Pemkab Bangli Dituding Ingkar Janji
Proses perjanjian sewa menyewa lahan untuk ruko sudah berlangsung sejak tahun 1994.
BANGLI, NusaBali
Pemkab Bangli dan Desa Adat Batur Kalanganyar, Kecamatan Kintamani memiliki perjanjian sewa lahan ruko di areal Pasar Singamandawa, Kintamani. Pemkab Bangli berkewajiban membayar sewa berupa beras sebanyak 5 kwintal setiap ngusaba kadasa. Namun Pemkab Bangli dituding mengingkari perjanjian tersebut.
Ketua Tim Aset Legalitas Desa Adat Batur, I Ketut Sugita, mengatakan luas lahan 9,5 are yang dimanfaatkan untuk membangun ruko di Pasar Singamandawa. Kriteria aset milik Desa Adat Batur ada tiga yakni tanah laba pura, duwen desa (milik Desa Batur), dan tanah pekarangan desa (PKD). “Lahan yang sekarang dimanfaatkn untuk membangun ruko adalah tanah duwen desa adat,” terang Sugita, Rabu (13/2). Proses perjanjian sewa menyewa lahan untuk ruko sudah berlangsung sejak tahun 1994. Pemkab Bangli dipimpin oleh Bupati IB Agung Ladip (almarhum).
Semasa kepemimpinan IB Agung Ladip, proses perjanjian berjalan lancar. Dari masa pemerintahan Bupati I Nengah Arnawa hingga kepemimpinan Bupati I Made Gianyar tidak jelas pembayaran kewajiban sewa lahan ruko tersebut. Diakui, pada tahun 2016 sempat audensi dengan Bupati Made Gianyar untuk menyikapi masalah ini, namun tidak ada kelanjutannya. “Kami sudah sempat audensi dengan Bupati Made Gianyar,” imbuhnya sembari menunjukkan copy-an sertifikat lahan yang dimaksud.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli, I Nengah Sudibia, mengaku hingga saat ini belum melihat perjanjian yang dimaksud. “Kami baru menangani pasar sejak 2014 lalu, sebelumnya di Dinas Pendapatan yang kini Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD),” jelasnya. Diakui sempat ada audensi dengan Bupati Made Gianyar dan hadir Tim Aset Desa Adat Batur untuk membahas hal tersebut. “Memang kami sempat koordinasikan hal itu. Sampai saat ini kami belum melihat perjanjian tersebut,” imbuhnya. Ia menyarankan mengecek di BKPAD Bangli untuk data lengkapnya. *es
Pemkab Bangli dan Desa Adat Batur Kalanganyar, Kecamatan Kintamani memiliki perjanjian sewa lahan ruko di areal Pasar Singamandawa, Kintamani. Pemkab Bangli berkewajiban membayar sewa berupa beras sebanyak 5 kwintal setiap ngusaba kadasa. Namun Pemkab Bangli dituding mengingkari perjanjian tersebut.
Ketua Tim Aset Legalitas Desa Adat Batur, I Ketut Sugita, mengatakan luas lahan 9,5 are yang dimanfaatkan untuk membangun ruko di Pasar Singamandawa. Kriteria aset milik Desa Adat Batur ada tiga yakni tanah laba pura, duwen desa (milik Desa Batur), dan tanah pekarangan desa (PKD). “Lahan yang sekarang dimanfaatkn untuk membangun ruko adalah tanah duwen desa adat,” terang Sugita, Rabu (13/2). Proses perjanjian sewa menyewa lahan untuk ruko sudah berlangsung sejak tahun 1994. Pemkab Bangli dipimpin oleh Bupati IB Agung Ladip (almarhum).
Semasa kepemimpinan IB Agung Ladip, proses perjanjian berjalan lancar. Dari masa pemerintahan Bupati I Nengah Arnawa hingga kepemimpinan Bupati I Made Gianyar tidak jelas pembayaran kewajiban sewa lahan ruko tersebut. Diakui, pada tahun 2016 sempat audensi dengan Bupati Made Gianyar untuk menyikapi masalah ini, namun tidak ada kelanjutannya. “Kami sudah sempat audensi dengan Bupati Made Gianyar,” imbuhnya sembari menunjukkan copy-an sertifikat lahan yang dimaksud.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli, I Nengah Sudibia, mengaku hingga saat ini belum melihat perjanjian yang dimaksud. “Kami baru menangani pasar sejak 2014 lalu, sebelumnya di Dinas Pendapatan yang kini Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD),” jelasnya. Diakui sempat ada audensi dengan Bupati Made Gianyar dan hadir Tim Aset Desa Adat Batur untuk membahas hal tersebut. “Memang kami sempat koordinasikan hal itu. Sampai saat ini kami belum melihat perjanjian tersebut,” imbuhnya. Ia menyarankan mengecek di BKPAD Bangli untuk data lengkapnya. *es
Komentar