Eksepsi Ditolak, OC Kaligis Sindir Hakim
Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bansos, BDB, BOS, tunggakan DBH dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
JAKARTA, NusaBali
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) Otto Cornelis Kaligis dan tim penasihat hukumnya. Sidang perkara dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
“Menolak eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum OC Kaligis, menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Hakim Ketua Sumpeno membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9).
Dalam putusan sela, Majelis Hakim menegaskan keberatan Kaligis dan tim penasihat hukumnya tidak beralasan. Sebab surat dakwaan sudah secara jelas menguraikan tindak pidana. “Setelah Majelis Hakim membaca cermat surat dakwaan. Penuntut umum telah membuat surat dakwaan cermat, jelas dan lengkap. Penuntut umum menguraikan kronologis tindak pidana,” imbuh Hakim Anggota Tito Suhud.
Selain itu, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan materi eksepsi Kaligis mengenai peran Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang disebut Kaligis sebagai pelaku utama suap. “Menimbang terhadap dalil eksepsi, eksepsi tersebut tidak beralasan karena menyangkut pokok perkara,” ujar Hakim Anggota Alexander Marwata dilansir detikcom.
Keberatan Kaligis soal perlakuan penyidik KPK yang dikeluhkan, juga dikesampingkan Majelis Hakim. “Menurut hemat Majelis dalil-dalil yang dikemukakan terdakwa di luar ketentuan eksepsi yang diatur Pasal 156 KUHAP,” sambung Hakim. OC Kaligis didakwa secara bersama-sama menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).
Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Usai mendengarkan putusan sela, Kaligis langsung 'menyerang' Jaksa pada KPK Yudi Kristiana. “Pertama di media, doktor Yudi yang mestinya santun sebagai doktor menyatakan di pers, hukuman saya lebih berat. Kedua dalam pendapatnya, dikutip Yohannes dan Yesaya, kayak pendeta aja ini Yang Mulia, bahwa saya mesti mengaku dosa. Dosa itu hubungan saya dengan pencipta saya. Saya kira enggak pantas Yang Mulia, jadi itu tendensius karena katanya hari sudah senja mungkin dia lihat umur saya sudah mau 74, terus terang saja itu enggak pantas Yang Mulia,” kata Kaligis.
Setelahnya, Kaligis mempermasalahkan tanggapan tim Jaksa pada KPK atas nota keberatannya. Kaligis menyebut tidak ada upaya mendramatisir mengenai perjalanan perkaranya. “Saya mohon dengan sangat Yang Mulia supaya doktor Yudi yang amat saya hormati dan terpelajar menarik diri. Tidak pantas sebelum pengadilan sudah mengatakan, putusan saya lebih berat dan mungkin beliau pendeta Yang Mulia. Karena dosa katanya, ngaku aja terus terang,” protes Kaligis.
Komentar