu rencananya juga bisa digunakan untuk tempat berjualan PKL yang berjualan di seputaran Jalan Ngurah Rai pada siang harinya, dan memasuki petang khusus untuk PKL yang dipindahkan dari Jalan Hasanudin tersebut.
“Sekarang ini memang baru jam buka yang diatur. Nanti kalau diberikan izin memanfaatkan tanah aset pemprov itu, nanti mereka dipindahkan ke sana,” ujarnya, yang juga melakukan pungutan retribusi pasar terhadap PKL di Jalan Hasanudin. *ode
Pedagang kaki lima (PKL) yang sudah lama berjualan dengan mencaplok trotoar dan badan jalan di sisi lajur sebelah barat Jalan Hasanudin, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan/Kabupaten Jembrana, rencananya ditertibkan secara bertahap oleh Pemkab Jembrana. Sebelum penertiban benar-benar dilakukan, PKL yang biasa menggelar dagangan mulai sore hingga dini hari, itu sementara diberikan peringatan untuk membatasi jam buka hingga tengah malam.
Peringatan untuk membatasi jam buka PKL itu diakui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, Selasa (12/2). Keberadaan PKL yang melanggar Perda Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, itu sebelumnya memang sudah ada sejak zaman pemerintahan bupati Jembrana I Gede Winasa. PKL yang menggelar dagangan mulai sore hari itu diberikan kebijakan berjualan di Jalan Hasanudin, di sebelah barat Gedung Kesenian Bung Karno (GKBK) Jembrana, setelah direlokasi dari areal depan Kantor Bupati Jembrana.
“Penempatan di sana (Jalan Hasanudin) kebijakan lama, makanya agak sulit. Sebenarnya harus lebih awal ditertibkan,” kata Tarma.
Jajaran Satpol PP Jembrana akan secara bertahap menertibkan PKL di Jalan Hasanudin tersebut. Apalagi, keberadaan PKL itu kerap mengundang kecemburuan PKL di sejumlah jalan utama, seperti di Jalan Ngurah Rai, yang belakangan gencar ditertibkan Satpol PP, dan diganjar surat teguran hingga penyitaan rombong. Sebagai upaya menertibkan PKL, sambung Tarma, melalui koordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Jembrana, sebelumnya telah diatur penempatan para PKL tersebut. PKL yang sebelumnya berjualan menggunakan dua sisi lajur di Jalan Hasanudin itu, diarahkan khusus menggunakan sisi lajur sebelah barat saja. Yang teranyar, Senin (11/2), pihaknya juga telah memanggil sembilan PKL tersebut, untuk diberikan peringatan mengenai jam buka, yakni mulai pukul 18.00 Wita hingga pukul 24.00 Wita. “Kami minta mereka tidak buka sampai dini hari. Biasanya kan mereka buka sampai pukul 03.00 Wita. Sekarang dibatasi jam operasionalnya,” ujarnya.
Menurut Tarma, pembatasan jam buka hingga tengah malam itu juga menyangkut antisipasi gangguan ketertiban umum. Sebab PKL yang buka hingga dini hari itu, sering mengundang kehadiran anak-anak muda yang bisa melakukan hal-hal tidak diinginkan, seperti menggelar pesta miras. “Kalau nanti melanggar, bisa saja kami berikan surat teguran. Sedangkan untuk penertiban yang bersifat lebih tegas, kami masih menunggu upaya solusi dari Dinas Perdagangan yang merencanakan relokasi,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Koperindag Jembrana I Made Gede Budhiarta, Rabu (13/2), membenarkan adanya rencana relokasi PKL di Jalan Hasanudin tersebut. PKL tersebut rencananya akan direlokasi di areal lahan aset Pemprov Bali, di sebelah timur SMPN 1 Negara, Jalan Ngurah Rai. Areal lahan yang masih dimohonkan ke Pemprov Bali itu rencananya juga bisa digunakan untuk tempat berjualan PKL yang berjualan di seputaran Jalan Ngurah Rai pada siang harinya, dan memasuki petang khusus untuk PKL yang dipindahkan dari Jalan Hasanudin tersebut.
“Sekarang ini memang baru jam buka yang diatur. Nanti kalau diberikan izin memanfaatkan tanah aset pemprov itu, nanti mereka dipindahkan ke sana,” ujarnya, yang juga melakukan pungutan retribusi pasar terhadap PKL di Jalan Hasanudin. *ode
1
Komentar